Ketua KPK Komjen Pol. Firli Bahuri: Kurangnya Etika dan Integritas Jadi Salah Satu Faktor Penyebab Korupsi

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol. Firli Bahuri, M.Si memberikan ceramah kepada peserta Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) 23 Lemhannas RI dengan mengangkat tema “Pemberantasan Korupsi”, Kamis (5/8). Firli yang merupakan alumni PPSA 21, mengawali paparannya dengan mengutip pesan yang pernah disampaikan oleh Gubernur Lemhannas RI Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo kepada Firli saat menjadi peserta PPSA 21. “Lemhannas bukan tempat untuk menunjukkan siapa yang pintar, Lemhannas bukan tempat untuk bersaing sesama peserta, tetapi Lemhannas adalah tempat mengambil nilai tambah,” ujar Firli dalam membuka paparannya.

Selanjutnya, Firli menyampaikan bahwa para pendiri bangsa Indonesia menyepakati untuk mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tujuan nasional. Pada Alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa tujuan nasional tersebut adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut aktif memelihara perdamaian dunia berdasarkan kemerdekaan, kedamaian abadi, dan kehidupan sosial.

“Etika dan integritas merupakan salah satu poin penting dalam setiap gerak langkah kita sebagai pemimpin,” ujarnya. Lebih lanjut Firli menjelaskan etika dan integritas di dalam ASN yang disebut Panca Prasetya Korpri, Firli menyampaikan bahwa beberapa hari lalu Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menyatakan tentang Core Values ASN Berakhlak. Terdapat tujuh poin di dalam Core Values ASN Berakhlak, di antaranya yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.

Pada kesempatan tersebut, Firli menyampaikan faktor penyebab korupsi menurut teori Jack Bologne. Teori Jack Bologne menyebutkan bahwa faktor penyebab korupsi di antaranya adalah greed (keserakahan), opportunity (kesempatan), need (kebutuhan), dan exposure (pengungkapan). Sementara itu faktor penyebab korupsi juga didukung oleh buruk dan lemahnya sistem sehingga membuat orang ingin berbuat korupsi, hal tersebut terjadi karena kurangnya etika dan integritas.

Berdasarkan Pasal 2 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 korupsi adalah perbuatan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan perekonomian negara. Korupsi dirumuskan dalam 30 jenis Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan dikelompokkan menjadi 7 jenis besar Tipikor. Tujuh jenis besar tersebut, yaitu kerugian keuangan negara, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, pemerasan, gratifikasi, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan suap menyuap.

Firli menyampaikan bahwa saat ini ada tiga strategi KPK dalam pemberantasan korupsi. Pertama, melalui Pendekatan Pendidikan Masyarakat, strategi tersebut sebagai core business KPK. Kedua, melalui Pendekatan dan Pencegahan melalui Perbaikan Sistem. Ketiga, Pendekatan Pencegahan Tegas dan Profesional. “Strategi yang kita pakai berdasarkan kajian,” ujar Firli.



Hak cipta © 2024 Lembaga Ketahanan Nasional RI. Semua Hak Dilindungi.
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 10 Jakarta 10110
Telp. (021) 3451926 Fax. (021) 3847749