Lemhannas RI Menyosialisasikan Aplikasi SRIKANDI Guna Efisiensi dan Efektivitas Kinerja

Sejumlah personel Lemhannas RI mengikuti Bimbingan dan Konsultasi (Bimkos) Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) bertempat di Ruang Syailendra, Gedung Astagatra Lemhannas RI, pada Kamis, 31 Maret 2022. Hadir selaku narasumber pada Bimkos tersebut Arsiparis Muda Direktorat Kearsipan Pusat, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Azwar Sanusi, S.IP., M.Si.

“Serap ilmu sebanyak-banyaknya dari narasumber guna optimalisasi penerapan aplikasi SRIKANDI nantinya di lingkungan Lemhannas RI,” kata Arsiparis Ahli Madya Lemhannas RI Basirin, S.E., M.A. yang membacakan sambutan Kepala Biro Umum Lemhannas RI.

Lebih lanjut Basirin, S.E., M.A. menyoroti keadaan dewasa kini yang sudah dalam zaman revolusi industri 4.0 yang menerapkan konsep otomatisasi dalam pengaplikasian. “Hal tersebut merupakan hal vital yang dibutuhkan demi efisiensi waktu, tenaga, dan biaya. Tidak hanya itu, saat ini pengambilan atau pun pertukaran data juga dapat dilakukan on time saat dibutuhkan, melalui jaringan internet,” ujat Basirin, S.E., M.A.

Sejalan dengan hal tersebut, aplikasi SRIKANDI memberikan kemudahan untuk membuat dan mengirim naskah ke luar, menerima dan mengagendakan naskah masuk, serta mendisposisikan naskah masuk. Pada fitur penyusunan naskah ke luar juga memfasilitasi verifikasi draft yang telah dibuat, penandatanganan secara elektronik, dan pemberian nomor sebelum proses pengiriman naskah ke luar. Selain itu, pada aplikasi SRIKANDI dapat dilakukan pemberkasan naskah yang masuk dan ke luar untuk diklasifikasikan dan diarsipkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menyikapi hal tersebut, Basirin, S.E., M.A. menekankan bahwa pelaksanaan Bimkos ini menjadi wadah bagi seluruh pihak untuk bersama menyelaraskan, menyatukan persepsi, serta memperluas pengetahuan atas aplikasi SRIKANDI yang nantinya akan diterapkan di lingkungan Lemhannas RI.

Aplikasi SRIKANDI merupakan salah satu aplikasi umum yang ditetapkan oleh Kominfo RI dan telah dikembangkan oleh ANRI untuk memenuhi kebutuhan pembuatan surat menyurat dan arsip elektronik secara daring serta terintegrasi. SRIKANDI merupakan wujud dari pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk sinergitas antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kearsipan nasional, khususnya di bidang pengembangan untuk membantu proses digitalisasi persuratan dan kearsipan dinamis.

Arsiparis Muda Direktorat Kearsipan Pusat, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Azwar Sanusi, S.IP., M.Si. yang menjadi narasumber dalam Bimkos tersebut menyampaikan bahwa tujuan penerapan aplikasi SRIKANDI agar mempercepat pekerjaan, meningkatkan kinerja, meningkatkan produktivitas, efektivitas, mempermudah pekerjaan dan bermanfaat bagi pemerintah dan masyarakat.

“Kebermanfaatan dimaknai dengan sejauh mana seseorang atau suatu entitas percaya bahwa menggunakan aplikasi SRIKANDI akan meningkatkan kinerja pekerjaannya,” ujar Azwar Sanusi.

Lebih lanjut Azwar Sanusi menyampaikan bahwa penerapan SRIKANDI memerlukan beberapa tahapan. Pertama dengan persiapan melalui sosialisasi dan pemberian username. Lalu dilanjutkan dengan bimbingan dan konsultasi. Kemudian dilakukan penyusunan program bersama pengembangan SRIKANDI. Selanjutnya memastikan ketersediaan helpdesk nasional. Terakhir melakukan monitoring evaluasi SRIKANDI. (NA/CHP)



Hak cipta © 2024 Lembaga Ketahanan Nasional RI. Semua Hak Dilindungi.
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 10 Jakarta 10110
Telp. (021) 3451926 Fax. (021) 3847749