Gubernur Lemhannas RI Berikan Pembekalan pada Peserta PPRA 61

Peserta Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) 61 Lemhannas RI mendapatkan pembekalan dari Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo, Kamis, 9 April 2020. Pembekalan tersebut dilakukan secara dalam jaringan (daring) melalui conference call untuk menerapkan physical distancing sebagai upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).

Dalam pembekalan tersebut Agus menyampaikan harapannya agar kebijakan pembelajaran jarak jauh tidak mengurangi kualitas PPRA 61, karena kualitas pendidikan akan diukur dari bagaimana peserta dapat memanfaatkan keberadaan di Lemhannas RI untuk memberikan nilai tambah pada diri masing-masing. “Oleh karena itu, peran aktif peserta sangat diharapkan. Jangan peserta hanya diam menerima, tetapi justru harus ada peran aktif dari peserta yang akan menentukan kualitas lulusan nantinya pada diri masing-masing,” kata Agus.

Pada kesempatan tersebut, Agus menjelaskan latar belakang pendirian Lemhannas RI yang awalnya merupakan Lembaga Pertahanan Nasional. Kemudian Agus juga menjelaskan core Lemhannas RI dalam menjalankan peran dan fungsinya yaitu 4 Konsensus Dasar Bangsa yang terdiri dari Pancasila, Undang-Undang 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika serta Paradigma Nasional yang terdiri dari Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, dan Kewaspadaan Nasional.

“Proses menjadi pimpinan adalah proses sepanjang hayat,” tutur Agus. Selanjutnya Agus menjelaskan bahwa Lemhannas RI sebenarnya merupakan sentuhan akhir bagi pimpinan tingkat nasional yang sebelumnya sudah melampaui pendidikan dasar, sudah memenuhi syarat untuk menduduki jabatan tertentu, dan hanya memerlukan persamaan paradigma cara berpikir dalam menangani masalah-masalah kebangsaan.

Tantangan terbesar yang dihadapi adalah kemampuan untuk menjabarkan warisan konsep-konsep, gagasan-gagasan, dan pemikiran-pemikiran yang diberikan oleh para pendahulu. Terlebih, perjuangan di masa lampau adalah merebut dan mempertahankan kemerdekaan yang berbeda dengan keadaan masa kini. Maka perlu dicari bentuk implementasi warisan tersebut untuk Negara Indonesia yang kini modern dan demokratis.

Menurut Agus, seorang pimpinan yang dibekali secara konstitusional untuk merumuskan kebijakan publik, harus memiliki pengetahuan untuk mengisi kebijakan dan memiliki kompetensi bagaimana merumuskan kebijakan. Akan menjadi suatu kekurangan jika seorang pejabat publik hanya mempunyai wewenang untuk merumuskan kebijakan tanpa dibekali pengetahuan dan kompetensi merumuskan kebijakan. “Pengetahuan dan kompetensi harus didasarkan kepada konsensus dasar bangsa. Maka konsensus dasar bangsa harus disekrup mati,” ujar Agus.

Pembekalan tersebut tidak hanya diikuti oleh Peserta PPRA 61, namun juga diikuti oleh sejumlah tenaga pengajar, tenaga pengkaji, tenaga profesional dan pejabat struktural Lemhannas RI.



Hak cipta © 2024 Lembaga Ketahanan Nasional RI. Semua Hak Dilindungi.
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 10 Jakarta 10110
Telp. (021) 3451926 Fax. (021) 3847749