Ketua Komnas HAM Sampaikan Hubungan Sektor Bisnis dan HAM

Ketua Komnas HAM Dr. Atnike Nova Sigiro, M.Sc. memberikan ceramah kepada Peserta Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan Smandel Jakarta Business Network (SBN), Asosiasi CEO Mastermind Indonesia (ACMI), dan Indonesia Financial Group (IFG) Tahun 2023 pada Jumat (8/12) di Ruang Kelas NKRI, Gedung Pancagatra Lantai 3, Lemhannas RI.

Pada kesempatan tersebut, Atnike Nova Sigiro menyampaikan materi tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia. Kedua hal tersebut memiliki hubungan yang cukup dekat. Dalam penyelenggaraan bisnis, para pekerja harus mendapatkan jaminan dalam beberapa hak seperti hak pekerjaan yang adil dan layak, hak untuk bergabung dengan serikat pekerja dan kebebasan dari perbudakan, hak atas jaminan sosial, hak atas standar hidup yang layak, hak atas kesetaraan dan kebebasan dari diskriminasi, serta hak atas kesehatan.

“Kewajiban HAM tidak melekat pada korporasi, yang bertanggung jawab jika terjadi pelanggaran HAM adalah negara,” kata Atnike Nova Sigiro. Hal tersebut turut diatur dalam panduan PBB yang berisi praktik baik pengelolaan bisnis terhadap HAM yang dibagi dalam tiga pilar, yakni tanggung jawab negara untuk melindungi, tanggung jawab bisnis untuk menghormati, dan akses pemulihan bagi korban pelanggaran HAM.

Tanggung jawab negara untuk melindungi maksudnya adalah kewajiban negara untuk mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mencegah, menyelidiki, menghukum, dan memulihkan melalui kebijakan, undang-undang, peraturan, dan pengadilan yang efektif. Bentuk menghormati HAM yang dapat dilakukan sektor bisnis dapat melalui undang-undang atau peraturan domestik, digabungkan dalam persyaratan kontraktual yang mengikat antara perusahaan dengan klien dan supplier, dan menekankan kemungkinan adanya konsekuensi hukum dan finansial sebagai hukuman terhadap pelanggaran HAM berat.

Pada kesempatan tersebut, Atnike Nova Sigiro juga menekankan tidak boleh diasumsikan bahwa perusahaan kecil pasti memiliki potensi aktual yang lebih kecil terhadap hak asasi. Bukan potensi aktual, ukuran perusahaan akan memengaruhi jenis pendekatan yang diperlukan untuk memenuhi tanggung jawab atas penegakkan HAM.

Mengakhiri paparannya, Atnike Nova Sigiro menekankan pentingnya perhatian terhadap kelompok marginal dalam penghormatan HAM oleh korporasi. “Perusahaan harus menghormati hak kelompok atau populasi tertentu yang mungkin memerlukan perhatian khusus,” ujarnya. Oleh karena itu, sektor bisnis perlu mempertimbangkan standar dan instrumen HAM tambahan seperti yang berkaitan dengan masyarakat adat, wanita, minoritas, anak-anak penyandang disabilitas, dan pekerja migran. (NA/BIA)



Hak cipta © 2024 Lembaga Ketahanan Nasional RI. Semua Hak Dilindungi.
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 10 Jakarta 10110
Telp. (021) 3451926 Fax. (021) 3847749