Lemhannas RI Hadiri FGD 3 Penataan Organisasi dan Tata Pemerintahan Bidang Polhukam

Tenaga Ahli Pengkaji Madya Bidang SKA Lemhannas RI Brigjen TNI Muhamad Rusli, S.H., S.I.P., M.M. mewakili Kepala Biro Perencanaan Settama Lemhannas RI Marsma TNI Heraldy Dumex Dharma, M.Si. (Han) beserta sejumlah personel Lemhannas RI menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Penataan Organisasi dan Tata Pemerintahan Bidang Polhukam yang diselenggarakan oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) di Jakarta, Senin (30/8). “Penataan ketatalaksanaan merupakan salah satu area perubahan dalam reformasi birokrasi untuk mewujudkan organisasi instansi pemerintah yang tepat fungsi, tepat ukuran, dan tepat proses,” kata Muhamad Rusli dalam sambutannya.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis dimaksudkan sebagai acuan bagi setiap instansi pemerintah untuk menyusun peta proses bisnis di lingkungan instansi pemerintah guna melaksanakan visi, misi, tujuan, dan strategi organisasi. Peta Proses Bisnis merupakan sebuah alat yang tepat untuk melakukan evaluasi terhadap kelembagaan yang ada. “Dengan demikian, perlu segera dilakukan untuk mencapai target kinerja untuk menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan pendirian organisasi agar menghasilkan keluaran yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan,” ujar Muhamad Rusli.

Menurut Muhamad Rusli, keberhasilan dalam penyusunan Peta Proses Bisnis menjadi salah satu kunci sukses pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Hal tersebut guna mempermudah dalam melihat kemungkinan potensi terjadinya masalah pada suatu proses kegiatan sehingga penentuan solusi lebih terarah dan memiliki standar kuantitas pelaksanaan pekerja. Muhamad Rusli berpendapat bahwa Peta Proses Bisnis merupakan aset organisasi yang berharga karena tidak menggantungkan alur kerja pada pejabat perseorangan yang menduduki posisi pimpinan unit organisasi, tetapi menempatkan Peta Proses Bisnis pada unit organisasi.

Idealnya, Peta Proses Bisnis kemudian diturunkan sampai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Namun, selama ini keberadaan SOP tidak didasarkan pada Peta Proses Bisnis karena setiap unit organisasi menyusun SOP secara terpisah. Hal tersebut berdampak pada kaburnya keterkaitan antarunit organisasi. Oleh karena itu, penyusunan Peta Proses Bisnis harus dilaksanakan secara cermat sebagai jembatan untuk menghasilkan SOP yang dapat mengintegrasikan satu unit organisasi dengan unit organisasi lainnya di suatu instansi pemerintah.

Melalui FGD tersebut, diharapkan amanat Presiden dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peta Proses Bisnis dapat terealisasi. Peta Proses Bisnis diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan tumpang tindih dan ketidakjelasan pembagian tugas di antara unit organisasi bisa teratasi. Muhamad Rusli juga menyampaikan harapannya draf Peta Proses Bisnis yang telah disusun dapat segera disepakati bersama dan difinalisasi oleh unit kerja di Lemhannas RI sehingga manfaat serta output yang tepat, yakni Bisnis Proses Lemhannas RI yang akurat, terukur dan efektif dapat terwujud.



Hak cipta © 2024 Lembaga Ketahanan Nasional RI. Semua Hak Dilindungi.
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 10 Jakarta 10110
Telp. (021) 3451926 Fax. (021) 3847749