Deputi Rehabilitasi BNN: Narkotika adalah Kejahatan Luar Biasa dan Terorganisir Lintas Negara

Deputi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Dra. Riza Sarasvita, M.Si, MHS, P.hD. mewakili Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Pol. Dr. Drs. Petrus Reinhard Golose, M.M. memberikan ceramah pada Penataran Istri/Suami peserta Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) 62 Lemhannas RI, Kamis (26/8). Pada kesempatan tersebut Riza memberikan ceramah yang berjudul “Penanggulangan Narkoba di Masa Pandemi Menuju Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar)”.

Pada awal paparannya, Riza menjelaskan tentang kejahatan narkotika yang merupakan salah satu jenis kejahatan luar biasa dan kejahatan terorganisir lintas negara/internasional sehingga dapat menjadi ancaman serius karena dapat merusak kehidupan suatu bangsa. “Kita perlu melakukan perlawanan terhadap salah satu kejahatan luar biasa yang menjadi tantangan negara-negara di dunia termasuk Indonesia,” kata Riza.

Riza juga mengatakan bahwa ancaman dari narkotika di Indonesia meliputi beberapa hal, salah satunya adalah daya rusak. Daya rusak akibat dari narkotika lebih serius dibanding korupsi dan terorisme karena dapat merusak otak dan tidak ada jaminan sembuh. Lebih lanjut, Riza menyampaikan bahwa hingga saat ini sudah ditemukan 83 jenis narkotika baru, salah satunya adalah New Psychoactive Substances (NPS).

Kemudian Riza memaparkan data jumlah penduduk pemakai narkoba tahun 2019 berdasarkan Penelitian BNN dan Pusat Penelitian Masyarakat dan Budaya. Sebanyak 4,5 juta jiwa penduduk Indonesia umur 15 sampai dengan 64 tahun pernah menggunakan narkotika. Dalam kasus tersebut laki-laki lebih cenderung terpapar narkotika dibanding perempuan.

Kondisi geografi di Indonesia yang terletak di antara dua benua dengan ±17.499 pulau dan garis pantai sepanjang 108.000km mengakibatkan lemahnya pengawasan di wilayah laut, udara, dan perbatasan. Penyelundupan narkotika biasanya menggunakan modus disamarkan dalam kemasan makanan, melalui jasa pengiriman paket, hingga masuk melalui pelabuhan kecil dengan kapal laut.

Oleh karena itu, BNN bekerja sama dengan berbagai pihak terkait termasuk pihak luar negeri untuk semakin memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk ke Indonesia. BNN berharap kerja sama tersebut bisa menjadi salah satu cara untuk menekan peredaran narkoba di Indonesia yang akan memutus jalur penyelundupan narkotika.

BNN membuat kebijakan dan strategi dalam rangka melakukan penanggulangan kejahatan narkoba, salah satunya ialah Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang terdiri dari langkah Pencegahan, Pemberantasan, dan Rehabilitasi. Pertama, Pencegahan dengan membangun sistem pencegahan dan membangun kemampuan masyarakat dalam menjaga dan melindungi setiap individu dari kejahatan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Kedua, Pemberantasan yakni memperkuat hubungan kerja sama baik pada tingkat nasional maupun internasional untuk mencegah masuknya narkoba dari luar negeri ke NKRI sehingga tidak beredar di masyarakat. Ketiga, Rehabilitasi yakni membangun sistem rehabilitasi penyalahguna dan pecandu narkoba yang komprehensif serta meningkatkan aksesibilitas dan kualitas layanan rehabilitasi sebagai upaya pemulihan penyalahguna dan pecandu narkoba.



Hak cipta © 2024 Lembaga Ketahanan Nasional RI. Semua Hak Dilindungi.
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 10 Jakarta 10110
Telp. (021) 3451926 Fax. (021) 3847749