Diskusi Urgensi Pembentukan Dewan Keamanan Nasional

Gubernur Lemhannas RI Prof. Dr. Ir. Budi Susilo Soepandji, DEA membuka Acara Diskusi Kelompok Terarah  mengenai “Urgensi Pembentukan Dewan Keamanan Nasional Guna Mewujudkan Keamanan Nasional Yang Komprehensif Dalam Rangka Memperkokoh Ketahanan Nasional” pada Rabu (10/2), di Ruang Nusantara II Gd. Trigatra Lt.I Lemhannas RI.

 

Narasumber dalam diskusi tersebut, Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Drs. Badrodin Haiti, Kepala Badan Instalasi Strategis Nasional (Kabainstranas) Mayjen TNI  Paryanto, Mewakili Panglima TNI Mayjen TNI Wiyarto, S. Sos, Ditjen Polpum Kemendagri Didi Sudiana, S.E. Sebagai Penanggap Staf Ahli Kepala BIN Edy Supriyanto, Sekjen DKN LetJen TNI  M. Munir, Pengamat dan Ahli Pertahanan Letjen TNI (Purn) Agus Wijoyo, Staf Khusus Bidang Perundang-Undangan Kemenkopolhukam Lambock V Nahattands, S.H., M.A, Pengamat Pertahanan Andi Widjajanto, yang dimoderatori oleh Tenaga Profesional Bidang Kewaspadaan Nasional Lemhannas RI Mayjen TNI (Purn) I Putu Sastro Wingarta, S.IP., M.Sc. 

 

Dalam kesempatan tersebut, Budi Susilo Soepandji menyampaikan bahwa pada prinsipnya pembentukan Dewan Keamanan Nasional (DKN) adalah untuk mewujudkan sistem dan mekanisme dalam menangani berbagai permasalahan keamnanan nasional secara cepat, tepat, dan tuntas sehingga dapat terwujud keamanan nasional yang komprehensif.

 

Sedangkan Badrodin Haiti dalam paparannya mengatakan bahwa pembentukan Dewan Keamanan Nasional (DKN) masih belum menemukan kebutuhan spesifik negara. Kalau pembentukan DKN didasarkan pada Kepres saja, tentu bisa tidak sinkron dengan sejarah pembentukan Dewan Pertahanan Nasional yang diamanatkan dalam UU No. 3 Tahun 2002. “Apakah harus dibentuk lembaga baru karena belum tentu lembaga yang baru dibentuk bisa berjalan efektif apalagi sampai ke daerah-daerah”, ucapnya.

 

Menanggapi paparan yang disampaikan oleh Badrodin Haiti, Pengamat Pertahanan Andi Widjajanto mengatakan bahwa DKN fungsinya hanya memberikan pertimbangan (advisory work) dalam bidang-bidang keamanan nasional, sementara untuk operasional tampaknya tidak diarahkan untuk memiliki kewenangan operasional.

 

Sementara Didi Sudiana, S.E mejelaskan secara esensial sangat penting keamanan nasional  terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum. Perlu adanya tinjauan kewenangan dari unsur-unsur keamanan yang perlu pertimbangan dalam regulasi dan juga harus ada sinergitas dari berbagai pihak dalam mengelola keamanan.

 

Konsep keamanan dalam negeri merupakan suatu keadaan yang ditandai terjaminnya keamanan dan ketertiban masyarakat, tegaknya hukum, serta terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2002 Pasal 1 angka 6 dengan indikator rasa aman yang merupakan saran pencapaian untuk peningkatan kualitas hidup masyarakat



Hak cipta © 2024 Lembaga Ketahanan Nasional RI. Semua Hak Dilindungi.
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 10 Jakarta 10110
Telp. (021) 3451926 Fax. (021) 3847749