Dukung Kelancaran SPI KPK, Lemhannas RI Laksanakan Rapat Koordinasi

Lemhannas RI menyelenggarakan Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Survei Penilaian Integritas di Lingkungan Lemhannas RI pada Kamis (14/9), di Ruang Syailendra, Gedung Astagatra Lantai 3, Lemhannas RI. 

Inspektur Lemhannas RI Brigjen Pol. Drs. Sunarwan Sumirat yang membuka rapat koordinasi tersebut, menyampaikan bahwa Survei Penilaian Integritas merupakan salah satu bagian dari kegiatan utama empat reformasi birokrasi general dan memberikan kontribusi dalam keberhasilan reformasi birokrasi Lemhannas RI.

“Survei Penilaian Integritas (SPI) adalah survei yang dilakukan oleh institusi KPK dan merupakan alat pencegahan korupsi dalam mendiagnosa awal risiko korupsi bagi kementerian/lembaga/pemerintah daerah,” kata Sunarwan Sumirat. 

Survei tersebut digunakan untuk mengukur tingkat risiko korupsi serta memetakan dan memonitor risiko korupsi yang ada. Sejak tahun 2021, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia telah menetapkan survei tersebut menjadi prioritas nasional.

Lebih lanjut dijelaskan beberapa indeks yang diukur dalam survei tersebut, pertama, indeks internal yang dilakukan kepada personel Lemhannas RI dan mengukur indeks budaya organisasi, sistem anti korupsi, pengelolaan SDM, dan pengelolaan anggaran. Kedua, indeks eksternal yang dilakukan pada pengguna layanan atau pemangku kepentingan dengan mengukur indeks transparansi dan integritas pelayanan, dan sistem anti korupsi. Ketiga, indeks eksper yakni dilakukan pada ahli untuk mengukur transparansi dan sistem anti korupsi lembaga publik dari sudut pandang narasumber ahli. Laporan pengaduan masyarakat terhadap korupsi kepada KPK RI pada periode satu tahun terakhir yang telah diverifikasi juga menjadi faktor koreksi.

Pada tahun 2023, pelaksanaan SPI berlangsung pada Juli-Oktober 2023 secara daring melalui saluran komunikasi WhatsApp atau surel kepada masing-masing responden. Responden yang akan terlibat dalam SPI tahun 2023, terbagi dalam tiga kategori. Pertama, responden internal yang merupakan personil Lemhannas RI dengan kriteria bekerja minimal 1 tahun dan yang melaksanakan pekerjaan utama pada unit kerja. Kedua, responden eksternal/pengguna layanan yang terdiri dari peserta PPRA 64, PPRA 65, peserta PPSA 24, serta peserta Pelatihan untuk Pelatih Provinsi Riau dan Pelatihan untuk Pelatih Provinsi Kalimantan Timur dengan kriteria merupakan pengguna layanan dalam 1 tahun terakhir. Ketiga, responden eksper yang merupakan pakar/stakeholder yang cukup mumpuni (memiliki pengetahuan dan informasi yang memadai) dalam menilai Lemhannas RI.

Pada tahun 2023, KPK telah menyampaikan Laporan Hasil Survei Penilaian Integritas Tahun 2022 di Lemhannas RI. Capaian indeks integritas yang berhasil dicapai Lemhannas RI adalah sebesar 78.81. “Capaian ini berada di atas rata-rata nasional sebesar 71,94,” kata Sunarwan Sumirat.

Diharapkan hasil Survei Penilaian Integritas 2023 dapat memberikan kontribusi yang terbaik bagi kebaikan Lemhannas RI. Oleh karena itu, Sunarwan Sumirat mengajak seluruh personel Lemhannas RI untuk bekerja sama agar diperoleh hasil yang optimal dan meningkat dari tahun sebelumnya. (NA/BIA)



Hak cipta © 2024 Lembaga Ketahanan Nasional RI. Semua Hak Dilindungi.
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 10 Jakarta 10110
Telp. (021) 3451926 Fax. (021) 3847749