Petinggi KPK, Kejagung, dan Polri Hadiri Diskusi Panel dengan Peserta PPRA LIII Lemhannas RI

Plt. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irjen Pol. (Purn) Drs. Taufiequrachman Ruki, S.H. mengatakan bahwa korupsi yang telah menggerogoti seluruh sendi kehidupan bangsa Indonesia sejak masa awal kemerdekaan tahun 1945 dapat meruntuhkan ketahanan nasional. Pemberantasan korupsi dipandang masih belum optimal karena adanya aturan yang tumpang tindih serta mindset kementerian dan lembaga yang harus diubah. Pemberantasan korupsi tidak hanya cukup dengan willnamun juga komitmen. “Melihat pentingnya ketahanan nasional maka hal ini mendesak. Perlu dilakukan oleh tiap komponen bangsa adalah memastikan terwujudnya ketahanan nasional yang handal melalui core bisnis masing-masing,” ujar Taufiequrachman selaku narasumber dalam acara diskusi panel di hadapan Peserta PPRA LIII di Ruang NKRI, Gd. Panca Gatra Lt. 3 Lemhannas RI, Jumat (3/7).

 diskusipanelppra3juli15

Dalam kegiatan bertema “Optimalisasi Pemberantasan Korupsi di Indonesia dalam Rangka Ketahanan Nasional” tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung RI Dr. Widyo Pramono S.H., M.M., M.Hum. menyatakan bahwa kebijakan penanganan tindak pidana korupsi di seluruh wilayah Indonesia dapat dilaksanakan secara simultan dan sinergis serta dapat dilaksanakan kerjasama dengan instansi hukum yang lain. “Menjadi PR kita bersama bagaimana sama-sama memperkuat, sama-sama untuk bagaimana membangun negara kita yang baik. Ini adalah komponen-komponen bangsa negara saat ini ke depan. Dan oleh itulah sinergitas aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi itu harus mutlak, sejalan, simultan,” ujar Widyo  Pramono.

Di sisi lain, Direktur Tipikor Bareskrim Polri Brigjen Ahmad Wiyagus mengatakan bahwa terdapat lima konsep pemberantasan korupsi yang berlaku secara universal, yaitu pencegahan, kriminalisasi (penegakkan hukum), general technical assistant atau supporting, pengembalian aset, dan kerjasama internasional. “Suatu upaya untuk menyempurnakan apa yang kita capai harus ada tujuan dan target yang ingin dicapai,” pungkas Ahmad Wiyagus.

Setelah mendengar paparan dari ketiga narasumber, acara yang dimoderatori oleh Tenaga Pengajar Bidang Hukum dan HAM Irjen Pol. Dr. H.M. Said Saile, M.Si. ini kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab.



Hak cipta © 2024 Lembaga Ketahanan Nasional RI. Semua Hak Dilindungi.
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 10 Jakarta 10110
Telp. (021) 3451926 Fax. (021) 3847749