Kabaharkam Polri Beri Ceramah kepada Peserta PPRA 62

Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kabaharkam Polri) Komjen Pol. Drs. Arief Sulistyanto, M.Si. mewakili Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. dalam memberikan ceramah kepada Peserta Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) 62 Lemhannas RI. Tema yang diangkat pada kesempatan tersebut adalah “Kebijakan Strategi Polri dalam Penegakan Hukum dan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas)”, Kamis (29/7).

Komjen Pol. Drs. Arief Sulistyanto, M.Si. membuka paparannya dengan menjelaskan tentang tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia seperti yang tertera pada UU No 2 Tahun 2002 Pasal 13. “Tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Arief.

Lebih lanjut, Arief menjelaskan tentang peran Polri terutama pada pandemi saat ini yang ikut andil dan aktif dalam melaksanakan tugas penanggulangan pandemi mulai dari sosialisasi kepada masyarakat, mengadakan vaksin, mengendalikan isolasi terpusat, dan mengarahkan masyarakat yang sedang isolasi mandiri. Arief juga menambahkan bahwa tidak hanya Polri, TNI juga ikut aktif dalam melaksanakan tugas penanggulangan pandemi. Hal tersebut di atur dalam UU Polri dan UU TNI tentang tugas pokok yang berbunyi memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Kebijakan Strategi Polri dalam Penegakan Hukum dan Kamtibmas diatur pada UU No. 2 Tahun 2002 tentang Keamanan dalam Negeri Pasal 1 Ayat 1. “Keamanan dalam negeri adalah suatu keadaan yang ditandai dengan terjaminnya keamanan dan ketertiban masyarakat, tegaknya hukum, dan terselenggaranya perlindungan pengayoman dan pelayanan masyarakat,” kata Arief. Pada UU Nomor 2 Tahun 2002 dituangkan bahwa Polri, bersama aktor negara maupun aktor non negara, menggunakan strategi yang tepat melaksanakan tugas pemeliharaan Kamtibmas dengan melihat dinamika perubahan lingkungan strategi.

Dinamika tersebut terjadi dalam delapan gatra yang terdiri dari geografi, demografi, sumber daya alam, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Perubahan pada gatra-gatra tersebut terjadi dalam era revolusi industri seperti saat ini dan akan berpengaruh kepada tren gangguan Kamtibmas. Diperlukan strategi yang tepat dalam pemeliharaan tugas Kamtibmas yang menghadapi banyak tantangan, salah satunya adalah era disrupsi revolusi industri 4.0. Hal tersebut sangat berpengaruh kepada tren gangguan Kamtibmas.

Kemudian Arief menjelaskan strategi dalam menghadapi perubahan gatra-gatra yang terjadi dalam era revolusi industri. Strategi diawali dengan mengidentifikasi masalah hingga merumuskan pemecahan masalah, sehingga ada alternatif solusi yang akan dipilih untuk mengatasi berbagai masalah yang tujuannya mewujudkan rasa aman dan tenteram dalam kehidupan masyarakat. Menurut Arief, kondisi lingkungan di era 4.0 adalah kondisi yang perubahan amat cepat terjadi dalam skala besar. Dalam kondisi sekarang ini, sangat sulit memprediksi dengan akurat yang akan terjadi sehingga mengakibatkan tantangan menjadi rumit.



Hak cipta © 2024 Lembaga Ketahanan Nasional RI. Semua Hak Dilindungi.
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 10 Jakarta 10110
Telp. (021) 3451926 Fax. (021) 3847749