ASN yang Tidak Profesional Mempersulit Masyarakat

“Semua unsur aparatur negara memiliki sumpah pegawai yang harus dipegang teguh.  Dalam Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikenal dengan adanya Panca Prasetya Korpri, di TNI dikenal dengan adanya Sapta Marga, dan di Polri dikenal dengan Tri Brata,” kata Kepala Biro Kerja Sama dan Hukum Lemhannas RI Brigjen TNI (Mar) Purwadi, M.Tr (Han). Hal tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Pembinaan Kesadaran Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan tentang “Penerapan Nilai-Nilai Etika bagi Aparatur Birokrasi” pada Selasa, 7 Maret 2022.

Sumpah pegawai tersebut secara langsung dan tidak langsung berkorelasi serta menyiratkan aturan dan komitmen yang tinggi sebagai abdi negara khususnya terkait dengan jiwa kedisiplinan dan etika sebagai pegawai atau aparatur negara. Berkaitan dengan etika dalam berbirokrasi, Lemhannas RI sudah memiliki aturan terkait dengan Kode Etik Pegawai Lemhannas RI. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 09 Tahun 2009 Tentang Kode Etik Pegawai Lembaga Ketahanan Nasional RI.

“Tujuan dari kode etik ini terdiri dari tiga poin, yaitu menjaga martabat, kehormatan, dan citra Lemhannas RI, memacu produktivitas pegawai Lemhannas RI, dan menjaga keharmonisan hubungan dalam lingkungan kerja, keluarga dan masyarakat,” kata Kepala Biro Kerja Sama dan Hukum Lemhannas RI.

Penyelenggaraan sosialisasi tersebut bertujuan guna memberikan pendalaman mengenai etika dalam berbirokrasi. Diharapkan para pegawai Lemhannas RI dapat memahami dan mengimplementasikan materi yang telah diberikan dan menaati aturan-aturan yang telah ada.

“ASN selaku penyelenggaraan pemerintahan saat ini di dalam melaksanakan pekerjaannya dihadapkan terhadap perubahan-perubahan yang cukup signifikan,” kata Analis Kebijakan Ahli Madya SDM Kementerian PANRB RI Drs. Supardiyana selaku narasumber. Perubahan-perubahan yang cukup signifikan tersebut muncul karena adanya disrupsi teknologi yang berdampak pada pengelolaan kinerja birokrasi. Hal-hal yang semula bersifat rutin dan manual berubah menjadi disajikan secara otomatisasi.

Ke depannya, birokrasi juga akan melayani masyarakat yang melek teknologi. Hal tersebut menuntut adanya perubahan-perubahan. Pandemi Covid-19 juga memacu perubahan tersebut lebih cepat lagi. Untuk itu dibutuhkan perubahan birokrasi dari yang melayani manual menjadi otomatisasi dan lebih cepat.

“Orang bekerja sangat ditentukan oleh mindset. Sebagian ASN mindsetnya akan bekerja sampai pensiun dan tidak mungkin ada PHK, sehingga merasa nyaman. Maka dampaknya sebagian ASN itu memiliki etos kerja yang kurang dan bekerja seadanya serta tidak optimal. Dampaknya adalah birokrasi menjadi kurang profesional dan kinerjanya dipermasalahkan oleh masyarakat. SDM aparatur yang kurang profesional itu berdampak kemana-mana,” kata Drs. Supardiyana.

Salah satu dampak yang muncul adalah saat seorang investor ingin berinvestasi di Indonesia tapi mengalami pelayanan birokrasi yang lambat, maka besar kemungkinan akan mengurungkan niat investasi tersebut. “ASN yang kurang profesional dampaknya adalah birokrasi bukan memberikan kelancaran kepada masyarakat, terkadang malah mempersulit,” ujar Drs. Supardiyana.

Untuk mengatasi hal tersebut diperlukan perubahan yang cukup mendasar terkait manajemen ASN, diperlukan adanya transformasi birokrasi. Untuk mendapatkan hasil yang baik dari transformasi birokrasi, perlu mengubah perilaku dan mengubah perilaku harus dimulai dengan mengubah pola pikir melalui nilai dasar. Saat ini, Kemenpan RB RI telah menetapkan nilai-nilai dasar ASN, yakni Berakhlak. Berakhlak merupakan akronim dari Berorientasi Pada Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. “Presiden sudah menetapkan bahwa seluruh instansi kementerian dan lembaga nanti harus mengarah ke satu core value, yakni Berakhlak,” pungkas Drs. Supardiyana. (NA/CHP)



Hak cipta © 2024 Lembaga Ketahanan Nasional RI. Semua Hak Dilindungi.
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 10 Jakarta 10110
Telp. (021) 3451926 Fax. (021) 3847749