Wakil Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) Marsekal Madya TNI Wieko Syofyan menerima audiensi dengan Bank Syariah Indonesia (BSI), Rabu (17/03). Rombongan BSI dipimpin Group Head Digital Banking BSI Wijayanto Wongsodipuro hadir didampingi Kepala Departemen Founding and Hajj Umroh Group Lis Febrina, Kepala Cabang BSI Tanjung Priok Budi, dan Kepala Cabang BSI Sunter Alyonkha.

Audiensi tersebut bermaksud untuk memperkenalkan Bank Syariah Indonesia sebagaimana arahan dari Kementerian BUMN dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk mensosialisasikan keberadaan Bank Syariah Indonesia yang resmi berdiri sejak 1 Februari 2021 dan merupakan gabungan dari 3 bank syariah milik negara. Setelah penggabungan 3 bank syariah tersebut, saat ini BSI menjadi bank nomor 7 terbesar di Indonesia. “Salah satu rencana besar dari pemerintah adalah membawa bangsa Indonesia secara global memiliki bank syariah nomor 10 besar di dunia,” kata Wijayanto. Pada kesempatan tersebut, Wijayanto menyampaikan bahwa dapat melayani berbagai macam kebutuhan keuangan dari ASN, TNI, maupun Polri.

Dengan bergabungnya 3 bank syariah milik BUMN tersebut, pemberian layanan menjadi lebih luas karena saat ini sudah tersedia di hampir semua kota. Wijayanto juga menyampaikan bahwa keberadaan BSI menjadi salah satu tulang punggung untuk melayani kebutuhan transaksi mengenai haji, karena pemerintah menugaskan bank syariah untuk melayani kegiatan haji.

 


Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia (BPIP RI) Prof. Drs. K.H. Yudian Wahyudi, M.A.,Ph.D. memberikan ceramah kepada peserta Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) 62, Rabu (17/03). Dalam kesempatan tersebut, Yudian mengangkat topik Mengelola Perbedaan dan Konflik Sosial Budaya dalam Perspektif Bhinneka Tunggal Ika.

“Bangsa Indonesia ini adalah bangsa yang paling beruntung karena diberi keberagaman,” kata Yudian. Lebih lanjut Yudian menyampaikan bahwa Indonesia memiliki kemajemukan yang beragam, yakni mulai dari agama, suku, budaya dan bahasa. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa Indonesia pada tahun 2010 memiliki 1.331 suku bangsa. Sejalan dengan hal tersebut, data Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menunjukkan bahwa Indonesia pada tahun 2018 memiliki 652 bahasa daerah. “Ini merupakan kekayaan, ini potensi yang lebih positif kalau kita bisa mengelolanya,” kata Yudian.

Kemudian Yudian menyampaikan bahwa setiap masyarakat Indonesia sejajar di hadapan konstitusi. Bahkan dapat dikatakan bahwa setiap Warga Negara Indonesia, siapa pun itu, terlahir sebagai calon presiden Indonesia. Hal tersebut juga memperlihatkan bahwa kemajemukan yang diwadahi dalam Bhinneka Tunggal Ika didukung juga dalam konstitusi. Salah satu contoh jaminan konstitusi atas keragaman tertuang pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasa 32 Ayat 1 dan 2. Ayat 1 berbunyi “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya” dan Ayat 2 berbunyi “Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional”. “Tidak ada seragamisme,” ujar Yudian.

Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa Bhinneka Tunggal Ika menghadapi tantangan menguatnya etnisitas dan identitas lokal. Hal tersebut dapat dilihat dari adanya pemekaran wilayah di Indonesia dari 24 provinsi menjadi 34 provinsi dan dari 340 kabupaten/kota menjadi 514 kabupaten/kota. Yudian berpendapat bahwa penguatan identitas berpotensi pada meningkatnya praktik intoleransi yang dapat meningkatkan potensi konflik. “Di satu sisi merupakan rahmat, tapi di sisi lain kalau kita tidak hati-hati bisa berbalik menjadi kesulitan bagi kita,” kata Yudian.

Oleh karena itu, Bhinneka Tunggal Ika harus selalu dijadikan prinsip yang mengarahkan modal sosial keragaman menjadi kekuatan bersama untuk mencapai tiga misi Indonesia, yakni misi statis (eksistensi NKRI), misi dinamis (pembangunan dan pencapaian kesejahteraan), serta misi etis (keadilan). “Bhinneka Tunggal Ika merupakan salah satu prinsip untuk menata konflik,” tutur Yudian.

 


Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) menyelenggarakan vaksinasi Covid-19 di Lemhannas RI, Rabu (17/03). Penyelenggaraan vaksinasi Covid-19 tersebut bekerja sama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Balitbangkes Kemenkes), Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Ditjen Yankes Kemenkes), Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Ditjen P2P Kemenkes), Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan (Pusdatin Kemenkes), Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan (BPPSDM Kemenkes), Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan sejumlah fasilitator yang berasal dari Puskesmas Gambir, Poliklinik Badan Intelijen Negara, Puskesmas Sawah Besar, dan RS Medistra.

“Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 merupakan salah satu upaya pemerintah dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19,” kata Wakil Gubernur Lemhannas RI Marsdya TNI Wieko Syofyan. Tahap pertama periode vaksinasi di Indonesia dimulai pada Januari sampai dengan April 2021 yang diprioritaskan bagi 1,3 juta tenaga kesehatan dan 17,4 juta petugas pelayan publik. Sejalan dengan hal tersebut, sebanyak 925 peserta telah terdaftar pada pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Lemhannas RI, yang terdiri dari seluruh pegawai di lingkungan Lemhannas RI, termasuk para Tenaga Ahli Pengajar, Tenaga Ahli Pengkaji, dan Tenaga Profesional yang masuk dalam kelompok usia rentan.

“Pelaksanaan vaksinasi bukan berarti untuk membuat seseorang kebal dan terbebas dari Covid-19 dan menggantikan implementasi protokol kesehatan,” kata Wieko. Wieko menegaskan bahwa vaksinasi diharapkan dapat mengurangi penularan Covid-19, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat covid-19, mencapai kekebalan kelompok di masyarakat atau herd immunity dan melindungi masyarakat dari Covid-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi. “Saya mengimbau saudara sekalian bahwa pelaksanaan vaksinasi wajib diikuti dengan tetap menerapkan protokol kesehatan melalui gerakan 5 M,” tutur Wieko.

Wieko menegaskan bahwa seluruh personel wajib menerapkan 5M, yakni Memakai masker, Mencuci tangan memakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi. Hal tersebut merupakan langkah disiplin untuk menjaga diri untuk mencegah penularan Covid-19. “Jangan sampai kehadiran vaksin Covid-19 mengakibatkan kita lengah,” ujar Wieko.

Mengakhiri sambutannya, Wieko mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja dalam tahapan vaksinasi Covid-19 mulai dari persiapan, distribusi sampai pelayanan vaksinasi Covid-19. Wieko berharap vaksinasi Covid-19 yang sudah diupayakan dengan dukungan, komitmen, dan kerja sama mampu mengendalikan laju pandemi Covid-19. “Mari bersama sukseskan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Lemhannas RI untuk melindungi diri dan memulihkan negeri,” kata Wieko.

Kepala Balitbangkes Kemkes dr. Slamet, MHP turut hadir untuk melakukan peninjauan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Lemhannas RI. “Kita menyadari betul bahwa untuk memberantas pandemi Covid-19 ini setidaknya ada 3 pilar,” kata dr. Slamet. Pilar pertama adalah secara bersama-sama melaksanakan 3M dan 3T. Pilar kedua adalah meningkatkan stamina, mulai dari olahraga, makan bergizi, mengatur pola hidup, dan termasuk juga melaksanakan vaksinasi. Pilar ketiga adalah perawatan terhadap orang yang terpapar Covid-19. “Tetapi untuk vaksinasi ini, tentu tidak akan bisa bermanfaat dengan baik manakala 3M dan 3T tidak dilakukan. Jadi walaupun kita sudah melakukan vaksinasi, 3M dan 3T wajib dilakukan,” tegas dr. Slamet.


Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) Letjen TNI (Purn.) Agus Widjojo memberikan pengarahan kepada 80 peserta Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) 62 Lemhannas RI, Selasa (09/03). “Para peserta mendapat kehormatan untuk mengikuti pendidikan di Lemhannas RI,” kata Agus. Hal tersebut dinyatakan Gubernur bukan tanpa sebab, pemilihan untuk mengikuti pendidikan di Lemhannas RI melalui proses penyaringan yang ketat hingga terpilihlah sejumlah peserta untuk mengikuti program pendidikan di Lemhannas RI.

“Lemhannas adalah sentuhan akhir bagi pimpinan nasional tingkat strategis yang intinya adalah memoles para pimpinan nasional itu dengan nilai-nilai kebangsaan,” ujar Agus. Pada kesempatan tersebut, Agus menyampaikan bahwa Lemhannas RI membekali para peserta dengan nilai-nilai kebangsaan sehingga diharapkan nantinya ketika menduduki jabatan pimpinan pada tingkat strategis seluruh peserta sudah mempunyai pemikiran paradigma yang sama ketika merumuskan kebijakan publik.

Diharapkan pendidikan di Lemhannas RI membentuk kader pimpinan tingkat nasional yang dapat mentransformasikan gagasan, doktrin, dan pemikiran menuju pada hal yang konkret, yakni kebijakan publik. “Kebijakan yang nantinya akan dioperasionalkan dan bisa dirasakan oleh masyarakat,” tegas Agus.

 “Lemhannas tidak mencetak pemimpin, para peserta sudah menjadi pemimpin,” tutur Agus. Lebih lanjut Agus menyampaikan bahwa tujuan pendidikan Lemhannas RI memantapkan dengan memberikan pembekalan tentang nilai-nilai kebangsaan sehingga kader pimpinan tingkat nasional memiliki karakter negarawan. Karakter negarawan yang diharapkan adalah yang berpikir segala sesuatu untuk kepentingan negara dan bangsa tanpa memberikan batas-batas yang bisa bersifat sektoral. Batas-batas sektoral yang dimaksud adalah yang membedakan antara satu dengan lainnya yang bisa menjurus untuk penumbuhan adanya arogansi sektoral dan sektoral yang tidak diselaraskan dengan komprehensif.

Untuk membentuk kader pimpinan tingkat nasional yang berkarakter negarawan, materi yang disampaikan Lemhannas RI dalam seluruh kurikulum selama penyelenggaraan pendidikan adalah materi mengenai wawasan kebangsaan serta berpikir strategis dan terampil dalam memecahkan masalah pada lingkup nasional, global, dan regional.

Setelah menjalani tahap off campus selama 4 minggu, saat ini PPRA 62 kembali menjalani tahap on campus secara virtual.



Hak cipta © 2024 Lembaga Ketahanan Nasional RI. Semua Hak Dilindungi.
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 10 Jakarta 10110
Telp. (021) 3451926 Fax. (021) 3847749