Lemhannas RI Selenggarakan Sosialisasi Penyusunan LAKIP

Biro Perencanaan Settama Lemhannas RI menyelenggarakan Sosialisasi Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) pada Rabu (8/11), di Ruang Gatot Kaca, Gedung Astagatra Lantai 3, Lemhannas RI.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), SAKIP adalah rangkaian sistematis dari berbagai aktifitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk membantu meningkatkan kinerja institusi pemerintah melalui penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, klasifikasi, pengikhtisaran, dan pelaporan.

Menurut PermenPAN-RB Nomor 88 tahun 2021, perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, dan evaluasi akuntabilitas kinerja internal merupakan komponen evaluasi SAKIP.

Hasil evaluasi SAKIP tahun 2023 menunjukkan Lemhannas RI mendapatkan nilai kategori B. Kategori tersebut sudah masuk dalam kategori baik, namun perlu ada perubahan pada unit kerja. “Kita berharap bahwa kegiatan sosialisasi ini, tentunya Lemhannas ingin meningkatkan nilai dari LAKIP itu sendiri,” kata Kepala Biro Perencanaan Lemhannas RI Brigjen TNI Dani Wardhana, S.Sos., M.M., M.Han.

Pada acara sosialisasi tersebut, turut hadir para jajaran Lemhannas RI yang terkait dalam penyusunan LAKIP. Dani Wardhana berharap peserta mampu memahami dan meningkatkan penyusunan LAKIP agar kedepannya dapat tersusun dengan lebih berkualitas dan meningkat.

Dua narasumber yang hadir dalam sosialisasi tersebut, berasal dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (KemenPAN-RB), yakni Analis Kebijakan Ahli Muda Astri Mefayani dan Analis Kebijakan Ahli Muda Arif Tri Hariyanto.

“Dengan kita menggunakan SAKIP ini, kita mendorong efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran,” kata Astri Mefayani mengawali paparannya. Hal tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban dari yang penyelenggara negara hasilkan kepada publik dalam menggunakan uang negara.

Lebih lanjut, Astri Mefayani menyampaikan bahwa LAKIP digunakan untuk menceritakan capaian kinerja instansi pemerintah. LAKIP juga nantinya akan menjadi bahan evaluasi untuk continuous improvement. Hal tersebut untuk mempertanggungjawabkan hasil, baik achieve maupun tidak achieve yang harus disampaikan di laporan kinerja sebagai bahan perbaikan.

Dalam menyusun LAKIP, harus didasarkan dengan perjanjian kinerja (PK). PK merupakan lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Target kinerja yang diperjanjikan juga mencakup outcome yang dihasilkan dari kegiatan tahun-tahun sebelumnya, sehingga terwujud kesinambungan kinerja setiap tahunnya.

Penyusunan PK memiliki beberapa tujuan, yakni sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur, lalu menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur, kemudian sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi, selanjutnya sebagai dasar bagi pemberi amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi atas perkembangan/kemajuan kinerja penerima amanah serta sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai.

Adapun pihak-pihak yang menyusun PK dari Kementerian/Lembaga adalah pimpinan tertinggi (Menteri/Pimpinan Lembaga), pimpinan unit kerja (eselon I), dan pimpinan satuan kerja. Pada pemerintah provinsi.kabupaten/kota yang menyusun adalah pimpinan tertinggi (Gubernur/Bupati/Walikota) dan pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Selain K/L dan Pemda yang menyusun adalah Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur/ Bupati/Walikota dapat memperluas praktik penyusunan PK sesuai kebijakan internal.

Selanjutnya, Arif Tri Hariyanto menyampaikan tentang pelaporan kinerja. Laporan kinerja merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran. Hal terpenting yang harus diperhatikan dalam penyusunan laporan kinerja adalah pengukuran kinerja dan evaluasi serta pengungkapan (disclosure) secara memadai hasil analisis terhadap pengukuran kinerja.

Pelaporan kinerja bertujuan untuk memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai serta sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi instansi pemerintah untuk meningkatkan kinerjanya.

Kemudian, Arif Tri Hariyanto menjelaskan format penyusunan laporan kinerja. Pada Bab I disajikan penjelasan umum organisasi, dengan penekanan kepada aspek strategis organisasi serta permasalahan utama (strategic issued) yang sedang dihadapi organisasi. Lalu pada Bab II, diuraikan ringkasan/ikhtisar perjanjian kinerja tahun yang bersangkutan. 

Pada Bab III, berisi akuntabilitas kinerja yang menguraikan capaian kinerja organisasi dan realisasi anggaran. Lalu selanjutnya adalah penutup yang mengemukakan simpulan secara umum tentang keberhasilan/kegagalan pencapaian sasaran strategis, permasalahan dan kendala utama yang berkaitan dengan pencapaian sasaran strategis, serta strategi pemecahan masalah.

Mengakhiri paparannya, Arif Tri Hariyanto menekankan kepada peserta sosialisasi LAKIP bahwa data kinerja harus dikumpulkan dan dirangkum untuk menunjukkan transparansi dan akuntabilitas serta memudahkan pengelolaan kinerja. Ditegaskan juga bahwa pengumpulan dan rangkuman tersebut harus memperhatikan indikator kinerja yang digunakan, frekuensi pengumpulan data, penanggungjawab, mekanisme perhitungan, dan media yang digunakan. (SP/BIA)



Hak cipta © 2024 Lembaga Ketahanan Nasional RI. Semua Hak Dilindungi.
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 10 Jakarta 10110
Telp. (021) 3451926 Fax. (021) 3847749