Gubernur Lemhannas RI Hadiri Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) Tahun 2020

Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) Letjen TNI (Purn.) Agus Widjojo menghadiri Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) Tahun 2020 di Lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) I Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Kamis (04/02). Kegiatan tersebut juga dihadiri Pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan Madya di Lingkungan Kementerian dan Lembaga AKN I BPK RI, di antaranya hadir Menko Polhukam, Kepala BNPT, Sesjen Wantannas, Kepala BSSN, Kepala Bawaslu, Kepala BNN, Ketua KPK, Kepala BMKG, dan sejumlah auditor utama I BPK RI.

“Sebagai wujud nyata komitmen kami para pimpinan Kementerian/Lembaga serta seluruh pejabat dan undangan yang hadir di sini untuk menyelenggarakan administrasi pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD, S.H., S.U., M.I.P. Administrasi pengelolaan keuangan negara transparan dan akuntabel yang dimaksud merujuk kepada ketentuan yang diatur dalam UU No mor 1 Tahun 2004 Tentang Keuangan Negara seperti diatur dalam pasal 55 ayat 2 dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan serta UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara seperti diatur pada pasal 36 ayat 1 yang menyatakan bahwa laporan keuangan yang disusun oleh seluruh entitas pengelolaan keuangan negara akan mengalami perubahan dari yang berbasis kas menuju aktual menjadi sepenuhnya berbasis aktual.

Pada kesempatan tersebut, Mahfud MD juga menyampaikan bahwa saat ini pemerintah berkonsentrasi pada 3 fokus. Pertama, pemerintah fokus pada penanganan COVID-19 yang sudah menjadi pandemi global. Kedua, pemerintah fokus pada pemulihan ekonomi nasional terutama dengan pemberdayaan ekonomi kecil di tengah-tengah masyarakat. Ketiga, pemerintah fokus untuk menjaga stabilitas sosial masyarakat secara menyeluruh. Pemerintah memfokuskan anggaran pada tiga hal tersebut yang diwujudkan melalui refocusing anggaran. Mahfud mengimbau para pimpinan kementerian/ lembaga untuk bisa menyesuaikan dan menggunakan anggaran serta mendukung hal tersebut secara bertanggung jawab dalam mewujudkan good and clean governance.

“Dalam melaksanakan pemeriksaan, pertemuan atau entry meeting adalah salah satu tahap yang sangat penting yang akan mempengaruhi keberhasilan dan kelancaran pelaksanaan nantinya di lapangan,” kata Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI Dr. Hendra Susanto, S.T., M. Eng., M.H ., CFRA., CSFA mengawali sambutannya yang juga merupakan taklimat awal.

Lebih lanjut, Hendra juga menjelaskan bahwa BPK RI sebagai salah satu lembaga negara yang dibentuk dan diatur dalam UUD Tahun 1945, bersama dengan lembaga lain memiliki tugas untuk mendorong pencapaian tujuan negara. Hal ini dilakukan melalui pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh BPK RI secara bebas dan mandiri. BPK RI diamanatkan untuk melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang meliputi seluruh unsur elemen keuangan negara termasuk kekayaan negara yang dipisahkan.

Pemeriksaan atas LKKL tahun 2020 mempunyai tujuan untuk memberikan opini atas laporan keuangan masing-masing kementerian lembaga dengan memperhatikan 4 kriteria, yakni kesesuaian penyajian angka-angka dalam laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan informasi dalam catatan atas laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas sistem pengendalian internal baik rancangannya maupun implementasinya. Sejalan dengan hal tersebut, lingkup laporan keuangan yang akan diperiksa adalah 5 komponen LKKL tahun 2020 yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan operasional, neraca, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.

Terkait metodologi yang diterapkan dalam pemeriksaan laporan keuangan tahun 2020, Hendra menjelaskan bahwa BPK RI akan menggunakan pendekatan berbasis risiko. Berdasarkan pendekatan tersebut, pemeriksa akan melakukan penilaian dan pengujian secara mendalam pada akun-akun yang berisiko tinggi terkait dengan pos-pos atau belanja yang sudah ditetapkan di dalam anggarannya agar diperoleh keyakinan yang memadai mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan dalam menentukan opini. “Hasil akhir dari pemeriksaan BPK RI adalah memberikan opini terhadap entitas yang diperiksa. Opini adalah milik bapak/ ibu semua, BPK hanya memberikan penilaiannya saja” ujar Hendra.

Selanjutnya Hendra menjelaskan terkait jumlah anggaran dari 13 kementerian lembaga dilingkungan AKN I yang hadir. Terlihat bahwa realisasi belanja tahun 2020 sebesar Rp 23,88 Triliun, ini adalah total belanja yang ada di lingkungan Polhukam yang hadir pada kesempatan tersebut. Artinya senilai 80,60% dari total anggaran belanja sebesar Rp 29,63 Triliun terserap, Hendra menilai bahwa serapan tersebut cukup tinggi. Realisasi sebesar Rp 23,88 Triliun tersebut akan menjadi objek pemeriksaan atas laporan keuangan tahun 2020. Sebagai informasi Hendra juga menyampaikan opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2019 yaitu WTP, sedangkan LKKL di lingkungan AKN I sudah cukup bagus dengan 17 dari 20 kementerian lembaga memperoleh WTP.

Namun, Hendra juga mengingatkan bahwa opini atas suatu laporan keuangan tidak statis, bisa naik dan bisa turun. ”Oleh karena itu, kami harapkan untuk yang telah mendapatkan opini WTP supaya selalu mempertahankannya” kata Hendra.

Pemeriksaan atas LKKL di lingkungan AKN I jangka waktunya bervariasi, tiap kementerian lembaga berbeda. Namun, secara umum pemeriksaan dimulai Januari tahun 2021 sampai dengan April tahun 2021. Pada saat pemeriksaan tersebut, akan dilakukan pengumpulan data dan informasi serta dokumen yang berkaitan dengan laporan keuangan yang akan dilanjutkan dengan pengujian ke satuan kerja di daerah.

Kegiatan tersebut hanya dihadiri 13 dari 20 entitas AKN I BPK RI guna melaksanakan protokol kesehatan, yakni menjaga jarak. Entry Meeting untuk entitas lainnya akan diselenggarakan pada waktu yang berbeda. Pada acara tersebut juga dilaksanakan penyerahan surat tugas pemeriksaan atas laporan keuangan tahun 2020.



Hak cipta © 2024 Lembaga Ketahanan Nasional RI. Semua Hak Dilindungi.
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 10 Jakarta 10110
Telp. (021) 3451926 Fax. (021) 3847749