Gubernur Lemhannas RI: Pencegahan Korupsi Tidak Boleh Hanya Menjadi Slogan

“Fenomena korupsi telah masuk ke berbagai tempat serta tidak mengenal perbedaan jenis ras, etnis, suku, agama, maupun golongan termasuk pada saat pandemi seperti sekarang ini,” kata Gubernur Lemhannas RI Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo, Senin (29/11). Hal tersebut disampaikan Gubernur Lemhannas RI pada Webinar Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul yang mengangkat tema “Strategi Penanganan Korupsi di Masa Pandemi Covid-19”.

Selama pandemi Covid-19 banyak sektor yang terdampak yang salah satunya adalah sektor ekonomi, walaupun juga tidak kalah pentingnya yang tidak bisa dipilih prioritasnya adalah sektor kesehatan. Dalam mengatasi pandemi Covid-19, pemerintah telah mengalokasikan sejumlah anggaran yang cukup besar untuk kepentingan masyarakat.

Keadaan darurat pandemi Covid-19 yang secara tidak langsung membuat kecepatan sebagai alasan untuk diprioritaskan di atas transparansi merupakan bentukan aspek yang membuka celah terhadap potensi perbuatan tindak korupsi. Hasil survei dari Lembaga Survei Indonesia menunjukan bahwa tren kasus korupsi di masa pandemi Covid-19 semakin meningkat, dengan hasil survei 39,6% menyatakan terdapat kenaikan tingkat korupsi di masa pandemi Covid-19. Dengan begitu, dapat dikatakan bahwa pandemi Covid-19 membuka celah baru dalam tindak pidana korupsi.

Dari tema yang diangkat pada webinar tersebut, Gubernur Lemhannas RI melihat bahwa strategi penanganan korupsi pada masa pandemi Covid-19 tidak dapat dipisahkan dari strategi penanganan korupsi secara umum, walaupun penanganan korupsi pada masa pandemi Covid-19 perlu memperhatikan ciri-ciri khusus yang berlaku dalam penanganan korupsi di lingkungan keadaan pandemi Covid-19.

Terdapatnya ciri-ciri khusus yang berlaku dalam era pandemi Covid-19 karena keadaan pandemi merupakan keadaan darurat yang memerlukan respons darurat cepat. Respons darurat cepat biasanya mengutamakan kecepatan yang dapat menggunakan kewenangan diskresi secara sadar dan berencana yang dimungkinkan diletakkan di atas tertib administrasi. Keadaan darurat juga membuka peluang untuk melakukan ketidaktertiban administrasi secara sadar apabila terkandung maksud-maksud korupsi yang terencana.

“Keadaan ini menjadi sulit karena kebijakan mengatasi pandemi Covid-19 mengandung tantangan dua sisi persoalan dalam mengatasi pandemi Covid-19, yaitu kesehatan dan ekonomi yang tidak bisa saling dipilih yang mana yang prioritas,” kata Gubernur Lemhannas RI.

Gubernur Lemhannas RI memandang bahwa strategi penanganan korupsi secara umum seolah selalu mengandung arti aspek represif, khususnya penegakan hukum, dan belum diimbangi dengan lebih baik dalam aspek upaya preventif. Esensi dari upaya preventif adalah pengawasan terhadap dana yang dialirkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, menjadi penting untuk memeriksa apakah ketentuan peraturan perundangan telah menutup semua celah bagi potensi perbuatan korupsi.

Lebih lanjut, Gubernur Lemhannas RI juga berpendapat bahwa dalam agenda penegakan tindakan pelaporan hukum secara efektif dan seimbang diperlukan perubahan dari pola pikir penegakan hukum dalam bentuk jumlah kasus kejadian pelanggaran menjadi pola pikir pencegahan dalam bentuk perbuatan korupsi. “Sangat penting dan mendesak untuk dilakukan upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di masa pandemi Covid-19 agar kasus-kasus korupsi tidak semakin meningkat dan program-program pemerintah dapat dilaksanakan tepat sasaran,” tutur Gubernur Lemhannas RI.

Gubernur Lemhannas RI menegaskan bahwa pencegahan korupsi tidak boleh hanya menjadi slogan. Perlu dibangun sistem anti korupsi secara komprehensif dan perlu pendidikan anti korupsi untuk membangun integritas dan kejujuran yang juga diiringi sistem yang bisa mendeteksi secara dini perilaku koruptif.

“Saya berharap kegiatan ini akan bermanfaat dalam menyampaikan pandangan serta pemikiran yang komprehensif dan konkret dalam upaya penanganan korupsi di masa pandemi Covid-19,” pungkas Gubernur Lemhannas RI.



Hak cipta © 2024 Lembaga Ketahanan Nasional RI. Semua Hak Dilindungi.
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 10 Jakarta 10110
Telp. (021) 3451926 Fax. (021) 3847749