kegiatan sosialisasi portal

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia merupakan salah satu Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan hak asasi manusia dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan Negara. Beberapa fungsinya diantaranya yaitu menyelenggarakan fungsi perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan, administrasi hukum umum, pemasyarakatan, keimigrasian, kekayaan intelektual, dan hak asasi manusia. Menyelenggarakan fungsi Pembinaan Hukum Nasional. Dalam menjalankan tugas dan fungsi tersebut Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dibantu oleh 11 (sebelas) unit eselon I sebagai unsur pendukung. Semua unsur pendukung tersebut mempunyai tugas dan fungsi yang berbeda, akan tetapi dalam membangun kesadaran hukum masyarakat mempunyai tanggungjawab yang sama dalam rangka mewujudkan Visi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yaitu “Masyarakat Memperoleh Kepastian Hukum”. Agar masyarakat memperoleh kepastian hukum, maka Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif antar unit organisasi di bidang hukum dan hak asasi manusia secara berkala atau sewaktu waktu sesuai kebutuhan dengan tetap menjunjung tinggi tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif (PASTI). Tata nilai tersebut harus di implementasikan oleh semua unsur pendukung melalui Misi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yaitu ; mewujudkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas, mewujudkan pelayanan hukum yang berkualitas, mewujudkan penegakan hukum yang berkualitas, mewujudkan penghormatan, pemenuhan dan perlindungan Hak Asasi Manusia, serta mewujudkan aparatur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang professional dan berintegritas. Membangun kesadaran hukum masyarakat merupakan tugas bersama yang harus terus dilakukan. Upaya membangun kesadaran hukum masyarakat tersebut salah satunya dilakukan melalui peran seorang penyuluh hukum. Penyuluh hukum adalah Pegawi Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan penyuluhan hukum. Penyuluhan hukum adalah kegiatan penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengembangan kualitas penyuluhan hukum guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum. Penyuluhan hukum tidak hanya dilakukan oleh seorang penyuluh hukum akan tetapi juga dapat dilakukan oleh orang lain yang mempunyai pengetahuan dan kemampuan dalam penyampaikan informasi hukum. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M.01-PR.05.08.10 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M.01-PR.08.08.10 tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum. Dalam Pasal 11 dikatakan “Penyuluhan hukum dilakukan oleh tenaga fungsional penyuluh hukum dan/atau orang yang mempunyai pengetahuan dan keahlian di bidang hukum dan mampu menyampaikan informasi atau penjelasan tentang materi yang disuluhkan secara jelas dan benar kepada masyarakat yang disuluh”. Dalam Pasal tersebut telah cukup jelas bahwa membangun kesadaran hukum masyarakat tidak hanya dilakukan oleh seorang penyuluh hukum akan tetapi dapat dilakukan juga oleh orang yang mempunyai pengetahuan dan keahlian dibidang hukum dan mampu menyampaikan materi yang disuluh. Oleh karena itu dalam pelaksanaannya diperlukan sinergitas antar unit dilingkungan Kementeraian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Membangun kesasdaran hukum masyarakat tidak hanya menjadi tugas Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM saja, akan tetapi semua unit eselon I, kantor wilayah dan unit pelaksana teknis dilingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas yang sama dalam mewujudkan visi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yaitu masyarakat memperoleh kepastian hukum. Salah satu upaya yang dilakukan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum adalah dengan terlebih dahulu membangun kesadaran hukum masyarakat melalui peran seorang penyuluh hukum.


Hak cipta © 2024 Lembaga Ketahanan Nasional RI. Semua Hak Dilindungi.
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 10 Jakarta 10110
Telp. (021) 3451926 Fax. (021) 3847749