FGD Penguatan Sistem Jaminan Sosial Nasional

Direktorat Pengkajian Sosial Budaya dan Demografi Lemhannas RI menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan judul “Penguatan Sistem Jaminan Sosial Nasional Melalui Penerima Bantuan Iuran untuk Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pekerja Informal” pada Selasa (19/9), di Ruang Kresna, Gedung Astagatra Lantai 4, Lemhannas RI.

Dalam laporannya, Deputi Pengkajian Strategik Prof. Dr. Ir. Reni Mayerni, M.P. menyampaikan bahwa sistem jaminan sosial nasional merupakan pelaksanaan kewajiban negara untuk menjamin kepastian perlindungan dan jaminan sosial untuk setiap masyarakat.

Perlindungan sosial bagi pekerja juga diharapkan dapat menjangkau seluruh pekerja bukan hanya sektor formal namun juga pada pekerja sektor informal, sehingga dapat tercipta suasana inklusivitas perlindungan bagi seluruh pekerja di Indonesia.

Dalam FGD yang dibuka Wakil Gubernur Lemhannas RI Laksda TNI Maman Firmansyah, dikatakannya bahwa pemerintah Indonesia memiliki komitmen untuk menyediakan sistem jaminan sosial nasional (SJSN) bagi seluruh masyarakat melalui undang-undang dan badan penyelenggara jaminan sosial, yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Jaminan sosial ketenagakerjaan pada dasarnya memiliki tujuan untuk memberikan rasa aman, perlindungan dan mendorong produktivitas pekerja serta memberikan kontribusi pada perekonomian dan pembangunan bangsa. Namun, dalam mewujudkan jaminan sosial ketenagakerjaan juga terdapat tantangan, terutama untuk pekerja rentan yang umumnya bekerja di sektor informal dan berpendapatan rendah.

Data BPJS menunjukkan bahwa cakupan peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan masih rendah pada pekerja di sektor informal. Implementasi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam jaminan sosial ketenagakerjaan juga terhambat oleh kurangnya regulasi yang mendukung. Oleh karena itu, diperlukan upaya serius untuk mengembangkan regulasi dan memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga lebih banyak pekerja rentan dapat terlindungi dengan baik.

“Penguatan jaminan sosial untuk pekerja informal diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan, mengurangi kerentanan sosial dan berkeadilan secara ekonomi, serta memberikan wawasan yang berharga bagi para pemangku kebijakan, praktisi, dan masyarakat umum,” ujar Maman Firmansyah. Hal tersebut sejalan dengan mendukung upaya pemerintah Indonesia untuk menciptakan sistem jaminan sosial yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Acara yang dimoderatori oleh Tenaga Profesional Bidang Geostrategi dan Ketahanan Nasional Lemhannas RI Dr. Margaretha Hanita, S.H., M.Si menghadirkan beberapa narasumber, salah satunya adalah Tenaga Ahli Menteri Bidang Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI Heri Kris Sritanto.

Dalam paparannya, Heri Kris Sritanto menyampaikan sejumlah hal yang menjadi tantangan jaminan sosial di Indonesia. Pertama tentang isu keterbatasan akses. Sebagian besar pekerja di sektor informal tidak memiliki akses terhadap program jaminan sosial karena mereka tidak terdaftar secara formal. Untuk itu, perlu adanya upaya untuk memperluas cakupan jaminan sosial terutama untuk pekerja di sektor informal dan membangun kerjasama dengan sektor swasta dan lembaga non-pemerintah untuk dan meningkatkan efisiensi program jaminan sosial.

Kedua adalah tentang isu ketersediaan dana. Jaminan sosial membutuhkan sumber daya finansial yang signifikan. Namun, terdapat ketidakseimbangan antara dana yang tersedia dengan kebutuhan untuk menyediakan manfaat yang memadai bagi semua pekerja. Dalam hal ini peningkatan dana perlu dilakukan dengan melibatkan berbagai metode seperti peningkatan kontribusi dari pemberi kerja, alokasi anggaran pemerintah, atau pencarian sumber dana eksternal.

Ketiga adalah terkait isu penyelenggaraan program. Manajemen dan pengelolaan dana jaminan sosial memerlukan tata kelola yang kuat dan transparan untuk memastikan bahwa dana digunakan dengan efisien dan tepat sasaran.

Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah perlu memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana jaminan sosial serta mempertimbangkan pengembangan model baru untuk jaminan sosial, yang dapat mencakup inovasi seperti jaminan kesehatan berbasis teknologi atau skema jaminan sosial yang sesuai dengan karakteristik khusus pekerja informal.

Adapun beberapa narasumber lain yang hadir, yakni Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Kementerian PPN/Bappenas RI Maliki, ST, MSIE, Ph.D., Wakil Ketua Komisi Pengawasan Monitoring dan Evaluasi Dewan Jaminan Sosial Nasional Indra Budi Sumantoro, S.Pd. M.M., Direktur Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan RI Retno Pratiwi, Kepala Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Jaminan Sosial Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI Komala Rini, S.E., M.A., dan Deputi II Bidang Pembangunan Manusia Kantor Staf Presiden Abetnego Tarigan. (SP/BIA)



Hak cipta © 2024 Lembaga Ketahanan Nasional RI. Semua Hak Dilindungi.
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 10 Jakarta 10110
Telp. (021) 3451926 Fax. (021) 3847749