Lemhannas RI Selenggarakan Sosialisasi Penganggaran Standar Biaya

Biro Perencanaan Settama Lemhannas RI menyelenggarakan Sosialisasi Penganggaran dengan materi “Standar Biaya” bertempat di Ruang Gatot Kaca, pada Selasa (20/2). Acara tersebut diikuti oleh personel Lemhannas RI yang berkaitan dengan bidang pengadaan serta untuk mendapatkan informasi tentang standar biaya.

Acara tersebut menghadirkan dua narasumber dari Kementerian Keuangan RI, yakni Kepala Subdirektorat Standar Biaya Yuni Gunarti dan Penelaah Teknis Kebijakan Tingkat I Aris Susanto. Terkait standar biaya tersebut, Kepala Biro Perencanaan Laksma TNI Trismawan Djonisajoko, S.E., M.M., M.Tr.Opsla menyampaikan bahwa Lemhannas RI sudah berusaha mematuhi standar biaya masukan (SBM) yang sudah ada. Namun demikian, di dalam perjalanannya ada beberapa masukan dan usulan terkait dengan standar biaya lain yang masih diperlukan.

“Sehingga tentunya hal ini kita juga memerlukan pencerahan basicnya, standar biaya apa yang sudah harus kita dapatkan dan bagaimana teknis standar biayanya,” ujar Trismawan Djonisajoko. 

Yuni Gunarti menyampaikan standar biaya adalah satuan biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan RI selaku pengelola fiskal (chief financial officer) yang digunakan sebagai acuan perhitungan kebutuhan anggaran dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan pelaksanaan anggaran. “Kami berharap acara ini dapat bermanfaat untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan anggaran. Supaya ke depan, sehingga terhadap alokasi anggaran yang telah diberikan dapat diimplementasikan dan juga digunakan secara lebih efektif, efisien, transparan, akuntabel dan juga dapat dipertanggung jawabkan,” kata Yuni Gunarti.

Terkait penerapan SBM dalam RKA-K/L (Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga), Yuni Gunarti menyampaikan penyusunan RKA K/L dilakukan berdasarkan beberapa hal yang salah satunya adalah satuan biaya. Satuan biaya yang digunakan antara lain standar biaya masukan, standar biaya keluaran, dan standar struktur biaya.

Lebih lanjut, Yuni Gunarti menyampaikan untuk penetapannya, standar biaya masukan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), pun satuan yang menambah penghasilan atau fasilitas, harus mendapat izin Menteri Keuangan RI terlebih dahulu. Terkait tanggung jawab dan pengawasan, penyerahan tanggung jawab dan pengawasan diberikan kepada K/L bersangkutan. Sehingga hal tersebut akan menjadi peran aktif bagi K/L yang bersangkutan untuk melakukan pengawasan, pada saat perencanaan maupun pada saat penggunaan.

Acara tersebut dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab oleh narasumber dan peserta. Dengan adanya sosialisasi tersebut, Trismawan Djonisajoko berharap peserta dapat memahami dan mencermati materi dengan baik. (SP/CHP)



Hak cipta © 2024 Lembaga Ketahanan Nasional RI. Semua Hak Dilindungi.
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 10 Jakarta 10110
Telp. (021) 3451926 Fax. (021) 3847749