Lemhannas RI Selenggarakan Sosialisasi Penerapan Aplikasi SRIKANDI

Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) melalui Biro Umum menyelenggarakan sosialisasi penerapan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) di lingkungan Lemhannas RI secara virtual pada Rabu (11/01).

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) dan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerapan SRIKANDI bahwa Kementerian dan Lembaga Pemerintah wajib mengimplementasikan aplikasi SRIKANDI dalam rangka terciptanya Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Telematika Lemhannas RI yang mewakili Kepala Biro Umum Lemhannas RI. Ditekankan juga bahwa semua personel Lemhannas RI nantinya akan menggunakan sistem kerja SRIKANDI dalam proses persuratan internal maupun eksternal yang terintegrasi dengan instansi-instansi luar.

Penyelenggaraan sosialisasi penerapan aplikasi SRIKANDI tersebut mengundang narasumber Direktur Kearsipan Pusat Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Drs. Muhammad Imam Mulyantono, M.A.P yang memberikan paparan tentang “Penekanan Penerapan Aplikasi SRIKANDI”.

Pada kesempatan tersebut, Direktur Kearsipan Pusat ANRI menyampaikan kembali pernyataan Presiden Joko Widodo tentang SRIKANDI bahwa inovasi adalah kunci kemajuan dan adaptasi terhadap teknologi digital yang harus segera dilakukan. Membuat layanan arsip yang cepat harus menjadi prioritas dan akses layanan yang nyaman harus disiapkan.

Sejalan dengan hal tersebut, di dalam era digital saat ini pemahaman tentang arsip harus diubah. Jika pemahaman tentang arsip masih dalam media kertas, maka akan sulit memahami keberadaan arsip di era digital.

Pada Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 tentang kearsipan menjelaskan bahwa arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

“Dengan demikian kita akan menjadi lebih mudah untuk memahami keberadaan arsip di lingkungan digital, di lingkungan elektronik,” kata Direktur Kearsipan Pusat ANRI. Oleh karena itu, Direktur Kearsipan Pusat ANRI berharap agar pemahaman arsip dalam media kertas sudah ditinggalkan mulai dari sekarang.

Penyelenggaraan kearsipan memiliki beberapa tujuan, yakni menjamin terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh lembaga negara, pemerintah daerah, dan lainnya; menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya; menjamin terwujudnya pengelolaan arsip yang andal; menjamin perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat; mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan nasional; menjamin keselamatan dan keamanan arsip; menjamin keselamatan aset nasional dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya pertahanan, keamanan sebagai identitas dan jati diri bangsa; serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip.

Lebih lanjut, Sistem Penyelenggaraan Kearsipan Nasional (SPKN) terdiri dari Sistem Kearsipan Nasional (SKN), Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN), dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN).

SKN adalah sistem yang membentuk pola hubungan berkelanjutan antar berbagai komponen yang memiliki fungsi mengidentifikasi keberadaan arsip, menghubungkan keterkaitan arsip, dan menjamin ketersediaan arsip.

SIKN adalah sistem informasi arsip secara nasional yang menggunakan sarana jaringan informasi kearsipan nasional yang berfungsi untuk mewujudkan arsip sebagai tulang punggung manajemen penyelenggaraan negara, menjamin akuntabilitas manajemen penyelenggaraan negara, menjamin penggunaan informasi  hanya untuk pihak yang berhak, dan menjamin ketersediaan arsip sebagai memori kolektif bangsa.

Sedangkan JIKN adalah sistem jaringan informasi dan sarana pelayanan arsip secara nasional yang dikelola oleh ANRI yang berfungsi untuk meningkatkan akses dan mutu layanan kearsipan kepada masyarakat, meningkatkan kemanfaatan arsip bagi kesejahteraan rakyat dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam bidang kearsipan.

Direktur Kearsipan Pusat ANRI mengungkapkan dengan adanya aplikasi SRIKANDI diharapkan arsip bisa dipakai bersama dalam satu aplikasi yang sama sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Hal tersebut dikarenakan aplikasi SRIKANDI sudah mewujudkan tersimpannya arsip negara dalam satu tempat.

Penerapan aplikasi SRIKANDI memberi manfaat bagi penggunanya, yakni penghematan belanja teknologi informasi dan komunikasi (TIK) karena aplikasinya berbasis cloud dan disimpan di Pusat Data Nasional (arsip.go.id), sehingga instansi tidak perlu menyediakan infrastruktur sendiri. Selain itu, penghematan belanja alat tulis kantor (ATK), ekspedisi karena pembuatan, pengiriman, penerimaan serta tindak lanjut naskah dinas di internal dan antar instansi dapat dilakukan sepenuhnya secara elektronik serta online setiap saat. Lebih lanjut, aplikasi SRIKANDI juga bermanfaat sebagai sumber informasi yang lebih masif, efektif, dan efisien serta ketersediaan arsip lebih terjamin.

Pada tahun 2023, seluruh instansi pusat dan daerah diharuskan sudah menggunakan aplikasi SRIKANDI. Hal ini dikarenakan penerapan aplikasi SRIKANDI menjadi target pimpinan nasional yang masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

Apresiasi turut disampaikan oleh Direktur Kearsipan Pusat ANRI kepada Lemhannas RI yang telah lebih dulu menerapkan aplikasi SRIKANDI. “Jadi setelah ini, mohon, ayo kita pakai SRIKANDI menjadi keseharian kita,” kata Direktur Kearsipan Pusat ANRI.

Setelah mendapatkan materi penekanan penerapan aplikasi SRIKANDI oleh Direktur Kearsipan Pusat ANRI, kegiatan dilanjutkan dengan materi teknis yang dipaparkan oleh Arsiparis Terampil Bagian Tata Usaha Lemhannas RI Marcellinus Mega Perwiratama, A.Md dan Kepala Sub Bagian Integrasi dan Standarisasi Sistem Informasi Letkol Sus Suhara G.S., S.Kom., M.A. yang memaparkan penerapan tanda tangan elektronik (TTE) di Lingkungan Lemhannas RI. (SP/CHP)

 



Hak cipta © 2024 Lembaga Ketahanan Nasional RI. Semua Hak Dilindungi.
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 10 Jakarta 10110
Telp. (021) 3451926 Fax. (021) 3847749