Tim Kelompok Kerja (Pokja) revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2016 tentang Lembaga Ketahanan Nasional RI dan Peraturan Gubernur Turunannya melanjutkan kembali diskusi tentang peraturan tersebut pada Jumat (15/3). Dalam pembukaan diskusi tersebut, Tenaga Profesional Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Lemhannas RI Andrea Hynan Poeloengan, S.H., M.Hum., MTCP selaku Ketua Tim Pokja menyampaikan telah dibentuknya tiga tim yang akan membenahi isi dari Perpres tersebut, lalu tim yang mencantumkan poin-poin dalam Perpres dan tim yang akan membuat latar belakang kepentingan Lemhannas RI membutuhkan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan assessment center.

Kabag Ortala Biro Perencanaan Kombes Pol Yusuf Hondawantri Naibaho, S.H., M.Si., M.H. menyampaikan pemisahan dan pengelompokkan peraturan-peraturan pada Perpres serta gambaran substansi, di antaranya Peraturan Gubernur Lemhannas RI tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Peraturan Gubernur Lemhannas RI tentang Dewan Pengarah, Peraturan Gubernur Lemhannas RI tentang Inspektorat Utama, Peraturan Gubernur Lemhannas RI tentang Peta Proses Bisnis, Peraturan Gubernur Lemhannas RI tentang Peta Jabatan, Peraturan Gubernur Lemhannas RI tentang Mekanisme Kerja, Peraturan Gubernur Lemhannas RI tentang Jabatan Pelaksana, Peraturan Gubernur Lemhannas RI tentang Jabatan Fungsional, dll.

Lebih lanjut, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda Biro Kerjasama dan Hukum Shinta Tri Lestari, S.H., M.Kn., M.H. sebagai bagian dari Tim Pokja menyampaikan bahwa Lemhannas RI sebagai Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) merupakan sebuah special agency. “Special agency Lemhannas tentunya (karena) Lemhannas dibentuk presiden sebagai hak prerogatif,” ujar Shinta.

Sebagai LPNK, Shinta menyampaikan Lemhannas RI harus merujuk pada kebijakan pemerintah, terutama yang sudah dibuat Kementerian PANRB mengenai arah kebijakan. Dari tahun 2011, Kementerian PANRB telah berbicara tentang penataan kelembagaan LPNK, yang sekarang berubah menjadi reformasi birokrasi. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa LPNK tetap memiliki peran khusus sebagai special agency, dan Lemhannas RI konsisten dengan perannya, yakni sebagai pembina ketahanan nasional.

Selain Kombes Pol Yusuf dan Sinta Tri Lestari, Tenaga Ahli Pengkaji Muda Bidang Hukum dan HAM Lemhannas RI Kombes Pol Robertus Budi Wijayanto, S.I.K., S.H. juga bertindak sebagai Tim Pokja yang berperan pada perubahan Perpresnya. (SP/CHP)


“Mari kita melihat bahwa bangsa ini adalah bangsa milik kita, untuk kita, yang mengelola adalah kita,” kata Deputi Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan Lemhannas RI Mayjen TNI Rido Hermawan, M.Sc. saat berkesempatan menjadi narasumber pada “Podcast Meja Makan” bertempat di Gedung Ratu Prabu, pada Jumat (8/3). Podcast tersebut mengangkat tema “Kaderisasi Kepemimpinan Lemhannas dan Dinamika Global”.

Acara yang dipandu oleh Bayu Putra dan Kris Budihardjo tersebut mengajak masyarakat mengenal lebih dekat tentang Lemhannas RI. Rido Hermawan menyampaikan bahwa Lemhannas RI dibentuk atas inisiatif Presiden Soekarno. Presiden Soekarno ingin para pemimpin di Indonesia memiliki karakter dan wawasan geostrategi dan geopolitik. Para pemimpin tersebut akan dibentuk dan dididik menjadi pemimpin strategis nasional yang tidak boleh tercabut dari akar kebangsaan, namun tetap berwawasan global dan mampu membuat desain pembangunan berkelanjutan.

Dalam perjalanannya, lanjut Rido Hermawan, nilai kebangsaan dinilai juga penting bagi seorang pemimpin yang akan menjalankan kepemimpinan, maka hadirlah Deputi Bidang Kebangsaan yang harus membumikan nilai-nilai kebangsaan kepada seluruh anak bangsa. Rido Hermawan menyampaikan program pada Kedeputian Kebangsaan Lemhannas RI, di antaranya training of trainers (ToT) yang bisa diikuti mulai dari Kepala Desa dan pemantapan nilai-nilai kebangsaan yang bisa diikuti oleh organisasi masyarakat. Pada program ToT, Rido Hermawan menyampaikan tujuannya adalah peserta mampu mentransfer nilai-nilai kebangsaan kepada masyarakat, sedangkan program pemantapan nilai-nilai kebangsaan adalah untuk memberikan pemahaman kebangsaan bagi diri masing-masing peserta. Saksikan selengkapnya di Youtube Channel “Podcast Meja Makan”! (SP/CHP)


Mendukung Kesiapan World Water Forum 2024, Lemhannas RI menyelenggarakan FGD Strategi Peningkatan Ketahanan Air dalam Menghadapi Climate Change, Direktorat Pengkajian Ekonomi dan Sumber Kekayaan Alam Lemhannas RI menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) yang berjudul “Strategi Peningkatan Ketahanan Air Dalam Menghadapi Climate Change: Menuju Kesiapan World Water Forum 2024” bertempat di Ruang Kresna, pada Rabu (14/3). Acara tersebut dipimpin langsung oleh Plt. Gubernur Lemhannas RI Laksdya TNI Maman Firmansyah.

World Water Forum 2024 yang mengangkat tema “Air untuk Kesejahteraan Bersama” akan diadakan bertempat di Bali pada 18-25 Mei 2024. Kegiatan tersebut akan berfokus pada tercapainya penyediaan air bersih, sanitasi, pengelolaan air berkelanjutan, dan kerja sama global untuk mencapai pilar ke-6 dari tujuan pembangunan berkelanjutan.

”Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim, termasuk kekeringan dan banjir,” kata Plt. Gubernur Lemhannas RI Laksdya TNI Maman Firmansyah saat membuka FGD tersebut. Oleh karena itu, ketahanan air yang merupakan kemampuan untuk secara berkelanjutan menyediakan air bersih dan aman dalam jumlah yang cukup untuk memenuhi kebutuhan manusia dan ekosistem menjadi semakin penting bagi Indonesia dan dunia.

Sensus penduduk pada September 2020 menunjukkan saat ini penduduk Indonesia berjumlah 270,20 juta jiwa. BPS mengestimasi jumlah penduduk pada tahun 2025 akan mencapai 284 juta jiwa dan pada tahun 2045 akan melebihi 324 juta jiwa. Sebaran penduduk tidak merata di pulau-pulau Indonesia. Tercatat lebih dari 58% penduduk tinggal di pulau Jawa dan Bali padahal kedua pulau tersebut luasnya hanya 7% dari luas Indonesia. “Sebaran penduduk yang tidak merata ini menyebabkan ketimpangan dalam neraca air,” ujar Plt. Gubernur Lemhannas RI. Pulau Jawa sendiri sumber daya airnya sudah mendekati titik kritis.

Pengelolaan lingkungan alam dan lingkungan buatan yang saat ini masih berjalan sendiri-sendiri. Hal tersebut juga menjadi masalah karena mengakibatkan fungsi ruang tidak terlindungi sehingga memberi dampak negatif terhadap lingkungan hidup karena pemanfaatan ruang yang tidak tepat. Diharapkan melalui kajian tersebut dapat dirumuskan poin-poin strategis guna peningkatan ketahanan air dalam menghadapi perubahan iklim menuju kesiapan World Water Forum 2024.

Hadir dalam FGD tersebut selaku narasumber, yakni Direktur Sumber Daya Air Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Kementerian PPN/BAPPENAS RI Mohammad Irfan Saleh, S.T., MPP, Ph.D.; Direktur Bina Teknik Sumber Daya Air Kementerian PUPR RI, Dr. Ir. Muhammad Rizal, M.Sc.; Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kemenko Marves RI Dr. Nani Hendiarti, M.Sc.; Ketua Umum Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia Lalu Ahmad Zaini, S.Si., M.T.; Guru Besar Bidang Hidrogeologi Vulkanik Universitas Padjajaran Prof. Dr. Ir. Hendarmawan, M.Sc.; Kepala Organisasi Riset Kebumian dan Maritim (ORKM) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Prof. Dr. Ocky Karna Radjasa.

“Kita punya fresh water resources yang banyak, tapi belum bisa mengelola. Maka tantangannya lebih ke bagaimana kita bisa mengelola apa yang kita punya,” kata Direktur Sumber Daya Air Kementerian PPN/Bappenas RI Mohammad Irfan Saleh, S.T., MPP, Ph.D. Saat ini Indonesia masih menduduki peringkat 10 besar negara yang memiliki sumber daya air bersih, tetapi Indonesia belum memiliki kemampuan pengelolaan yang memadai.

Selain pengelolaan sumber daya air bersih yang belum maksimal, Direktur Sumber Daya Air Kementerian PPN/Bappenas RI juga menyampaikan fenomena cuaca ekstrem yang sudah semakin banyak sebagai akibat dari perubahan iklim. “Tren perubahan iklim di Indonesia konsekuensinya sudah cukup besar,” kata Direktur Sumber Daya Air Kementerian PPN/Bappenas RI.

Oleh karena itu, telah disusun strategi Indonesia dalam menghadapi perubahan iklim yang terdiri dari peningkatan tampungan air, konservasi sumber daya air, implementasi infrastruktur green-grey dalam pengelolaan daya rusak air, dan smart water management system. “Kita perlu lihat di mana kombinasi pengelolaan air dari segi infrastruktur maupun segi lingkungan,” pungkas Direktur Sumber Daya Air Kementerian PPN/Bappenas RI.

Ketua Umum Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI) Lalu Ahmad Zaini, S.Si., M.T. yang turut hadir pada kesempatan tersebut menyampaikan upaya dan rekomendasi strategi peningkatan sustainabilitas ketersediaan air minum. “Air minum menjadi urusan pokok, urusan kita bersama, tapi sangat disayangkan tidak begitu seksi di hadapan negara dan para politisi sehingga pelayanan air minum dan sanitasi makin rendah bahkan di Asia Tenggara menjadi yang paling rendah,” ujar Ketua Umum PERPAMSI.

Menurut Ketua Umum PERPAMSI, masalah-masalah terkait dengan air akan semakin banyak dikemudian hari. Perbedaan kondisi alam akan mempengaruhi masalah terkait air, tantangan akan terus berubah, dan hal ini menjadi tantangan seluruh pihak. Masalah lainnya terkait air adalah cakupan pelayanan yang dirasa masih rendah dan belum adanya aturan yang memadai. Oleh karena itu, seluruh pihak harus bersama-sama bergerak dalam memecahkan masalah terkait air.

Beberapa rekomendasi yang disampaikan Ketua Umum PERPAMSI adalah pembentukan badan regulator pelayanan air minum dan sanitasi, penetapan kebijakan pengalokasian minimal 2% APBN dan APBD untuk sektor air minum, dibentuknya UU khusus air minum dan sanitasi, restrukturisasi pelembagaan PAM dengan pendekatan DAS, meningkatkan peran swasta dalam pendanaan air minum dan sanitasi, serta deregulasi sektor air minum dan sanitasi yang saat ini diatur dalam PP No. 5 Tahun 2012, PP No. 54 Tahun 2017, dan UU No. 17 Tahun 2019. (NA/CHP)


Sekretaris Utama Lemhannas RI Komjen Pol. Drs. R. Z. Panca Putra S., M.Si. selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memimpin Rapat Uji Konsekuensi Informasi Dikecualikan Lemhannas RI bertempat di Ruang Nusantara II pada Jumat (8/3).

“Keterbukaan informasi publik adalah sebuah kewajiban pemerintah yang harus dilakukan untuk memberikan akses yang mudah bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang diperlukan,” kata Sekretaris Utama Lemhannas RI.

Selain itu, keterbukaan informasi publik juga merupakan pondasi yang penting bagi negara untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance, transparan, dan akuntabel, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses penetapan kebijakan dan pengambilan keputusan. Keterbukaan informasi publik juga dapat berperan sebagai alat untuk meningkatkan pengawasan publik terhadap pelaksanaan tugas aparat pemerintahan. “Keterbukaan informasi publik bukan sekadar pilihan, melainkan suatu keharusan yang harus dijunjung tinggi,” ujar Sekretaris Utama Lemhannas RI.

Lebih lanjut, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur bahwa badan publik, termasuk Lemhannas RI, memiliki tanggung jawab untuk menyediakan informasi publik yang akurat, faktual, dan tidak menyesatkan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau lembaga pengawas terkait. Namun, tidak semua informasi dapat diberikan secara bebas kepada masyarakat atau informasi yang dikecualikan.

Pada peraturan tersebut dijelaskan secara rinci terkait ketentuan yang dikecualikan. Guna memperlancar implementasi, Komisi Informasi Pusat juga telah mengeluarkan Peraturan Komisi Informasi Pusat (Perki) No. 1 Tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik. “Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa sebelum menyatakan suatu informasi publik sebagai informasi yang dikecualikan, PPID wajib melakukan pengujian konsekuensi publik” kata Sekretaris Utama Lemhannas RI.

Lemhannas RI telah mengeluarkan daftar informasi yang dikecualikan pada tahun 2016. Daftar ini mengatur informasi Lemhannas RI yang terbatas dan tidak dapat diakses oleh masyarakat. Daftar tersebut perlu dinilai kembali apakah masih relevan atau tidak untuk dipakai saat ini. Oleh karena itu, saat ini dibutuhkan pengujian konsekuensi sekaligus menyosialisasikan serta menentukan informasi apa saja yang termasuk dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan di lingkungan Lemhannas RI.

Daftar informasi yang dikecualikan menjadi sangat penting bagi badan publik dalam menindaklanjuti dan menyelesaikan sengketa informasi, sehingga perlu dilakukan pemutakhiran dan pembaruan daftar informasi yang dikecualikan melalui uji konsekuensi oleh Badan Publik. Menurut Sekretaris Utama Lemhannas RI, langkah ini merupakan wujud komitmen Lemhannas RI dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan menjalankan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Saya berharap rapat uji konsekuensi daftar informasi yang dikecualikan ini, dapat berjalan baik dan lancar serta mampu memperkuat pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Lemhannas RI,” pungkas Sekretaris Utama Lemhannas RI.

Kepala Biro Humas Lemhannas RI Brigjen TNI Dani Wardhana, S.Sos., M.M., M.Han. selaku PPID menjelaskan tentang transformasi era informasi yang sebelumnya tertutup dengan proporsi terbatas bagi informasi terbuka berubah menjadi terbuka dengan informasi yang dikecualikan melalui uji konsekuensi. Lebih lanjut, Kepala Biro Humas menjelaskan tentang asas keterbukaan informasi publik, tujuan keterbukaan informasi publik, kewajiban Badan Publik, dan sanksi bila tidak melakukan keterbukaan informasi publik.

Kemudian Kepala Biro Humas Lemhannas RI menyampaikan akses pelayanan informasi dan prosedur permohonan informasi di Lemhannas RI. Kini PPID Lemhannas RI telah memiliki kontak Whatsapp PPID Lemhannas RI yang dapat dihubungi pada Senin-Jumat pukul 08:00-15:00. Hasil monitoring evaluasi keterbukaan informasi publik Lemhannas RI dari tahun ke tahun juga mengalami peningkatan. Pada tahun 2023, Lemhannas RI meraih nilai sebesar 90,13. Diharapkan melalui Rapat Uji Konsekuensi Informasi Dikecualikan di Lingkungan Lemhannas RI akan meningkatkan keterbukaan informasi publik Lemhannas RI. (NA/CHP)



Hak cipta © 2024 Lembaga Ketahanan Nasional RI. Semua Hak Dilindungi.
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 10 Jakarta 10110
Telp. (021) 3451926 Fax. (021) 3847749