Pembukaan Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) 62 Lemhannas RI

Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) secara resmi membuka Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) 62 di Ruang Dwi Warna Purwa Gedung Pancagatra Lemhannas RI, Jakarta, pada Selasa (26/01). PPRA 62 akan dilaksanakan selama 7 bulan dan direncanakan ditutup pada Selasa, 31 Agustus 2021. PPRA 62 terdiri dari 80 peserta dari berbagai latar belakang, yakni Kementerian dan LPNK sebanyak 9 orang, Mahkamah Agung sebanyak 1  orang, Kejaksaan Agung sebanyak 1 orang, Lembaga Non Struktural sebanyak 4 orang, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten sebanyak 2 orang, KADIN sebanyak 1  orang, DPD RI sebanyak 1 orang, Organisasi Masyarakat sebanyak 8 orang, Partai Politik sebanyak 4 orang, TNI sebanyak 35 orang, Polri sebanyak 14 orang.

“Keterpilihan saudara sekalian sebagai peserta PPRA 62 merupakan anugerah Allah SWT Tuhan Yang Maha Kuasa yang patut saudara–saudari syukuri,” kata Gubernur Lemhannas RI Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo membuka sambutannya. Oleh karena itu, Agus menegaskan bahwa amanah dan kepercayaan negara yang diberikan kepada para peserta harus dapat dijalankan dengan niat yang tulus diarahkan untuk menimba ilmu. Agus meyakini bahwa para peserta telah memiliki kemampuan akademis dan latar belakang pengalaman yang tidak perlu diragukan lagi. Namun, selain itu, etika, moral dan kejujuran, menjadi prasyarat lainnya yang harus dimiliki untuk membentuk karakter pemimpin yang memiliki pola pikir, pola sikap dan pola tindak berdasarkan pandangan geopolitik dan geostrategi Indonesia yang holistik, integral dan komprehensif.

Dalam kesempatan tersebut, Agus juga menegaskan bahwa tingkat komitmen para peserta PPRA 62 akan memberi pengaruh besar dalam menentukan keberhasilan para peserta memahami inti sari pendidikan di Lemhannas RI. Oleh karena itu, diharapkan kehadiran para peserta dalam program pendidikan ini dapat memberikan motivasi untuk meningkatkan kualitas kepemimpinan masing-masing dengan menjalankan perannya sebagai peserta pendidikan yang bertanggung jawab dan bukan semata-mata hanya mengejar formalitas pendidikan di Lemhannas RI. “Keberadaan para peserta di Lemhannas RI harus disertai dengan tekad untuk melakukan revolusi mental, transformasi sikap, dan perilaku yang mencerminkan sosok kader pimpinan tingkat nasional dengan kualitas karakter kebangsaan yang kuat,” ujar Agus.

Lebih lanjut Agus menyampaikan bahwa proses belajar-mengajar di Lemhannas RI secara bertahap mengalami transformasi dari proses belajar-mengajar konvensional yang berjalan dari atas ke bawah dengan peserta dapat bersikap pasif, menuju proses belajar-mengajar yang didasarkan pada pembekalan cara berpikir kritis yang diimplementasikan melalui analisis kritis dalam bentuk studi kasus. Hal tersebut dilakukan untuk membangun jembatan antara teori, paradigma, serta doktrin dengan implementasi penggunaannya dalam kenyataan berbagai situasi. “Tantangan sesungguhnya dari proses belajar-mengajar di Lemhannas RI ini pada akhirnya bermuara pada implementasinya dalam sebuah kebijakan publik untuk mendapat solusi bagi permasalahan yang nyata ada dalam masyarakat,” tutur Agus.

Agus menarik hal tersebut pada kenyataan di lapangan, yakni adanya pandemi COVID-19. Menurut Agus, adanya pandemi COVID-19 menjadi tantangan untuk menumpahkan segala kemampuan dan pengetahuan guna mendapatkan solusi mengatasi pandemi COVID -19. Keputusan dan kebijakan yang diambil dalam mengatasi COVID -19 harus didasarkan kepada data dan pengetahuan. Persyaratan tersebut menyadarkan bahwa pentingnya era digital dengan big data untuk menentukan keputusan dan kebijakan yang efektif.

“Proses ini yang menjadikan tugas belajar peserta menjadi penting, yaitu untuk membangun fondasi pengetahuan yang lebih kuat bagi fungsi jabatan publik apa pun yang nanti mungkin diemban oleh para peserta. Bangsa kini tengah membutuhkan peran para peserta, untuk meningkatkan peradaban bangsa. Sejarah peradaban manusia menunjukkan bahwa peradaban manusia dibangun di atas pengetahuan,” kata Agus.

Tidak lupa Agus juga menghimbau kepada penyelenggara, para tenaga pendidik, dan unit kerja terkait, agar mempersiapkan segala sesuatu yang terkait dengan penyelenggaraan PPRA 62 secara baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Manfaatkan secara optimal seluruh sarana dan prasarana agar proses penyelenggaraan pendidikan berjalan sesuai dengan tujuan dan sasaran pendidikan,” tutup Agus.



Hak cipta © 2024 Lembaga Ketahanan Nasional RI. Semua Hak Dilindungi.
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 10 Jakarta 10110
Telp. (021) 3451926 Fax. (021) 3847749