Lemhannas Diskusikan Revisi Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2016

Lemhannas RI mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Revisi Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2016 tentang Lemhannas RI pada Rabu (22/11), di Ruang Nusantara 2, Gedung Trigatra Lantai 1, Lemhannas RI. 

Tenaga Profesional Bidang Hukum dan HAM Lemhannas RI Andrea Hynan Poeloengan, S.H., M.Hum., MTCP selaku ketua Pokja menyampaikan bahwa FGD tersebut merupakan wadah tukar pikiran antara pemangku kepentingan yang berhubungan dengan kondisi Lemhannas RI yang personelnya berasal dari berbagai matra.

Personel Lemhannas RI berasal dari ASN, TNI, Polri, dan Tenaga Profesional yang terdiri dari purnawirawan, wredatama, guru besar, professional, dan mantan pejabat tinggi negara. Terkait hal tersebut, peraturan-peraturan yang berkaitan dengan unsur diatas, seperti terbitnya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, membuat Perpres Nomor 98 Tahun 2016 memerlukan penyesuaian agar dapat terus mengakomodir kebutuhan payung hukum Lemhannas RI.

“Tentu saja pengaturan kembali Perpres Lemhannas RI ini akan mendatangkan dampak bagi perubahan struktur, maka agar kami tidak salah, kami berharap mendapat banyak masukan dari para narasumber,” kata Andrea Hynan Poeloengan.

Hadir sebagai narasumber dalam FGD tersebut, yaitu Sekretaris Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB Diah Faras, S.E., M.A.P.; Direktur Peraturan Perundang-Undangan BKN Julia Leli Kurniati, S.H., M.H.; Kabagjiansis Rojianstra SSDM Polri Kombes Pol Dirin, S.I.K., M.H.; Paban II/Bindik Spers TNI Kolonel Adm Mukhtar Bakhrong, S.E., M.M., M.Han.; Paban II/Minanev Spersad Kolonel Inf Gunawan Permadi, S.E., M.A.P.; Paban III/Binkar Spersau Kolonel Adm Rober Simanjuntak, S.AP.; Paban IV/Binkar Spersal Kolonel Laut (P) Rakhmat Arif Bintoro, M.Han., CHRMP. (NA/BIA)



Hak cipta © 2024 Lembaga Ketahanan Nasional RI. Semua Hak Dilindungi.
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 10 Jakarta 10110
Telp. (021) 3451926 Fax. (021) 3847749