Gubernur Lemhannas RI: Indonesia Harus Membangun Pilar Ketahanan Siber

Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) Andi Widjajanto menjadi narasumber dalam ABDI International Websummit “Building Secure and Trusted Intelligent World” yang diselenggarakan oleh Asosiasi Big Data dan AI (ABDI). Kegiatan tersebut diselenggarakan secara virtual pada Kamis, 31 Maret 2022.

“Untuk melakukan transformasi digital, maka sesuai dengan kompetensi Lemhannas RI, salah satu hal yang akan dikaji adalah terkait transformasi digital dengan fokus di ketahanan siber. Disadari untuk membentuk ketahanan siber, Indonesia harus bersama-sama fokus untuk membangun pilar-pilar dari ketahanan siber,” ujar Gubernur Lemhannas RI.

Lebih lanjut Gubernur Lemhannas RI menjelaskan pilar-pilar ketahanan siber yang harus dibangun. Pilar pertama adalah keamanan siber yang bergantung pada empat hal, yakni kualitas infrastruktur siber yang harus dibangun bersama antara pemerintah dan korporasi yang didukung kajian-kajian teknis terkini dari pihak akademisi (kampus dan lembaga kajian). Pilar kedua adalah manajemen risiko, yakni kemampuan untuk mengadopsi teknologi sehingga memastikan keamanan siber di Indonesia memang mengikuti perkembangan teknologi siber yang paling terkini dan tidak ketinggalan dibandingkan dengan negara-negara lain.

Pilar ketiga berkaitan dengan kesinambungan bisnis proses yang harus dilakukan bersama-sama, baik dari sektor pemerintah terutama di sektor-sektor infrastruktur kritikal dan infrastruktur vital, termasuk instansi-instansi strategis seperti pertahanan, keamanan, dan intelijen. Pilar keempat berkaitan dengan kemampuan untuk melakukan pemulihan pada saat terjadi insiden atau serangan siber. Gubernur Lemhannas RI menyoroti hal tersebut sebagai kemampuan manusia sebagai pengguna teknologi digital dan teknologi siber. “Pilar utama dari keamanan dan ketahanan siber adalah bagaimana kita meningkatkan literasi digital bagi para pengguna siber sehingga teknologi siber bisa betul-betul menjadi teknologi yang sifatnya integratif,” ujar Gubernur Lemhannas RI.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Lemhannas RI  juga mencermati tantangan yang akan dihadapi kedepan, yakni pemilahan digital dan ketidakmerataan teknologi. “Munculnya ketimpangan yang hadir karena adanya pemilihan-pemilihan digital baik antardemografi, antardaerah, atau pun antarpelaku usaha,” ujar Gubernur Lemhannas RI.

Terkait hal tersebut, Gubernur Lemhannas RI menekankan bahwa Indonesia harus fokus untuk membangun lima komponen struktural dari ketahanan siber. Komponen pertama sifatnya adalah legal formal, yaitu melengkapi aturan-aturan dan legislasi-legislasi yang dibutuhkan agar Indonesia memiliki kerangka hukum yang tepat untuk meningkatkan ketahanan dan keamanan siber Indonesia.

“Sudah menjadi hal yang mendesak bagi Indonesia untuk segera memformulasikan dan menetapkan UU Ketahanan dan Keamanan Siber yang dilengkapi dengan UU Perlindungan Data Pribadi sehingga ada perimbangan antara tugas negara dengan menjamin dan memastikan adanya keamanan siber dengan kebutuhan untuk melakukan proteksi kepada data-data yang bersifat pribadi,” kata Gubernur Lemhannas RI.

Komponen kedua bersifat teknologi, yakni harus ada kolaborasi antara pemerintah yang bertanggung jawab untuk membentuk Cyber Incident Response Team (CIRT) atau bekerja sama dengan korporasi utama di dunia digital sehingga ada kepastian Indonesia memiliki teknologi terkini untuk mengatasi dan melakukan mitigasi atas insiden yang marak terjadi. Hal tersebut dapat dilakukan melalui BSSN atau Kominfo. “CIRT dalam bentuk respon tim menjadi suatu kebutuhan pokok yang harus segera diperkuat keberadaannya baik di pemerintah maupun di korporasi,” tegas Gubernur Lemhannas RI.

Komponen ketiga adalah pembentukan organisasi, seperti BSSN. Gubernur Lemhannas RI menegaskan bahwa idealnya BSSN dilengkapi dengan kebijakan nasional mengenai ketahanan dan keamanan siber. Diharapkan kebijakan tersebut bisa segera diwujudkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah untuk mengatur pengelolaan ketahanan dan keamanan siber di Indonesia. Peraturan tersebut diantaranya menjadikan BSSN sebagai institusi penjuru untuk meningkatkan ketahanan dan keamanan siber di Indonesia. “Peran BSSN sebagai instansi penjuru untuk ketahanan dan keamanan siber di Indonesia harus dilengkapi dengan kebijakan umum keamanan siber yang ditetapkan oleh Presiden,” tutur Gubernur Lemhannas RI.

Komponen keempat adalah terus menerusnya dilakukan pengembangan kapasitas sehingga Indonesia selalu siap untuk mengatasi insiden-insiden serangan siber yang marak terjadi di Indonesia. Menurut Gubernur Lemhannas RI, keberadaan semacam situation room, bahkan crisis room, atau war room yang sudah dirancang baik di Kominfo ataupun BSSN harus terus ditingkatkan sehingga cita-cita untuk mendapatkan secure and trusted intelegent betul-betul terwujud di Indonesia.

Komponen kelima adalah kolaborasi triple helix yang terus menerus dilakukan antara pemerintah, korporasi, dan akademisi. Gubernur Lemhannas RI juga memandang Indonesia sudah harus mulai mempertimbangkan untuk menginisiasi kerja sama terkait ketahanan dan keamanan siber baik yang sifatnya bilateral antarnegara, maupun multilateral yang diwujudkan dalam bentuk traktat keamanan siber.

“Saya percaya bahwa acara yang dilakukan bisa membantu melakukan kontribusi untuk menciptakan secure and trusted tidak hanya di Indonesia, tapi juga di lingkungan regional, dan global. Saya harapkan kegiatan ini bisa berlanjut menjadi langkah-langkah konkret dan langkah-langkah praksis untuk menguatkan ketahanan dan keamanan siber di Indonesia,” pungkas Gubernur Lemhannas RI. (NA/CHP)

 



Hak cipta © 2024 Lembaga Ketahanan Nasional RI. Semua Hak Dilindungi.
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 10 Jakarta 10110
Telp. (021) 3451926 Fax. (021) 3847749