Ketua KPK Komjen Pol. Firli Bahuri, M.Si. Beserta Istri Memberikan Pembekalan kepada Istri/Suami PPRA 62

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol. Firli Bahuri, M.Si. beserta istri Dra. Ardina Safitri memberikan ceramah dalam Penataran Istri/Suami peserta Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) 62 Lemhannas RI, Jumat (27/8). Pada kesempatan tersebut Firli Bahuri memberikan ceramah tentang Perilaku Koruptif dan Dampak Sosialnya.

“Pemberantasan Korupsi adalah serangkaian tindakan pencegahan yang meliputi monitoring, supervisi, koordinasi, dan melakukan penyelidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi,” ujar Firli dalam mengawali paparannya. Lebih lanjut, Firli menjelaskan makna korupsi berdasarkan UU No 31 Tahun 1999 dan UU No 20 Tahun 2001. Korupsi adalah perbuatan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan perekonomian negara selain itu korupsi juga bagian dari kejahatan merampas hak-hak rakyat dan hak asasi manusia.

Korupsi dirumuskan dalam 30 jenis Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan dikelompokkan menjadi 7 jenis besar Tipikor. Tujuh jenis besar tersebut, yaitu kerugian keuangan negara, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, pemerasan, gratifikasi, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan suap menyuap.

Firli juga menjelaskan alasan kenapa korupsi bisa terjadi. Teori Jack Bologne menyebutkan bahwa faktor penyebab korupsi di antaranya adalah greed (keserakahan), opportunity (kesempatan), need (kebutuhan), dan exposure (pengungkapan). Selain itu, faktor penyebab korupsi juga didukung oleh buruk dan lemahnya sistem sehingga membuat orang ingin berbuat korupsi, hal tersebut terjadi karena kurangnya etika dan integritas. “Tidak ada pelaku korupsi yang miskin, dia yang melakukan korupsi karena keserakahannya,” kata Firli.

Kini KPK membangun strategi dalam pemberantasan korupsi dengan tiga hal. Pertama, melalui Pendekatan Pendidikan Masyarakat, strategi tersebut sebagai core business KPK. Kedua, melalui Pendekatan dan Pencegahan melalui perbaikan sistem. Ketiga, Pendekatan Pencegahan tegas dan profesional.

Kemudian paparan dilanjutkan oleh Dra. Ardina Safitri tentang menanamkan integritas di dalam lingkungan keluarga. Menurut Ardina Safitri ada nilai-nilai penting dalam keluarga yang harus ditanamkan kepada generasi penerus bangsa. “Banyak nilai-nilai penting yang harus kita kuatkan terutama dalam keluarga agar generasi mendatang mempunyai akar yang kuat dan fondasi yang kuat terutama penanaman integritas dalam keluarga,” ujar Ardina Safitri.

Ardina Safitri menjelaskan sembilan nilai-nilai integritas yang bisa ditanamkan dalam keluarga yakni jujur, peduli, mandiri, disiplin tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil. Lebih lanjut, Ardina Safitri mengajak untuk bersemangat dan berupaya agar sembilan nilai-nilai integritas tersebut bisa terwujud sehingga suatu saat nanti Indonesia bebas dari korupsi.



Hak cipta © 2024 Lembaga Ketahanan Nasional RI. Semua Hak Dilindungi.
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 10 Jakarta 10110
Telp. (021) 3451926 Fax. (021) 3847749