“Jangan dianggap kenaikan pangkat itu hal yang rutin. Itu adalah suatu bentuk penghargaan negara kepada kita atas pengabdian selama ini kita bekerja,” kata Wakil Gubernur Lemhannas RI Letjen TNI Eko Margiyono. Hal tersebut disampaikan dalam Apel Khusus dan Pelaporan Kenaikan Pangkat Personel Lemhannas RI di Ruang Dwi Warna Purwa, pada Senin (1/4).

Sebanyak 9 prajurit TNI, 9 anggota Polri, dan 18 ASN di lingkungan Lemhannas RI menerima kenaikan pangkat dan golongan satu tingkat lebih tinggi dari sebelumnya. Hal tersebut didasari pada Keputusan Gubernur Lemhannas RI Nomor 14 dan 54 Tahun 2024 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Lemhannas RI, Surat Perintah Panglima TNI Nomor SPRIN/490/III/2024, dan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor KEP/1779/XII/2023 tentang Kenaikan Pangkat dari Ajun Komisaris Besar Polisi Ke Komisaris Besar Polisi.

Pada kesempatan tersebut, Eko Margiyono menyampaikan kepada seluruh peserta apel khusus agar meningkatkan evaluasi terhadap kinerja Lemhannas RI. Hal tersebut guna meningkatkan reformasi birokrasi dan kualitas ASN Lemhannas RI. Kepada semua peserta apel khusus, Eko Margiyono mengingatkan bahwa seluruh personel Lemhannas RI bekerja dengan sistem yang terdiri dari sub sistem. Untuk itu, saling bekerja sama diperlukan untuk kelancaran kinerja instansi.

Atas kenaikan pangkat para personel, Eko Margiyono secara pribadi dan komando mengucapkan selamat. Eko Margiyono berharap bagi personel yang naik pangkat dapat menambah motivasi untuk bekerja.Acara dilanjutkan dengan penyerahan bingkisan kepada perwakilan personel Lemhannas RI oleh Eko Margiyono langsung dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri 1445 H.

(SP/CHP)


Kepala Biro Humas Settama Lemhannas RI Brigjen TNI Dani Wardhana, S.Sos., M.M., M.Han. memimpin rapat koordinasi Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) Lemhannas RI Triwulan I T.A. 2024 bertempat di Ruang Gatot Kaca, Lemhannas RI, pada Kamis (28/3).

Acara tersebut dilaksanakan setelah penyelenggaraan Rapat Uji Kompetensi untuk menentukan daftar informasi yang dikecualikan pada Jumat 8 Maret lalu. Rapat koordinasi PPID kali ini dilaksanakan untuk membahas rencana kerja PPID tahun 2024, perkembangan pengumpulan data dan informasi publik unit kerja, serta persiapan monitoring dan evaluasi (MONEV) keterbukaan informasi publik tahun 2024.

Pada rapat tersebut, disampaikan evaluasi penyebarluasan informasi publik tahun 2024, yang terdiri dari 91 konten pada media sosial tentang informasi program kegiatan lembaga, 2 konten narasi tunggal kebijakan/program pemerintah, dan 61 artikel program dan kegiatan Lemhannas RI pada portal. (SP/CHP)


Pada tahun 2020 Lemhannas RI telah melaksanakan Seminar tentang bonus demografi. Dari seminar tersebut dihasilkan data bahwa ada beberapa daerah yang menghasilkan banyak angkatan kerja tapi tidak menikmati angkatan kerja tersebut dan sebaliknya. Salah satu daerah yang tidak menikmati angkatan kerja padahal menghasilkan angkatan kerja yang banyak adalah Provinsi NTB dan NTT. Lemhannas RI sendiri pada 20 dan 21 Maret 2024 telah mengunjungi lokus NTB guna menggali data lebih dalam.

Salah satu hal penting yang didapat dalam kunjungan tersebut adalah isu tenaga kerja. Pemerintah berupaya melindungi tenaga kerja yang bekerja sebagai pekerja migran (mulai dari proses rekrutmen sampai penempatan kerja), dan secara beriringan pemerintah juga harus bisa menciptakan lapangan pekerjaan dengan memberikan kesempatan dan pendidikan/latihan kerja sesuai yang dibutuhkan dunia bisnis/usaha.

“Pada tahun 2030 nanti, Indonesia akan berada pada puncak periode bonus demografi. Hal ini membutuhkan perencanaan matang dan terukur di sejumlah sektor agar manfaatnya dapat benar-benar dirasakan,” kata Sekretaris Utama Lemhannas RI Komjen Pol. Drs. R. Z. Panca Putra S., M.Si. saat membuka Focus Group Discussion Optimalisasi Angkatan Kerja guna Pemanfaatan Bonus Demografi dalam rangka Memperkuat Ketahanan Sosial Budaya pada Kamis (28/3) bertempat di Ruang Kresna, Gedung Astagatra, Lemhannas RI.

Perencanaan dalam bonus demografi sangat dibutuhkan karena bonus demografi sangat erat hubungannya dengan pertumbuhan ekonomi suatu negara. Bonus demografi akan berdampak pada angkatan kerja, yakni dengan meningkatnya jumlah orang usia produktif, negara memiliki potensi untuk meningkatkan aktivitas ekonomi, usaha, bisnis dan industri, yang pada gilirannya dapat menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi. Angkatan kerja memainkan peran penting dalam memperkuat identitas budaya dan keberagaman masyarakat, khususnya memperkuat rasa kebersamaan dan solidaritas di antara anggota masyarakat yang merupakan aspek penting dari ketahanan sosial budaya.“Angkatan kerja yang terlatih dapat menjadi penjaga dan penggerak kebudayaan lokal dan nasional. Dengan demikian, angkatan kerja yang kuat berperan penting dalam memanfaatkan bonus demografi untuk memperkuat ketahanan sosial budaya,” pungkas Sekretaris Utama Lemhannas RI.

Hadir dalam FGD tersebut selaku narasumber, yakni Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Bappenas RI Maliki, S.T., M.S.I.E., Ph.D.; Deputi Bidang Pengendalian Pendudukan BKKBN Dr. Bonivasius Prasetyo Ichtiarto, S.Si., M. Eng.; Guru Besar Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada Prof. Ir. Nizam, M.Sc., DIC, Ph.D., IPU, Asean. Eng.; Rektor Universitas Yarsi Jakarta Prof. Dr. Fasli Jalal, Sp.GK., Ph.D.; Program Coordinator At The Office Of JICA Bapak Ubaidillah; serta Dosen dan Peneliti Senior Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Turro Wongkaren, Ph.D.

“Bonus demografi tidak akan menjadi bonus kalau pendudukannya kualitasnya belum mumpuni,” kata Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Bappenas RI Maliki, S.T., M.S.I.E., Ph.D. Lebih lanjut, dijelaskan bahwa produktivitas tenaga kerja Indonesia hanya sekitar 18% jika dibandingkan dari Amerika Serikat. Produktivitas per tenaga kerja Indonesia berada di bawah rata-rata ASEAN serta menempati posisi 11 dari 20 negara anggota APO.

Hal tersebut disebabkan karena angkatan kerja sebagian besar masih berkeahlian rendah dan berpendidikan SMP ke bawah sehingga banyak bekerja pada sektor informal dengan produktivitas rendah. “Kalau kita bisa investasi ke manusia sekarang, pasti akan lebih baik,” ujar Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Bappenas RI.

Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Bappenas RI menegaskan bahwa kontribusi bonus demografi harus ditingkatkan dan periodenya dapat diperpanjang. Untuk meningkatkan kontribusi dan memperpanjang periode bonus demografi, beberapa hal yang dapat dilakukan adalah meningkatkan produktivitas tenaga kerja, perpanjangan masa bekerja, dan mengoptimalkan pengelolaan dana investasi.

Deputi Bidang Pengendalian Pendudukan BKKBN Dr. Bonivasius Prasetyo Ichtiarto, S.Si., M. Eng. merespons kondisi di NTB yang menghasilkan banyak angkatan kerja tapi tidak menikmati angkatan kerja. “Ketika kita bicara bonus demografi, di Indonesia tidak semua provinsi menikmati itu,” ujar Deputi Bidang Pengendalian Pendudukan BKKBN. Ditekankan bahwa masalahnya bukan karena tidak ada angkatan kerja, tetapi karena tidak ada lapangan pekerjaan. Kondisi tersebut berujung kepada bagaimana membangun perekonomian yang merata.

Deputi Bidang Pengendalian Pendudukan BKKBN juga menekan wanita berperan besar dalam bonus demografi. Maka, keberadaan wanita dalam bonus demografi harus diperhatikan. Beberapa program yang dapat dilakukan adalah program KB dengan MKJP (NKKBS); kebijakan segregasi tipologi pekerjaan; adanya ruang menyusui dan penyimpanan ASI; ruang penitipan anak atau PAUD di pabrik atau kantor; kebijakan cuti datang bulan dan cuti hamil; serta fleksibel jam kerja untuk penyiapan makan keluarga. (NA/CHP)


Biro Umum Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) menyelenggarakan Penyuluhan Kearsipan di lingkungan Lemhannas RI bertempat di Ruang Syailendra, Lemhannas RI, pada Rabu (27/3). Acara tersebut dibuka oleh Koordinator TU Lemhannas RI Basirin, S.E., M.A.

Penyuluhan kearsipan dinilai sangat penting demi mewujudkan tertib administrasi dan meningkatkan penilaian pada pengawasan kearsipan internal dan eksternal Lemhannas RI, serta mendukung dalam program reformasi birokrasi pemerintahan. “Dengan diadakan penyuluhan kearsipan ini diharapkan dapat memberikan pembinaan dan lebih menertibkan dalam pengelolaan arsip serta terciptanya kelancaran dalam proses administrasi yang efektif dan efisien di lingkungan Lemhannas RI,” kata Basirin.

Penyuluhan tersebut menghadirkan dua narasumber dari Arsip Nasional Republik Indonesia, yakni Arsiparis Ahli Muda pada Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan ANRI Peny Wulandari dan Arsiparis Ahli Madya pada Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan ANRI Gayatri Kusumawardani, SS, M.Hum. Peny Wulandari menyampaikan paparannya yang berjudul pengelolaan arsip dinamis.

Bicara definisi, Peny Wulandari menyampaikan bahwa arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. “Semua rekaman kegiatan yang dilakukan di lembaga negara, di Lemhannas, yang menggunakan anggaran negara itu adalah arsip milik negara. Oleh karena itu kita harus mengelolanya sesuai peraturan yang berlaku. Jadi sesuai standar dan norma kebijakan yang berlaku,” ujar Peny Wulandari.

Organisasi kearsipan terdiri dari pengelolaan arsip dinamis dan pengelolaan arsip statis. Pengelolaan arsip dinamis merupakan pencipta (pembuat) arsip yang mengelola arsip aktif dan inaktif. Arsip aktif dijalankan oleh unit pengolah, dalam hal ini di Lemhannas RI adalah Kedeputian, Inspektorat, Pusat Laboratorium, Biro Umum, Biro Humas, Biro Perencanaan, Biro Telematika, serta Biro Kerma dan Hukum. Sedangkan arsip inaktif dijalankan oleh unit kearsipan, dalam hal ini adalah Bagian Tata Usaha Biro Umum Lemhannas RI.

Lalu Peny Wulandari menjelaskan pengelola arsip statis merupakan lembaga kearsipan yang terdiri dari Pemerintah Pusat dikelola ANRI, Pemerintah Daerah Provinsi dikelola Arsip Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota oleh Arsip Daerah Kabupaten/Kota, dan Perguruan Tinggi Negeri oleh Arsip Perguruan Tinggi.

Peny Wulandari melanjutkan paparannya tentang pengawasan kearsipan, yang merupakan proses kegiatan dalam menilai kesesuaian antara prinsip, kaidah, dan standar kearsipan dengan penyelenggaraan kearsipan. Unit kearsipan Kementerian/Lembaga juga melaksanakan pengawasan kearsipan internal terhadap unit pengolah dan unit kearsipan jenjang berikutnya sesuai wilayah kewenangannya.

Adapun tiga kunci sukses pada pengawasan internal, yaitu, pertama, SDM yang lengkap (pejabat struktural, arsiparis, pengelola arsip kompeten melalui pendidikan kearsipan /diklat) dan sarana prasarana kearsipan, seperti folder, guide/sekat, label, filing cabinet, out indikator, indeks, tunjuk silang, gedung records center, ruangan, peralatan dan boks.

Lalu yang kedua adalah melakukan pengelolaan arsip aktif dan inaktif dengan pemberkasan serta penataan untuk arsip inaktif, kemudian melakukan penyimpanan arsip aktif dan inaktif menggunakan central file bagi unit pengolah dan record center bagi unit kearsipan. Sedangkan yang ketiga adalah memastikan pembuatan dan penerimaan arsip terkendali, memastikan ketersediaan arsip, prosedur, penyajian arsip pada unit pengolah dan unit kearsipan, memastikan pemberkasan, penataan, penyimpanan, dan alih media, pemeliharaan arsip vital, pemberkasan dan pelaporan arsip terjaga serta memastikan pemindahan secara rutin (UP), pemusnahan, dan penyerahan.

Narasumber selanjutnya, Gayatri Kusumawardani menyampaikan tentang pemberkasan arsip aktif. Gayatri menginformasikan kepada peserta cara-cara pengarsipan yang benar dengan membagi pada tiga sekat, yakni primer (pokok masalah), sekat sekunder (sub masalah), dan tersier (sub-sub masalah).Untuk pemberkasan arsip aktif, Gayatri menyampaikan tiga hal yang harus dilakukan. Pertama adalah dilakukan terhadap arsip yang dibuat dan diterima. Kedua adalah dilakukan berdasarkan klasifikasi arsip. Ketiga adalah menghasilkan tertatanya fisik arsip dan informasi arsip serta tersusunnya daftar arsip aktif.Acara tersebut diikuti oleh personel Lemhannas RI yang bertugas melakukan pengarsipan dari tiap-tiap unit kerja. (SP/CHP)



Hak cipta © 2024 Lembaga Ketahanan Nasional RI. Semua Hak Dilindungi.
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 10 Jakarta 10110
Telp. (021) 3451926 Fax. (021) 3847749