Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. Sosialisasi tersebut dilakukan secara virtual pada Selasa, 24 Mei 2022. Hadir selaku narasumber pada sosialisasi tersebut Analis Kepegawaian Madya pada Direktorat Kinerja Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara (BKN) Samsul Hidayat, S.S., M.PSDM.
“PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 menitikberatkan adanya ekspektasi pimpinan. Pimpinan wajib melakukan pemantauan kinerja dalam bentuk pengamatan dan pemberian umpan balik berkelanjutan,” kata Plt. Sub Koor Watpers Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Lemhannas RI Abdillah Rahman Rizqi, S.Psi. saat membacakan sambutan Kepala Biro Umum Lemhannas RI.
Hal tersebut bertujuan agar apabila ada sumber daya yang tidak mencapai kesepakatan atau mencapai kesepakatan namun tidak terealisasi, maka pimpinan dapat melakukan penyesuaian ekspektasi. Berkenaan dengan hal tersebut, pegawai diharapkan memiliki kinerja yang unggul sehingga terjadi peningkatan kualitas dan kapasitas yang akan mewujudkan birokrasi yang efektif dan menjalankan sistem pemerintahan yang gesit dan lincah di dalam mengikuti perubahan yang terjadi.
Lebih lanjut, Plt. Sub Koor Watpers Bagian SDM Lemhannas RI menyampaikan bahwa PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 hadir untuk mengubah budaya yang selama ini top-down menjadi organisasi agile yang bersifat lintas fungsi. Pegawai diharapkan tidak hanya menerima perintah, tetapi turut berpartisipasi sejak perencanaan program hingga evaluasi akhir. Guna mewujudkan hal tersebut diperlukan dialog kinerja untuk mengetahui tujuan dan hal yang harus diselesaikan, mengetahui harapan dari pegawai, dan dukungan yang diberikan oleh pimpinan agar pegawai dapat memenuhi ekspektasi pimpinan.
Analis Kepegawaian Madya BKN Samsul Hidayat, S.S., MPSDM. menyampaikan bahwa konsep urusan kinerja PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 merupakan perpaduan dari dua Peraturan Pemerintah yang telah ada sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Pada kesempatan tersebut, Analis Kepegawaian Madya BKN menyampaikan bahwa PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 mengatur perilaku pegawai berdasarkan nilai dasar Berakhlak. Berakhlak yang dimaksud adalah Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif. “Pada saat menyusun sasaran kinerja pegawai maka Berakhlak ikut direncanakan juga, seperti apa bentuknya yang dimaksud dan yang menjadi ekspektasi pimpinan,” pungkas Analis Kepegawaian Madya BKN. (NA/CHP)