Pentingnya Peran ASN sebagai Perekat dan Pemersatu Bangsa

Gubernur Lemhannas RI, Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo menjadi salah satu pemateri dalam Forum Diskusi “Pentingnya Peran ASN sebagai Perekat dan Pemersatu Bangsa” pada Kamis (18/07) di Hotel Millennium, Jakarta. Forum diskusi ini diselenggarakan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang bekerjasama dengan Centre for Strategic International Studies (CSIS). Forum ini juga diselenggarakan guna membangun kesadaran semua pihak akan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dan juga berbagi pengalaman mengenai pentingnya peran Aparatur Sipil Negara sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Gubernur Lemhannas RI menjadi pemateri bersama Senior Fellow CSIS, J. Kristiadi  dan Ketua KASN, Prof. Sofian Effendi.

 

Agus menjelaskan Sistem Open Bidding yang dikaitkan dengan kesatuan dan persatuan. Menurut Agus, sistem open bidding adalah untuk memilih bakat-bakat terbaik untuk mengisi sebuah jabatan dan karena sistem ini merupakan hasil dari studi banding, maka pasti sistemnya juga sudah baik di negara asalnya. “Kalaupun adanya kekurangan dari sistem ini, mungkin karena ada hal yang kurang kita cermati,” tambah Agus. Sistem Open Bidding sendiri memerlukan waktu yang cukup lama. “Melihat dari pengalaman Lemhannas sendiri, untuk menentukan Deputi Pengkajian saja membutuhkan waktu lebih dari enam bulan, padahal kekosongan itu perlu segera diisi, karena Deputi Pengkajian merupakan posisi kunci,” ujar Agus. Hal itu disebabkan oleh beberapa hal, pertama, pemilihan anggota pansel yang membutuhkan proses. Kedua, pengumuman lowongan yang harus menunggu jumlah pendaftar sesuai persyaratan. Kemudian dikaitkan juga dengan kompetensi, seperti persyaratan apa saja yang dibutuhkan hanya organisasi itu sendiri yang paham, karena jabatan itu sendiri tidak hanya terbatas pada jabatan kompetensi teknis, tetapi juga kultur, dan kultur ini yang sulit diukur dari luar. Pansel belum tentu mengetahui baik kompetensi teknis, dan juga kultur organisasi itu sendiri.

 

Apabila dikaitkan dengan aspek persatuan dan kesatuan, kita harus mencantumkan persyaratan bagi para calon didahului dengan eksplorasi latar belakang calon, terutama aspek ideologis calon pengisi jabatan tersebut. Selain itu, calon pengisi  harus memiliki jiwa korsa ASN yang baik, terkait dengan pentingnya membangun dan menegakkan rasa kebanggaan, kedisiplinan ASN, menghindari tumbuhnya ego sektoral, ego institusional, ego kedaerahan, dan ego kepentingan pribadi.

 

Lalu, kemungkinan politisasi dalam pemilihan calon baik dari unsur yang berada di luar teknis seperti memberikan pengaruh-pengaruh politis tertentu sangat terbuka, apalagi jika pansel sudah terpapar dengan unsur politisasi tersebut. “Kita mungkin akan mendapatkan calon terbaik, tapi akan ada masalah-masalah organisasi yang kita korbankan,” ujar Agus. Sebagai contoh kepala daerah, jika berbicara terpapar atau tidaknya, ini akan terkait dengan sistem yang lebih besar, yaitu partai politik. Pemerintah harus bisa menjamin bahwa partai politik itu tidak termasuk kedalam partai politik yang terpapar. “Jika partai politik tersebut sudah setengah terpapar, maka ia akan mengintensifkan langkahnya itu melalui penempatan-penempatan yang merupakan ujung tombak bagi ideologi keterpaparan partai politik,” tambah Agus.



Hak cipta © 2024 Lembaga Ketahanan Nasional RI. Semua Hak Dilindungi.
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 10 Jakarta 10110
Telp. (021) 3451926 Fax. (021) 3847749