Paparkan Enam Tahapan Siklus Anggaran Tahunan, Kepala BPK RI Beri Ceramah Kepada PPRA 64

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Dr. Isma Yatun, CSFA., CFrA. berkesempatan mengisi ceramah kepada peserta Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) 64 dengan membahas akuntabilitas anggaran secara virtual pada Kamis (11/08).

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Lemhannas RI turut hadir memberi sambutan. “Diharapkan dengan paparan operasional dari Ibu hari ini, PPRA 64 dan juga kami di Lemhannas semakin memahami sistem tata anggaran, semakin memahami kompleksitas yang ada, terutama memahami bagaimana untuk meningkatkan tata kelola anggaran untuk meningkatkan akuntabilitas transparansi,” tutur Gubernur Lemhannas RI.

Sebelum mengawai paparannya, Ketua BPK RI menyampaikan harapannya kepada peserta PPRA 64 agar topik yang disampaikan dapat memperluas wawasan dan perspektif seluruh peserta PPRA 64, sehingga bermanfaat dalam memberikan warna perubahan ke arah yang lebih baik bagi peningkatan kualitas, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan keuangan di instansi maupun organisasi masing-masing sebagai bentuk akuntabilitas dari para pengelola keuangan negara.

Ketua BPK RI memberikan gambaran tentang perkembangan konsep pengelolaan keuangan negara atau Public Financial Management (PFM). “Pemahaman atas konsep PFM secara makro membantu kita semua, para pengelola keuangan negara, dapat memahami pentingnya “akuntabilitas anggaran”  di instansi masing-masing,” tutur Ketua BPK RI. Melalui pemahaman tersebut, dapat diketahui kontribusi dan peran dalam pengelolaan sumber daya keuangan di instansi masing-masing untuk mendorong penyelenggaraan pelayanan publik (public service delivery) yang efektif sesuai kewenangan yang dimiliki.

Anggaran pemerintah merupakan instrumen yang penting dalam sistem PFM di suatu negara. Pentingnya anggaran, termasuk yang dikelola di semua di instansi masing-masing, menjadikan topik bahasan mengenai akuntabilitas anggaran relevan dan harus dipahami oleh setiap pengelola keuangan negara.

“PFM dapat dijelaskan sebagai suatu sistem yang menaungi siklus anggaran tahunan yang bertujuan untuk memastikan bahwa belanja pemerintah telah direncanakan, dilaksanakan, dan dipertanggungjawabkan dengan baik serta telah diaudit oleh lembaga pemeriksaan eksternal yang independen,” kata Kepala BPK RI.

Lebih lanjut, Kepala BPK RI memaparkan siklus anggaran tahunan yang meliputi enam tahapan. Enam tahapan tersebut melibatkan banyak pihak, mulai dari masyarakat, lembaga perwakilan, partai politik, akademisi, dan BPK sebagai pemeriksa eksternal serta pemerintah itu sendiri. Tahap pertama dimulai dari tahap penetapan kebijakan, dalam hal ini banyak pemangku kepentingan termasuk masyarakat sipil, lembaga peneliti atau akademisi, lembaga perwakilan, partai politik dan pemerintah saling terlibat untuk dapat memberikan masukan dalam penentuan prioritas program dan kegiatan pelayanan publik yang akan dilaksanakan oleh pemerintah. Tahap kedua, yakni formulasi anggaran berkaitan dengan alokasi sumber daya keuangan publik yang terbatas ke dalam program dan kegiatan pelayanan publik yang menjadi prioritas pemerintah.

Lalu tahap ketiga, yaitu penetapan anggaran (budget approval) oleh lembaga perwakilan dalam bentuk undang-undang. Penetapan anggaran merupakan prinsip dasar di mana lembaga perwakilan (legislatif) memberikan mandat kepada pemerintah (eksekutif) untuk melakukan penarikan uang dari masyarakat dan membelanjakannya ke dalam program dan kegiatan yang telah diatur peruntukannya di dalam anggaran. Tahap selanjutnya, implementasi anggaran, yakni ketika tahun anggaran baru dimulai dan undang-undang tentang anggaran telah ditetapkan. Pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan pengeluaran uang sesuai dengan alokasi program dan kegiatan yang telah ditetapkan di dalam anggaran. Sementara itu, tahapan kelima adalah akuntansi dan pelaporan, yaitu berkaitan dengan pencatatan transaksi keuangan yang andal dan publikasi laporan keuangan untuk dapat digunakan dalam pengambilan keputusan. Kemudian, tahapan keenam dari siklus anggaran adalah audit eksternal. Tahapan ini melibatkan proses pemeriksaan oleh BPK sebagai lembaga tinggi negara yang independen untuk memastikan kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah dan untuk memastikan kepatuhan pemerintah terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam proses pengelolaan anggarannya.

Lebih lanjut, Kepala BPK RI menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan negara (PFM) yang baik harus didukung dengan tata kelola pemerintah (governance) yang kuat dan berkualitas. Sejalan dengan hal tersebut, Kepala BPK RI menyebutkan sembilan prinsip good governance yang meliputi, partisipasi, rule of law, transparansi, responsivitas, consensus orientation, equity, efisiensi dan efektivitas, akuntabilitas, serta visi strategis. Prinsip-prinsip good governance tersebut tertanam di dalam setiap tahapan siklus anggaran pemerintah.

Paparan selanjutnya adalah mengenai Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) yang bertujuan untuk mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan, menjamin terciptanya integrasi, menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan, mengoptimalkan partisipasi masyarakat, dan menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Di akhir paparan, Kepala BPK RI menyampaikan bahwa siklus anggaran yang terintegrasi dengan prinsip good governance dan diimplementasikan dalam koridor SPPN memberikan konsep makro mengenai akuntabilitas anggaran. “Setiap pengelola anggaran di instansi pemerintah perlu memahami kerangka makro akuntabilitas anggaran ini agar dapat membentuk kerangka mikro akuntabilitas anggaran di masing-masing instansinya,” ujar Kepala BPK RI. (SP)



Hak cipta © 2024 Lembaga Ketahanan Nasional RI. Semua Hak Dilindungi.
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 10 Jakarta 10110
Telp. (021) 3451926 Fax. (021) 3847749