Pada Rabu, 10 Februari 2021, Akademi Ilmu Pancasila menyelenggarakan kegiatan Kuliah Ilmu Pancasila dan Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan bertempat di Hotel Merlynn Park, Jakarta. Tenaga Profesional Bidang Ideologi dan Strategi Lemhannas RI Brigjen TNI (Purn.) A. R. Wetik, S.IP.,M.Sc., yang mewakili Gubernur Lemhannas RI menyampaikan materi mengenai Membumikan Pancasila: Tantangan, Hambatan dan Solusi.

“Pancasila bukan hanya ideologi bagi rakyat Indonesia, tapi juga budaya, falsafah hidup, juga sebagai cita hukum atau dasar negara yang tertanam dalam jiwa masyarakat Indonesia dan tidak dapat dilepaskan dalam kehidupan berbangsa,” ungkap Wetik. Lebih lanjut Wetik menyampaikan bahwa budaya Pancasila yang digali dari bumi kita, harus disosialisasikan untuk dibumikan kembali ke bumi nusantara.

Wetik juga menyampaikan dengan kondisi masyarakat Indonesia yang heterogen, haruslah memiliki visi yang sama sebagai bangsa, yaitu merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Sebagaimana tercantum pada pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Visi ini dapat tercapai bila negara menjalankan fungsinya yang tetap berpegang teguh pada nilai-nilai yang disepakati bersama. Nilai-nilai yang ada pada setiap bangsa Indonesia, yang tidak lain adalah Pancasila dengan berbagai instrumennya. Wetik berharap, Pancasila dapat diajarkan kepada masyarakat secara baik sehingga menjadi perilaku sehari-hari yang membudaya, terutama pada generasi muda.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Wakil Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof. Dr. Hariyono, M.Pd. dan Pengajar Utama Akademi Ilmu Pancasila Brigjen TNI (Purn.) Harsanto Adi.


Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) Letjen TNI (Purn.) Agus Widjojo menghadiri Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) Tahun 2020 di Lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) I Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Kamis (04/02). Kegiatan tersebut juga dihadiri Pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan Madya di Lingkungan Kementerian dan Lembaga AKN I BPK RI, di antaranya hadir Menko Polhukam, Kepala BNPT, Sesjen Wantannas, Kepala BSSN, Kepala Bawaslu, Kepala BNN, Ketua KPK, Kepala BMKG, dan sejumlah auditor utama I BPK RI.

“Sebagai wujud nyata komitmen kami para pimpinan Kementerian/Lembaga serta seluruh pejabat dan undangan yang hadir di sini untuk menyelenggarakan administrasi pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD, S.H., S.U., M.I.P. Administrasi pengelolaan keuangan negara transparan dan akuntabel yang dimaksud merujuk kepada ketentuan yang diatur dalam UU No mor 1 Tahun 2004 Tentang Keuangan Negara seperti diatur dalam pasal 55 ayat 2 dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan serta UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara seperti diatur pada pasal 36 ayat 1 yang menyatakan bahwa laporan keuangan yang disusun oleh seluruh entitas pengelolaan keuangan negara akan mengalami perubahan dari yang berbasis kas menuju aktual menjadi sepenuhnya berbasis aktual.

Pada kesempatan tersebut, Mahfud MD juga menyampaikan bahwa saat ini pemerintah berkonsentrasi pada 3 fokus. Pertama, pemerintah fokus pada penanganan COVID-19 yang sudah menjadi pandemi global. Kedua, pemerintah fokus pada pemulihan ekonomi nasional terutama dengan pemberdayaan ekonomi kecil di tengah-tengah masyarakat. Ketiga, pemerintah fokus untuk menjaga stabilitas sosial masyarakat secara menyeluruh. Pemerintah memfokuskan anggaran pada tiga hal tersebut yang diwujudkan melalui refocusing anggaran. Mahfud mengimbau para pimpinan kementerian/ lembaga untuk bisa menyesuaikan dan menggunakan anggaran serta mendukung hal tersebut secara bertanggung jawab dalam mewujudkan good and clean governance.

“Dalam melaksanakan pemeriksaan, pertemuan atau entry meeting adalah salah satu tahap yang sangat penting yang akan mempengaruhi keberhasilan dan kelancaran pelaksanaan nantinya di lapangan,” kata Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI Dr. Hendra Susanto, S.T., M. Eng., M.H ., CFRA., CSFA mengawali sambutannya yang juga merupakan taklimat awal.

Lebih lanjut, Hendra juga menjelaskan bahwa BPK RI sebagai salah satu lembaga negara yang dibentuk dan diatur dalam UUD Tahun 1945, bersama dengan lembaga lain memiliki tugas untuk mendorong pencapaian tujuan negara. Hal ini dilakukan melalui pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh BPK RI secara bebas dan mandiri. BPK RI diamanatkan untuk melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang meliputi seluruh unsur elemen keuangan negara termasuk kekayaan negara yang dipisahkan.

Pemeriksaan atas LKKL tahun 2020 mempunyai tujuan untuk memberikan opini atas laporan keuangan masing-masing kementerian lembaga dengan memperhatikan 4 kriteria, yakni kesesuaian penyajian angka-angka dalam laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan informasi dalam catatan atas laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas sistem pengendalian internal baik rancangannya maupun implementasinya. Sejalan dengan hal tersebut, lingkup laporan keuangan yang akan diperiksa adalah 5 komponen LKKL tahun 2020 yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan operasional, neraca, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.

Terkait metodologi yang diterapkan dalam pemeriksaan laporan keuangan tahun 2020, Hendra menjelaskan bahwa BPK RI akan menggunakan pendekatan berbasis risiko. Berdasarkan pendekatan tersebut, pemeriksa akan melakukan penilaian dan pengujian secara mendalam pada akun-akun yang berisiko tinggi terkait dengan pos-pos atau belanja yang sudah ditetapkan di dalam anggarannya agar diperoleh keyakinan yang memadai mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan dalam menentukan opini. “Hasil akhir dari pemeriksaan BPK RI adalah memberikan opini terhadap entitas yang diperiksa. Opini adalah milik bapak/ ibu semua, BPK hanya memberikan penilaiannya saja” ujar Hendra.

Selanjutnya Hendra menjelaskan terkait jumlah anggaran dari 13 kementerian lembaga dilingkungan AKN I yang hadir. Terlihat bahwa realisasi belanja tahun 2020 sebesar Rp 23,88 Triliun, ini adalah total belanja yang ada di lingkungan Polhukam yang hadir pada kesempatan tersebut. Artinya senilai 80,60% dari total anggaran belanja sebesar Rp 29,63 Triliun terserap, Hendra menilai bahwa serapan tersebut cukup tinggi. Realisasi sebesar Rp 23,88 Triliun tersebut akan menjadi objek pemeriksaan atas laporan keuangan tahun 2020. Sebagai informasi Hendra juga menyampaikan opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2019 yaitu WTP, sedangkan LKKL di lingkungan AKN I sudah cukup bagus dengan 17 dari 20 kementerian lembaga memperoleh WTP.

Namun, Hendra juga mengingatkan bahwa opini atas suatu laporan keuangan tidak statis, bisa naik dan bisa turun. ”Oleh karena itu, kami harapkan untuk yang telah mendapatkan opini WTP supaya selalu mempertahankannya” kata Hendra.

Pemeriksaan atas LKKL di lingkungan AKN I jangka waktunya bervariasi, tiap kementerian lembaga berbeda. Namun, secara umum pemeriksaan dimulai Januari tahun 2021 sampai dengan April tahun 2021. Pada saat pemeriksaan tersebut, akan dilakukan pengumpulan data dan informasi serta dokumen yang berkaitan dengan laporan keuangan yang akan dilanjutkan dengan pengujian ke satuan kerja di daerah.

Kegiatan tersebut hanya dihadiri 13 dari 20 entitas AKN I BPK RI guna melaksanakan protokol kesehatan, yakni menjaga jarak. Entry Meeting untuk entitas lainnya akan diselenggarakan pada waktu yang berbeda. Pada acara tersebut juga dilaksanakan penyerahan surat tugas pemeriksaan atas laporan keuangan tahun 2020.


Direktorat Pengkajian Ekonomi dan Sumber Kekayaan Alam (SKA) Lemhannas RI mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Kajian Urgent dan Cepat tentang “Proyeksi Perekonomian Indonesia Pasca Perubahan Kepemimpinan Amerika Serikat” bertempat di Ruang Kresna, Rabu (10/02).

Setelah menang dalam pemilu Amerika Serikat, Joe Biden resmi dilantik sebagai Presiden ke-46 Amerika Serikat pada 20 Januari 2021. Namun, sebagian kalangan menilai kemenangan Joe Biden untuk kursi presiden tidak berarti kemenangan sepenuhnya bagi Partai Demokrat karena Badan Legislatif Amerika Serikat masih didominasi oleh kursi perwakilan dari partai pesaing, yakni Partai Republik. Dinamika pergantian kepemimpinan tersebut juga diwarnai dengan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi, baik untuk Amerika Serikat maupun untuk negara-negara lain yang belum berhasil menekan kasus penyebaran kasus positif Covid-19.

“Berbagai kebijakan-kebijakan dan program yang diusung oleh Joe Biden dalam kemenangan kursi presiden mungkin akan menemui tantangan dan hambatan yang amat besar dalam proses legislatif,” kata Deputi Pengkajian Strategik Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) Prof. Dr. Ir. Reni Mayerni, M.P. Dalam menghadapi perkembangan dinamika ke depan, Biden berencana untuk melakukan berbagai perubahan, salah satunya perubahan ekonomi untuk mendorong ekonomi Amerika Serikat. Joe Biden akan menjadikan upaya pemulihan ekonomi tersebut menjadi tugas utama dalam menghadapi tingkat jumlah pengangguran di Amerika Serikat yang masih sangat tinggi.

Menyikapi berbagai hal tersebut, Lemhannas RI memandang perlu disusun Kajian Urgent dan Cepat untuk memperoleh masukan mengenai perubahan kebijakan-kebijakan terutama dalam bidang ekonomi untuk prospek pertumbuhan ekonomi Indonesia. Selain itu, diperlukan juga adanya identifikasi peluang dan hambatan untuk Indonesia dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi setelah Joe Biden menduduki jabatan Presiden AS. “Oleh sebab itu, masukan dari berbagai pihak sangat kami harapkan guna menghasilkan rumusan kebijakan yang solutif dan implementatif,” tutur Reni.

Hadir dalam kesempatan tersebut, 3 narasumber, yakni Ekonom Reza Yamora Siregar dengan materi “Proyeksi Dampak Kepemimpinan Amerika Serikat yang Baru Terhadap Arus Perdagangan dan Investasi Internasional serta Konstelasi Perekonomian Makro Indonesia”, Menteri Perdagangan RI Kabinet Indonesia Bersatu II Gita Irawan Wiryawan dengan materi “Proyeksi Dampak Kepemimpinan Amerika Serikat yang Baru Terhadap Kemandirian Perekonomian Indonesia”, serta Dirjen Amerika dan Eropa Kementerian Luar Negeri RI Duta Besar I Gede Ngurah Swajaya dengan materi “Pengaruh Perbedaan Gaya Kepemimpinan Presiden Amerika Serikat Terpilih Terhadap Konstelasi Geopolitik dan Geoekonomi Internasional”.

 


Sebanyak 74 orang yang terdiri dari 59 peserta PPRA 62 dan 15 personel Lemhannas RI mengikuti pembuatan kartu anggota Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI). Guna mempermudah pembuatan tersebut, Bagian Perpustakaan Biro Humas Lemhannas RI bekerja sama dengan Layanan Keanggotaan Perpusnas RI mengadakan pembukaan stan bertempat di Lobby Auditorium Gadjah Mada, Lemhannas RI pada Selasa (02/02). Pada kesempatan tersebut, Perpusnas RI mengirimkan tiga Pustakawan Ahli Pertama, yaitu Mufti Royyansyah, S.Sos, Risalatin Anahdiyah, S.I.Pust., dan Nuryani Listyowaty Yusrin, S.I.Pust.

Sehari sebelum pembukaan stan, seluruh peserta PPRA 62 diimbau untuk mendaftarkan diri secara dalam jaringan (daring) dan memasukkan data-data yang dibutuhkan pada tautan https://keanggotaan.perpusnas.go.id/daftar.aspx. Hal tersebut perlu dilakukan sehingga saat pembukaan stan dapat langsung melanjutkan ke tahap pengambilan foto dan pencetakan kartu anggota. Namun, bagi personel Lemhannas RI dan beberapa peserta PPRA 62 yang belum mendaftarkan diri secara daring tetap dapat dibantu oleh personel Perpustakaan Lemhannas RI di lokasi sehingga dapat melanjutkan ke tahap pengambilan foto dan pencetakan kartu anggota.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk mempermudah peserta PPRA 62 untuk mendapatkan referensi literasi dan sebagai upaya peningkatan layanan kepustakaan. Kerja sama antara Lemhannas RI dan Perpustakaan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Lemhannas RI dan Perpusnas RI yang telah dilaksanakan sebelumnya.



Hak cipta © 2024 Lembaga Ketahanan Nasional RI. Semua Hak Dilindungi.
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 10 Jakarta 10110
Telp. (021) 3451926 Fax. (021) 3847749