Sukseskan Pemilu 2024, Lemhannas RI Sosialisasikan Tentang Pengawasan Netralitas ASN, TNI, dan POLRI

Sukseskan Pemilu 2024, Lemhannas RI Sosialisasikan Tentang Pengawasan Netralitas ASN, TNI, dan POLRIemhannas RI melalui Biro Kerja Sama dan Hukum menyelenggarakan Pembinaan Kesadaran Hukum dan Peraturan Perundang-undangan dalam bentuk sosialisasi yang mengangkat tema tentang pengawasan netralitas ASN, TNI, dan POLRI dalam pemilu serentak tahun 2024 pada Rabu (6/12) di Ruang Syailendra, Gedung Astagatra Lantai 3, Lemhannas RI.

“Netralitas ASN, TNI, dan POLRI itu menjadi kunci suksesnya pelaksanaan pemilu sebagai ajang pesta demokrasi di Indonesia, khususnya menghadapi pemilu 2024,” kata Sekretaris Utama Lemhannas RI Komjen Pol Drs. R. Z. Panca Putra S., M.Si. saat menyampaikan sambutannya. Pemilihan tahun 2024 menjadi berbeda dari yang sebelumnya karena melibatkan pemilihan presiden dan wakil presiden, legislatif, serta kepala daerah.

Panca Putra menegaskan kepada seluruh personel Lemhannas RI untuk ikut menyukseskan pemilu 2024 dengan menjaga netralitasnya sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga nama baik lembaga. Disampaikan pula bahwa Lemhannas RI terus meningkatkan pengawasan terhadap para personelnya agar tidak ada yang terjebak dalam arus politik. 

Diharapkan Panca Putra, sosialisasi yang menghadirkan Kepala Biro Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bawaslu RI Drs. Harimurti Wicaksono, M.Han., bisa menambah pengayaan dan pemahaman terkait dengan pelaksanaan pemilu 2024 dan sama-sama berkomitmen untuk menjaga netralitas untuk menjaga nama baik Lemhannas RI.

Perlu diketahui bersama, bahwa landasan hukum netralitas ASN telah diatur dalam UU No. 20 tahun 2023 pada pasal 2 (f), 9 ayat 2, dan 24 ayat 1. Sedangkan netralitas bagi TNI-POLRI diatur dalam UU No. 34 tahun 2004 pasal 39 dan UU No. 28 tahun 2008 ayat 1 dan 2 yang menyatakan tidak boleh berpolitik praktis.

Bawaslu bertugas mengawasi netralitas ASN, TNI, dan POLRI. Bawaslu bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Kementerian Dalam Negeri RI, Badan Kepegawaian Negara RI, dan Komisi Aparatur Sipil Negara membuat keputusan tentang pelanggaran netralitas ASN yang dikelompokkan menjadi pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin.

Pelanggaran kode etik diantaranya adalah memasang spanduk/baliho/alat peraga, sosialisasi/kampanye media sosial/online bakal calon, menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan dukungan secara aktif, membuat posting, komentar, bagikan, suka, bergabung/follow dalam grup akun pemenangan bakal calon, dan lain-lain. 

Sedangkan bentuk pelanggaran disiplin diantaranya menjadi anggota dan/atau pengurus parpol, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan kepada parpol atau bakal calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, dan pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerja, anggota dan masyarakat, menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan, atau sebutan lainnya bagi bakal calon atau bakal pasangan calon yang menjadi peserta pemilu atau pemilihan sebelum penetapan peserta pemilu atau pemilihan, dan lain-lain.

Selanjutnya, bentuk pelanggaran netralitas TNI diantaranya adalah memberi komentar, penilaian, mendiskusikan, dan pengarahan apapun yang berkaitan dengan kontestan pemilu dan pilkada kepada keluarga atau masyarakat dalam media apapun. Kemudian, menggunakan fasilitas dinas dan berada di area penyelenggaraan pemilu dan pilkada, serta berada di area tempat pemungutan suara (TPS) saat pelaksanaan pemungutan suara juga menjadi bentuk pelanggaran netralitas bagi TNI. 

Sedangkan bentuk pelanggaran netralitas pada POLRI diantaranya adalah membantu deklarasi bakal pasangan calon, hadir atau menjadi narasumber pada kegiatan politik, foto bersama bakal pasangan calon, memberikan dukungan politik berpihak pada partai/bakal pasangan calon dan lain sebagainya.

Sejalan dengan hal tersebut, Bawaslu membuat langkah pencegahan yang diutamakan. Jika langkah pencegahan telah dilakukan tapi pelanggaran tetap muncul, maka Bawaslu akan lakukan langkah penindakan.

Langkah pencegahan yang dilakukan Bawaslu, yakni melakukan pemetaan potensi pelanggaran netralitas dan desain pencegahannya, merancang strategi pengawasan dan pola penanganan pelanggaran netralitas ASN, TNI-POLRI yang terintegrasi, sinergis dan efektif, kemudian langkah-langkah penindakan dilakukan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang diatur melalui peraturan-perundangan serta peraturan bawaslu dengan memperhatikan aturan-aturan lain yang berhubungan dengan objek dan permasalahan yang ditindak serta mendorong kontrol publik lewat saluran publikasi temuan dan rekomendasi pengawas pemilu.

Sebelum mengakhiri paparannya, Bawaslu berpesan kepada peserta sosialisasi yang hadir agar dapat mengawali pemilu dengan senyuman dan mengakhirinya dengan perasaan riang gembira. (SP/BIA)



Hak cipta © 2024 Lembaga Ketahanan Nasional RI. Semua Hak Dilindungi.
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 10 Jakarta 10110
Telp. (021) 3451926 Fax. (021) 3847749