Lemhannas RI Menyusun Kamus dan Standar Kompetensi Pemimpin Nasional

“Orang-orang yang disekolahkan ke Lemhannas RI adalah orang-orang pilihan, bukan hanya memenuhi kuota pendidikan,” kata Plt. Gubernur Lemhannas RI Laksdya TNI Maman Firmansyah. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Pemaparan Kamus Kompetensi dan Standar Kompetensi Pemimpin Nasional pada Selasa (13/2), di Ruang Rapat Pusat Laboratorium, Gedung Astagatra Lantai 8, Lemhannas RI..

Menyoroti hal tersebut, diharapkan alumni pendidikan Lemhannas RI dapat menduduki jabatan pimpinan dan mengimplementasikan hasil pendidikan saat kembali ke instansi masing-masing. Oleh karena itu, perlu disusun Kamus Kompetensi dan Standar Kompetensi Pemimpin Nasional.

Maman Firmansyah menekankan bahwa kamus dan standar tersebut harus menjadi dasar dalam penilaian kompetensi peserta pendidikan Lemhannas RI. Maka penyusunan kamus dan standar tersebut harus dengan objektif dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Ia juga berharap bahwa alumni Lemhannas RI tidak hanya sekedar menerima ijazah dan transkrip nilai, tapi juga menerima sertifikat nilai kepemimpinan nasional sehingga dapat menjadi rekomendasi dan pertimbangan dalam pemberian tugas.

“Saya berharap ini (Kamus Kompetensi dan Standar Kompetensi Pemimpin Nasional) betul-betul bisa menjadi warna kita dan menjadi program nasional ke depan,” ujar Maman Firmansyah.

Dalam kesempatan tersebut, Tenaga Ahli PT Karya Cita Insani, Sjahrul selaku narasumber, menyampaikan bahwa jika berbicara tentang pusat asesmen, maka yang menjadi acuan adalah rantai posisi yang akan diisi. 

Hal tersebut dapat terlihat dalam pusat asesmen yang memindahkan aktivitas-aktivitas dari posisi yang akan diisi ke dalam sejumlah simulasi. Aktivitas tersebut akan diobservasi oleh sejumlah asesor kemudian perilaku yang terlihat akan diolah dan dikenali sebagai kompetensi yang akan ditunjukkan. “Sebanyak 70% kita meyakini itu adalah kompetensi yang akan ditunjukkan selama menjabat,” jelasnya

Lebih lanjut Sjahrul menjelaskan bahwa ada tiga hal yang harus disiapkan dalam konteks reaktivasi pusat asesmen di Lemhannas RI, yaitu aspek yang akan diukur (kompetensi); asesor (diharapkan dari internal Lemhannas RI); dan simulasi itu sendiri. Dalam konteks Lemhannas RI, target posisi yang dituju bukan jabatan dalam suatu organisasi atau struktur, melainkan pemimpin nasional. Sehingga penyusunan standar dan kamus kompetensi harus mengacu kepada tujuan pendidikan Lemhannas RI.

Sjahrul juga menekankan bahwa peserta pendidikan Lemhannas RI yang berasal dari berbagai macam institusi pada dasarnya sudah menduduki jabatan pimpinan. Maka  yang diukur dalam pusat asesmen Lemhannas RI bukan lulus atau tidak lulus, melainkan kecocokan kompetensi.

Setelah melalui berbagai proses, dihasilkan tujuh kompetensi yang dituangkan dalam Kamus dan Standar Kompetensi Pemimpin Nasional. Tujuh kompetensi tersebut adalah analisis strategis, pengambilan keputusan strategis, perencanaan strategis, mengelola perubahan, mengelola keragaman, kolaborasi, dan kepemimpinan.

Sementara itu, Sekretaris Utama Lemhannas RI Komjen Pol. Drs. R. Z. Panca Putra S., M.Si. mengingatkan agar proses penyusunan Kamus Kompetensi dan Standar Kompetensi Pemimpin Nasional perlu dilakukan secara sinkronisasi sehingga dapat menjadi produk hukum Lemhannas RI. Nantinya produk hukum tersebut dapat menjadi dasar pembangunan pusat asesmen di Lemhannas RI. “Tujuannya adalah untuk mengukur kepemimpinan para peserta Lemhannas RI yang diawali dengan membangun infrastruktur pusat asesmen,” ujarnya. (NA/BIA)



Hak cipta © 2024 Lembaga Ketahanan Nasional RI. Semua Hak Dilindungi.
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 10 Jakarta 10110
Telp. (021) 3451926 Fax. (021) 3847749