Bimbingan Teknis Pembentukan serta Implementasi Katalog Sektoral Toko Daring di Lingkungan Lemhannas RI

Biro Umum Settama Lemhannas RI Lemhannas RI menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pembentukan serta Implementasi Katalog Sektoral dan Toko Daring di Lingkungan Lemhannas RI T.A. 2024 bertempat di Ruang Gatotkaca pada Rabu (21/2). Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Sosialisasi Penerapan Aplikasi Belanja Online E-Purchasing (E-Katalog dan Toko Daring) yang telah dilaksanakan pada Senin, 19 Februari 2024.

“Bimtek pembentukan serta implementasi katalog sektoral dan toko daring ini diperlukan mengingat belanja online ini akan mengaplikasikan sistem yang baru. Di mana melalui bimtek ini dapat mempermudahkan peserta dalam hal pemahaman materi,” kata Kepala Bagian Rumah Tangga Biro Umum Settama Lemhannas RI Kolonel Kal Heri Setyawan, S.T., M.M.

Pelaksanaan kegiatan ini merupakan upaya agar Lemhannas RI dapat menerapkan e-purchasing dalam proses pemilihan penyedia pengadaan barang/jasa serta dapat segera memanfaatkan kartu kredit pemerintah. Sebagai informasi, kartu kredit pemerintah dapat digunakan untuk belanja digital dan dapat dimanfaatkan sebagai salah satu mekanisme pembayaran.

“Melalui kegiatan ini saya berharap agar para peserta mampu memahami dan mengimplementasikannya pada pelaksanaan tugas dan fungsi di unit masing-masing,” pungkas Kepala Bagian Rumah Tangga Biro Umum Settama Lemhannas RI menutup sambutannya.

Hadir dalam bimbingan teknis tersebut dua narasumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), yakni Analis Kebijakan Muda Direktorat Pasar Digital Pengadaan Hilman Fazri dan Perancang Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Elvi Egyasti.

“Kalau mau memakai e-purchasing, sesungguhnya ada 3 cara,” kata Analis Kebijakan Muda Direktorat Pasar Digital Pengadaan Hilman Fazri. Lebih lanjut dijelaskan bahwa jenis metode e-purchasing terdiri dari negosiasi harga, mini kompetisi, dan competitive catalogue. Namun, competitive catalogue belum beroperasi karena dari sisi regulasi teknis dan aplikasi belum tersedia sehingga belum bisa dipakai.

Sedangkan negosiasi harga dilakukan terhadap harga satuan produk dengan mempertimbangkan kuantitas produk yang diadakan, ongkos kirim, biaya instalasi, atau ketersediaan produk. Dapat dikatakan bahwa metode negosiasi harga serupa dengan pengadaan langsung. Metode negosiasi harga tidak memiliki limit nilai, yang membedakan adalah pelakunya di antara pejabat pengadaan atau PPK.

Di sisi lain, mini kompetisi adalah metode yang dilakukan terhadap dua atau lebih penyedia yang memiliki produk yang sama atau produk dengan spesifikasi sejenis untuk mendapatkan harga terbaik. Dapat dikatakan bahwa mini kompetisi sejenis dengan tender. Pada metode mini kompetisi tidak ada proses negosiasi harga, koreksi harga dilakukan pada proses kompetisi.

Setelah menerima penjelasan materi dari Hilman Fazri, para peserta menerima penyampaian demo penggunaan portal e-katalog.lkpp.go.id oleh Perancang Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Elvi Egyasti. Diharapkan kegiatan ini dapat memberikan pencerahan kepada personel Lemhannas RI dalam mengimplementasikan pembentukan serta implementasi katalog sektoral dan toko daring di lingkungan Lemhannas RI. (NA/CHP)



Hak cipta © 2024 Lembaga Ketahanan Nasional RI. Semua Hak Dilindungi.
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 10 Jakarta 10110
Telp. (021) 3451926 Fax. (021) 3847749