Sosialisasi PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah

Lemhannas RI menyelenggarakan Sosialisasi PermenPANRB (Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah pada Rabu (25/10), di Ruang Syailendra, Gedung Pancagatra Lantai 3, Lemhannas RI.

“Secara ideal, struktur organisasi harus bersifat dinamis sebagai konsekuensi dari adaptasi terhadap dinamika perubahan lingkungan internal dan eksternal,” kata Plt. Koordinator Organisasi dan Tata Laksana Biro Perencanaan Settama Lemhannas RI Erwin Herwinadi, S.E., M.A. saat mengawali sambutannya.

Struktur organisasi yang baik, harus mampu beradaptasi secara responsif maupun antisipatif terhadap tuntutan perubahan lingkungan. Lebih lanjut, proses organisasi merupakan gambaran seluruh aktivitas organisasi yang dilaksanakan untuk menciptakan dan memelihara rantai nilai (value chain) secara dinamis. Dengan demikian, setiap aktivitas dan interaksi antara elemen organisasi harus selaras satu sama lain selama proses organisasi. Oleh karena itulah evaluasi kelembagaan menjadi cara tepat untuk mengetahui apakah organisasi saat ini telah sesuai atau belum dengan tantangan yang ada. 

KemenPANRB telah menetapkan pedoman evaluasi kelembagaan instansi pemerintah melalui PermenPANRB Nomor 20 tahun 2018. ”Pedoman evaluasi kelembagaan instansi pemerintah tersebut dapat menjadi sebuah landasan bagi instansi pemerintah dalam memperbaiki, menyesuaikan, dan menyempurnakan struktur dan proses organisasi yang sesuai dengan lingkungan strategisnya,” ujar Erwin Herwinadi.

Pada kesempatan tersebut, Analis Kebijakan Madya Pada Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana, Politik, Hukum dan Keamanan dan Pemerintah Daerah KemenPANRB Ibu Erni Herawati, S.E sebagai narasumber menjelaskan bahwa KemenPANRB wajib melaksanakan evaluasi kelembagaan pemerintah dengan jangka waktu paling singkat tiga tahun sekali. Tahapannya meliputi persiapan, pengumpulan data, pengolahan dan analisis data serta laporan evaluasi.

Hasil pelaksanaan evaluasi kelembagaan instansi pemerintah tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB, lalu Menteri akan melakukan verifikasi hasil evaluasi yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah. 

Evaluasi kelembagaan terdiri dari dua dimensi, yakni struktur dan proses. Pada dimensi struktur, idealnya struktur perangkat daerah bersifat dinamis dan fleksibel. Sedangkan pada proses, organisasi berproses dan berperan dalam berlangsungnya aktivitas organisasi.

Lebih lanjut, dimensi struktur memiliki tiga sub-dimensi, yakni kompleksitas, formalisasi, dan sentralitas. Untuk kompleksitas, terdiri dari empat indikator yaitu, kompleksitas struktur organisasi, tingkat jabatan, tata hubungan antar pejabat, dan tingkat pembagian pelayanan  berdasarkan daerah/wilayah.

Kemudian, indikator yang terdapat dalam formalisasi diantaranya, tingkat pembakuan proses kerja, tingkat pembakuan dimensi-dimensi produk (pelayanan) yang harus dihasilkan, dan tingkat pembakuan keterampilan kerja.

Pada sentralisasi, tingkat keseimbangan antara sentralisasi dan desentralisasi atau tingkat kejelasan ”kebijakan kerja” pejabat atau pegawai memperoleh kebebasan memutuskan menurut pendapat sendiri tanpa melanggar prinsip peraturan atau hukum yang berlaku dalam pelaksanaan tugas masing-masing unit kerja.

Selanjutnya, Erna Herawati menyampaikan sub-dimensi yang terdapat pada dimensi struktur, yakni keselarasan, tata kelola dan kepatuhan, perbaikan dan peningkatan proses, manajemen risiko, dan teknologi informasi.

Diakhir paparannya, Erna Herawati menjelaskan bobot penilaian  pada evaluasi kelembagaan. Dari sisi peringkat, peringkat komposit 1 (P-5) memiliki rentang skor 81-100 dengan kondisi dimensi struktur dan proses sangat efektif, lalu peringkat komposit 2 (P-4) memiliki rentang skor 61-80 dengan kondisi dimensi struktur dan prosesnya efektif. 

Pada peringkat komposit 3 (P-3) memiliki rentang skor 41-60 dengan kondisi dimensi struktur dan proses cukup efektif, kemudian peringkat komposit 4 (P-2) memiliki rentang skor 21-40 dengan kondisi dimensi struktur dan proses yang kurang efektif, dan peringkat komposit 5 (P-1) memiliki rentang skor 0-20 dengan kondisi dimensi struktur dan proses yang tidak efektif. (SP/BIA)



Hak cipta © 2024 Lembaga Ketahanan Nasional RI. Semua Hak Dilindungi.
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 10 Jakarta 10110
Telp. (021) 3451926 Fax. (021) 3847749