Lemhannas RI Adakan Sosialisasi Undang-Undang Pemilu

Bertempat di Auditorium Gadjah Mada, Lemhannas RI, pada Senin pagi (25/2), Lemhannas RI menggelar Sosialisasi Undang-Undang Pemilu kepada seluruh jajaran dan personel Lemhannas RI setelah apel pagi. tersebut menghadirkan dua orang narasumber yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yaitu Direktur Kewaspadaan Nasional Dr. Drs. Akbar Ali, AP, M.Si. serta pembicara dari Komisi Pemilihan Umum yaitu Kepala Biro Teknis dan Hupmas Nur Syarifah, S.H., LL.M.

Dalam sambutan Gubernur Lemhannas RI yang dibacakan oleh Kepala Biro Kerja Sama Laksma TNI Budi Setiawan dikatakan bahwa dalam Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden yang akan diselenggarakan pada 17 april 2019 memiliki tantangan tersendiri seperti netralitas aparatur sipil negara, TNI dan POLRI yang menjadi ujian bagi ketangguhan demokrasi di Indonesia.

Selain diuji dengan netralitas, jelas Gubernur Lemhannas RI dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Biro Kerja Sama, Pemilu juga menghadapi tantangan lain yaitu politik uang, berbagai isu tentang, suku, ras, agama, dan antar golongan, berita hoaks, hingga keadaan pasca Pemilu. Berbagai fenomena yang melatarbelakangi terjadinya hal tersebut, jelas Gubernur Lemhannas RI dalam sambutannya, mendorong kita yang peduli degan perkembangan demokrasi bangsa untuk tidak menyimpang dari Undang-Undang Pemilu.  

Akbar Ali dalam paparanya yang berjudul Netralitas dan Peran Pemerintah dalam Pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 mengatakan bahwa pelaksanaan Pemilu 2019 ini bukan hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara Pemilu yaitu KPU, Bawaslu, dan DKPP  namun juga menjadi tanggung jawab seluruh warga negara Indonesia. “Ini adalah tanggung jawab kita sema dalam membantun penyelenggara teknis yaitu, DKPP, KPU, dan Bawaslu,” ujas Akbar Ali.

Peran pemerintah dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan Pemilu legislatif dan presiden seperti yang diatur dalam UU no 7 tahun 2017 adalah untuk untuk membentuk panitia seleksi yang untuk menyeleksi komisioner KPU dan bawaslu, membantu KPU dan Bawaslu dalam meneruskan kebijakan-kebijakan mengenai Pemilu, mempersiapkan personel untuk penyelenggaraan Pemilu di daerah, dan membantu mempersiapkan sarana prasarana Pemilu.

Sementara itu, narasumber kedua Nur Syarifah memaparkan bahwa untuk memperkuat sistem presidensial dan untuk efisiensi anggaran efektifitas mobilitas pemilih, akan ada lima surat suara di pemilu serentak ini. Pemilu 2019 ini, jelas Nur Syarifah, Negara menjamin hak pilih seluruh warga negara Indonesia di dalam maupun luar negeri . Saat ini, KPU mengelola dan menyelenggarakan Pemilu di 130 perwakilan Indonesia di luar negeri.

Mengenai hak pilih Pemilu, Nur Syarifah jugamengatakan bahwa pemilih yang berdomisili di kota yang berbeda dengan yang tertera di daftar pemilih, tetap dapat mengikuti Pemilu Legislatif dan Presiden tahun 2019 ini dengan mengurusnya ke kantor KPU terdekat di daerah domisili saat ini atau mendatangi tempat pemungutan suara terdekat satu jam sebelum berakhirnya jadwal pemilihan.

“Untuk penduduk yang berdomisili di kota berbeda dengan yang tertera di daftar pemilih, dapat mengurus perpindahan lokasi TPS (tempat pemungutan suara) ke KPU terdekat di daerah domisili saat ini atau datang ke TPS terdekat satu jam sebelum jadwal pemilihan berakhir,” ujar Nur Syarifah.



Hak cipta © 2024 Lembaga Ketahanan Nasional RI. Semua Hak Dilindungi.
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 10 Jakarta 10110
Telp. (021) 3451926 Fax. (021) 3847749