Sestama Lemhannas RI: Keterbukaan Informasi Publik adalah Suatu Keharusan

Sekretaris Utama Lemhannas RI Komjen Pol. Drs. R. Z. Panca Putra S., M.Si. selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memimpin Rapat Uji Konsekuensi Informasi Dikecualikan Lemhannas RI bertempat di Ruang Nusantara II pada Jumat (8/3).

“Keterbukaan informasi publik adalah sebuah kewajiban pemerintah yang harus dilakukan untuk memberikan akses yang mudah bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang diperlukan,” kata Sekretaris Utama Lemhannas RI.

Selain itu, keterbukaan informasi publik juga merupakan pondasi yang penting bagi negara untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance, transparan, dan akuntabel, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses penetapan kebijakan dan pengambilan keputusan. Keterbukaan informasi publik juga dapat berperan sebagai alat untuk meningkatkan pengawasan publik terhadap pelaksanaan tugas aparat pemerintahan. “Keterbukaan informasi publik bukan sekadar pilihan, melainkan suatu keharusan yang harus dijunjung tinggi,” ujar Sekretaris Utama Lemhannas RI.

Lebih lanjut, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur bahwa badan publik, termasuk Lemhannas RI, memiliki tanggung jawab untuk menyediakan informasi publik yang akurat, faktual, dan tidak menyesatkan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau lembaga pengawas terkait. Namun, tidak semua informasi dapat diberikan secara bebas kepada masyarakat atau informasi yang dikecualikan.

Pada peraturan tersebut dijelaskan secara rinci terkait ketentuan yang dikecualikan. Guna memperlancar implementasi, Komisi Informasi Pusat juga telah mengeluarkan Peraturan Komisi Informasi Pusat (Perki) No. 1 Tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik. “Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa sebelum menyatakan suatu informasi publik sebagai informasi yang dikecualikan, PPID wajib melakukan pengujian konsekuensi publik” kata Sekretaris Utama Lemhannas RI.

Lemhannas RI telah mengeluarkan daftar informasi yang dikecualikan pada tahun 2016. Daftar ini mengatur informasi Lemhannas RI yang terbatas dan tidak dapat diakses oleh masyarakat. Daftar tersebut perlu dinilai kembali apakah masih relevan atau tidak untuk dipakai saat ini. Oleh karena itu, saat ini dibutuhkan pengujian konsekuensi sekaligus menyosialisasikan serta menentukan informasi apa saja yang termasuk dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan di lingkungan Lemhannas RI.

Daftar informasi yang dikecualikan menjadi sangat penting bagi badan publik dalam menindaklanjuti dan menyelesaikan sengketa informasi, sehingga perlu dilakukan pemutakhiran dan pembaruan daftar informasi yang dikecualikan melalui uji konsekuensi oleh Badan Publik. Menurut Sekretaris Utama Lemhannas RI, langkah ini merupakan wujud komitmen Lemhannas RI dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan menjalankan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Saya berharap rapat uji konsekuensi daftar informasi yang dikecualikan ini, dapat berjalan baik dan lancar serta mampu memperkuat pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Lemhannas RI,” pungkas Sekretaris Utama Lemhannas RI.

Kepala Biro Humas Lemhannas RI Brigjen TNI Dani Wardhana, S.Sos., M.M., M.Han. selaku PPID menjelaskan tentang transformasi era informasi yang sebelumnya tertutup dengan proporsi terbatas bagi informasi terbuka berubah menjadi terbuka dengan informasi yang dikecualikan melalui uji konsekuensi. Lebih lanjut, Kepala Biro Humas menjelaskan tentang asas keterbukaan informasi publik, tujuan keterbukaan informasi publik, kewajiban Badan Publik, dan sanksi bila tidak melakukan keterbukaan informasi publik.

Kemudian Kepala Biro Humas Lemhannas RI menyampaikan akses pelayanan informasi dan prosedur permohonan informasi di Lemhannas RI. Kini PPID Lemhannas RI telah memiliki kontak Whatsapp PPID Lemhannas RI yang dapat dihubungi pada Senin-Jumat pukul 08:00-15:00. Hasil monitoring evaluasi keterbukaan informasi publik Lemhannas RI dari tahun ke tahun juga mengalami peningkatan. Pada tahun 2023, Lemhannas RI meraih nilai sebesar 90,13. Diharapkan melalui Rapat Uji Konsekuensi Informasi Dikecualikan di Lingkungan Lemhannas RI akan meningkatkan keterbukaan informasi publik Lemhannas RI. (NA/CHP)



Hak cipta © 2024 Lembaga Ketahanan Nasional RI. Semua Hak Dilindungi.
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 10 Jakarta 10110
Telp. (021) 3451926 Fax. (021) 3847749