Lemhannas RI Selenggarakan Sosialisasi Penerapan Aplikasi Belanja Online E-Purchasing

Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) melalui Biro Umum Settama Lemhannas RI menyelenggarakan Sosialisasi Penerapan Aplikasi Belanja Online E-Purchasing (E-Katalog dan Toko Daring) bertempat di Ruang Airlangga, Lemhannas RI, pada Senin (19/2). Sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber langsung dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Perlu diketahui bersama, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, pembelian elektronik yang selanjutnya disebut e-purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik yang dapat berupa katalog elektronik nasional, sektoral dan lokal. Katalog elektronik sebagaimana dimaksud memuat informasi berupa daftar, jenis, spesifikasi teknis, tingkat komponen dalam negeri (TKDN), produk dalam negeri, Standar Nasional Indonesia (SNI) dan informasi lainnya terkait barang/jasa. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Rumah Tangga Biro Umum Settama Lemhannas RI Heri Setyawan, S.T., M.M. dalam sambutannya.

Tidak hanya katalog elektronik, belanja online (e-purchasing) juga dapat dilakukan dengan media toko daring. Toko daring tersebut memuat banyak marketplace yang bekerja sama dengan LKPP agar memudahkan stakeholder pemerintah dalam melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa.

Heri Setyawan menyampaikan bahwa Lemhannas RI sudah menggunakan E-Katalog dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa. “Namun harapannya belanja online ini tidak hanya dilakukan dengan E-Katalog, namun juga memanfaatkan Toko Daring dalam setiap proses pemilihan penyedia barang/jasa di lingkungan Lemhannas RI,” kata Heri Setyawan.

Heri Setyawan berharap melalui kegiatan sosialisasi yang sedang berlangsung, peserta mampu memahami dan mengimplementasikannya pada pelaksanaan tugas dan fungsi di unit masing-masing. Lebih lanjut acara dilanjutkan oleh narasumber pertama Direktur Pasar Digital Pengadaan LKPP Yulianto Prihhandoyo.

“Kami diminta untuk menjawab tiga ekspektasi bagaimana belanja kita (belanja pemerintah), uang negara kita diarahkan untuk membeli produk dalam negeri semata-mata supaya uangnya mengalir di kita saja,” ujar Yulianto Prihhandoyo. Hal tersebut sejalan dengan ekspektasi belanja pemerintah, yakni memicu pertumbuhan ekonomi lokal, dapat memastikan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran belanja negara serta pengurangan celah tindak pidana korupsi pengadaan barang/jasa.

Yulianto Prihhandoyo menyampaikan bahwa purchasing E-Katalog menawarkan potensi proses pemilihan yang ringkas (sehingga relatif cepat) dan tercatat secara otomasi (termasuk digitalisasi detail penawaran penyedia). Dengan demikian, proses transparansi pengadaan barang/jasa dapat mencapai ke level detail serta real time.

Pada kesempatan tersebut, Yulianto Prihhandoyo juga menyampaikan bahwa saat ini sedang dilakukan pembenahan katalog elektronik dari v.5 menjadi v.6. Pada katalog elektronik v.6, pengadaan diadakan dengan metode e-purchasing menggunakan pendekatan user-centric. Semua fitur di E-Katalog dibuat dengan integrasi pengiriman dan pembayaran. Pendaftaran juga dibuat lebih mudah dengan proses verifikasi yang sudah tersentralisasi. Untuk pengelolaan katalog dan etalase, semuanya sudah terpusat dan mencakup kebutuhan stakeholder dan terstandarisasi.

Narasumber selanjutnya, Fungsional Pertama Pengadaan Barang/Jasa Trisca Vimalasari menyampaikan tentang Toko Daring. Toko Daring merupakan sistem informasi yang dikembangkan LKPP untuk memfasilitasi Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang berbentuk marketplace atau ritel daring.

PPMSE berkewajiban untuk bertanggung jawab terhadap pemenuhan persyaratan pedagang, memastikan pemenuhan persyaratan barang/jasa, memastikan tindak lanjut pesanan atas pembelian melalui PPMSE, mengenakan sanksi kepada Pedagang sesuai syarat dan ketentuan masing-masing PPMSE, mengembangkan sistem PPMSE sesuai dengan kebutuhan Toko Daring, dan melakukan integrasi dan/atau pertukaran data transaksi.

Pedagang yang ingin memperluas jangkauan pemasaran produk melalui Toko Daring harus memenuhi beberapa syarat, yaitu memiliki izin usaha perorangan/badan usaha, memiliki kartu identitas, memiliki rekening bank dan memiliki NPWP. PPMSE, produk barang/jasa, dan pedagang yang telah dan sedang diproses dengan Program Bela Pengadaan menjadi bagian dari penyelenggaraan Toko Daring.

Trisca Vimalasari menjelaskan Program Bela Pengadaan merupakan program untuk mendukung Usaha Mikro Kecil (UMK) Go Digital melalui proses belanja langsung K/L/PD kepada UMK yang tergabung dalam Marketplace. Bela Pengadaan bertujuan untuk mendorong UMK Go Digital dengan bergabung  dengan marketplace, menjadikan pengadaan lebih inklusif, meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri, memanfaatkan marketplace dalam pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJP), serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas PBJP.

Acara tersebut dihadiri sejumlah personel Lemhannas RI yang diakhiri dengan diskusi oleh narasumber dan peserta sosialisasi. (SP/CHP)



Hak cipta © 2024 Lembaga Ketahanan Nasional RI. Semua Hak Dilindungi.
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 10 Jakarta 10110
Telp. (021) 3451926 Fax. (021) 3847749