Menteri ESDM: Proses Hilirisasi Mineral dan LTJ Harus Dilakukan karena Adanya Potensi Peningkatan Nilai Tambah

Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) menyelenggarakan Round Table Discussion (RTD) tentang Hilirisasi Mineral dan Logam Tanah Jarang (LTJ) Guna Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional pada Kamis (19/8). Kegiatan RTD ini merupakan rangkaian dari pendalaman kajian yang sebelumnya telah didahului dengan eksplorasi data dan fakta melaui Focus Group Discussion (FGD) di Lemhannas RI dan pendalaman materi kajian di Lokus Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Bangka Belitung, dan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Hadir dalam kesempatan tersebut sebagai narasumber Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Arifin Tasrif, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Dr. Laksana Tri Handoko, M.Sc., Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Dr. Ir. As Natio Lasman, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI Dr. Ir. Ruandha Agung Sugardiman, M.Sc. Selain itu, hadir pula 4 pembahas, yakni Gubernur Provinsi Bangka Belitung Dr. H. Erzaldi Rosman, Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) Prof. Dr. Ir. Jazi Eko Istiyanto, M.Sc., CEO PT. Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) Dr. Alexander Barus, dan Direktur Pengembangan Usaha Alwi Akbar.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Gubernur Lemhannas RI Marsdya TNI Wieko Syofyan mewakili Gubernur Lemhannas RI menyampaikan sambutan. “Indonesia memiliki sumber kekayaan alam yang besar, dengan kondisi geografis Indonesia yang terletak di jalur ring of fire, memperkaya potensi keberadaan mineral dan logam tanah jarang,” kata Wieko. Kekayaan alam tersebut diharapkan dapat dikelola sedemikian rupa, sehingga dapat memakmurkan rakyat, sebagaimana diamanatkan pada Undang-Undang Dasar (UUD) negara republik Indonesia tahun 1945.

Lebih lanjut Wieko mengatakan bahwa pengelolaan dan pemanfaatan mineral dan LTJ, sebagai kekayaan sumber daya alam Indonesia diatur di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara termasuk perubahannya yaitu Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 beserta turunannya. Wieko menegaskan bahwa sumber daya mineral dan LTJ merupakan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui. Oleh sebab itu, pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya mineral harus dapat dilakukan sebijaksana mungkin agar tetap bisa dinikmati lintas generasi.

“LTJ merupakan unsur yang sangat penting untuk pengembangan material berteknologi tinggi dan tidak tergantikan dalam aplikasi energi terbarukan dan aplikasi teknologi tinggi lainnya,” kata Wieko.

Pada kesempatan tersebut, Wieko juga menyampaikan bahwa potensi LTJ masih belum diketahui, walaupun cukup banyak studi telah dilakukan. Hal tersebut terjadi karena studi masih dalam tahap eksplorasi awal, belum mengarah ke data kuantitas maupun kualitas kadar yang sesuai dengan standar industri dan keekonomian tambang LTJ. Eksplorasi LTJ di Indonesia seharusnya dilakukan dengan mempertimbangkan aspek ekonomi lainnya, sehingga tidak terjebak dalam pemenuhan satu metode pengolahan yang telah ada. Sekali lagi, Wieko menegaskan bahwa inventarisasi LTJ dari berbagai sumber perlu terus ditingkatkan dan disertai dengan inventarisasi proses pengolahan dan kebutuhan produk di pasaran.

“Kita harus melakukan proses hilirisasi ini karena kita melihat adanya potensi peningkatan nilai tambah daripada materi yang kita miliki, di samping menarik investasi ke dalam dan juga bisa menyerap banyak tenaga kerja,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Arifin Tasrif. Lebih lanjut Arifin menyampaikan bahwa diperlukan program yang membuat iklim investasi menarik, bagaimana materi-materi yang dimiliki bisa diproses untuk ditingkatkan nilai tambahnya di dalam negeri sehingga bisa menumbuhkan industri dan bisa menyerap tenaga kerja lebih banyak.

Pada kesempatan tersebut Arifin juga menyampaikan rencana percepatan pembangunan fasilitas pemurnian mineral. Kementerian ESDM sedang melakukan beberapa proses salah satunya adalah memfasilitasi pembangunan smelter dengan menyusun program quick win dengan mekanisme market sounding-info memo. Proses tersebut terdiri dari 3 tahap, yakni tahap 1 pertemuan dengan para pembangun smelter untuk inventarisasi kendala, tahap 2 mengusulkan smelter menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN), sehingga kendala dari sisi administrasi dapat lebih cepat terselesaikan, dan tahap 3 promosi internasional proyek pembangunan fasilitas pemurnian mineral agar bisa mendapatkan partner yang tepat.

Dalam membantu memfasilitasi proyek smelter mendapatkan status PSN, Kementerian ESDM melalui kewenangannya telah mengusulkan 21 smelter, yang telah diusulkan oleh Kemenko Perekonomian kepada Presiden RI. Status tersebut diharapkan dapat memperoleh perlakuan percepatan dalam bidang perizinan dan urusan lainnya.

Hal-hal yang sudah diperoleh saat ini adalah terkait dengan membantu fasilitas pendanaan, beberapa bank di Indonesia telah melakukan dukungan pendanaan. Kementerian ESDM juga membantu memfasilitasi suplai listrik dari PLN. “Sembilan perusahaan sudah berhasil difasilitasi oleh PLN sebesar 630 MW, sedangkan yang sudah melakukan SPJBTL (Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik) dengan PLN terdapat 8 perusahaan sebesar 697,5 MW” kata Arifin.

Dalam potensi LTJ, Kementerian ESDM telah membuat Rencana Aksi Penyelidikan Potensi Mineral LTJ (2021-2024). “Program ini akan kita detailkan agar bisa dimonitor di Indonesia progressnya,” ujar Arifin. Strategi yang dilakukan adalah melakukan inventarisasi dan eksplorasi mineral LTJ dalam 5-10 tahun ke depan, bekerja sama dengan penyedia teknologi untuk menentukan teknologi pengolahan LTJ yang terbukti sesuai karakteristik mineral di Indonesia dan melakukan alih teknologi kepada SDM Indonesia, menerbitkan peraturan tentang tata kelola perdagangan produk pengolahan LTJ dengan prioritas pemenuhan kebutuhan di dalam negeri dengan tetap membuka peluang ekspor, serta mengatur dan meningkatkan peran nyata masing-masing instansi pemerintah dalam pengelolaan LTJ.



Hak cipta © 2024 Lembaga Ketahanan Nasional RI. Semua Hak Dilindungi.
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 10 Jakarta 10110
Telp. (021) 3451926 Fax. (021) 3847749