Diskusi Panel PPRA 62 Bahas Penanggulangan Paham Intoleransi, Radikalisme, dan Terorisme

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol. Dr. Drs. Boy Rafli Amar, M.H. dan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Prof. Dr. H. Nizar, M.Ag. menjadi narasumber pada diskusi panel Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) 62 dengan tema “Penanggulangan Paham Intoleransi Radikalisme dan Terorisme di Indonesia Melalui Politik Hukum” pada Jumat (23/7).

Komjen Pol. Dr. Drs. Boy Rafli Amar dalam paparannya menyampaikan bahwa Intoleransi, Radikalisme, dan Terorisme adalah musuh bagi Negara Indonesia karena tidak sejalan dengan ideologi dan 4 Konsensus Dasar Bangsa. “Kejahatan terorisme ini merupakan kejahatan extraordinary, kejahatan transnasional. Oleh karena itu, tiap negara perlu antisipasi dengan sebaik baiknya,” kata Boy Rafli.

Boy Rafli mengungkapkan bahwa dalam perkembangannya Intoleransi, Radikalisme, dan Terorisme adalah masalah global. Hal itu terjadi karena dampak perkembangan geopolitik. Dalam 20 tahun terakhir, ada tiga organisasi teroris yang dinyatakan organisasi terlarang berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan PBB, yaitu Al-Qaeda, ISIS, dan Taliban. Pada masa pandemi sepanjang 2021 berbagai kelompok militan merespons dengan ancaman teror beberapa di antaranya kelompok Jihadis Suriah dan Hay'at Tahrir Al-Sham, yang menganggap Covid-19 sebagai situasi membawa kehancuran politik dan ekonomi sehingga menjadi peluang bagi militan.

Dalam aspek pencegahan tindakan Intoleransi, Radikalisme, dan Terorsime, Boy Rafli menyatakan terdapat tiga hal dalam aspek pencegahan, yaitu Kesiapsiagaan Nasional, Kontra Radikalisasi, serta Pemantauan Grup dan Akun Radikal. Dalam koordinasi aparat penegak hukum, hal ini adalah sesuatu yang dilakukan BNPT agar penegak hukum menjadi lebih efektif yaitu Koordinasi Tahap Pra Ajudikasi, Koordinasi Tahap Ajudikasi, Koordinasi Tahap Pasca Ajudikasi, dan Koordinasi Tahap Penempatan Narapidana Terorisme. BNPT berharap proses Criminal Adjust System berjalan secara efektif.

Kemudian diskusi dilanjutkan dengan pemaparan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama R.I. Prof. Dr. H. Nizar, M.Ag. yang menjelaskan tentang strategi pencegahan yang bisa dilakukan terhadap Intoleransi, Radikalisme, dan Terorisme di Indonesia, yakni memperkuat esensi ajaran agama dalam kehidupan masyarakat serta mengelola keragaman tafsir keagamaan dengan mencerdaskan kehidupan keberagamaan. Kemudian Kementerian Agama juga mengeluarkan sebuah kebijakan sebagai tidak lanjut dari Kebijakan Nasional, yaitu Moderasi Beragama.

Moderasi Beragama merupakan perekat antara semangat beragama dan komitmen berbangsa. Dengan adanya Moderasi Beragama diharapkan menjadi sarana mewujudkan kemaslahatan kehidupan beragama dan berbangsa yang harmonis, damai dan toleran sehingga Indonesia maju. Keberhasilan Moderasi Beragama dalam kehidupan masyarakat Indonesia dapat terlihat dari tingginya empat indikator utama, di antaranya Komitmen Kebangsaan, Toleransi, Anti Kekerasan, dan Penerimaan terhadap Tradisi.

Kementerian Agama melalui program Moderasi Beragama pada tahun 2021 ini, melakukan uji coba kepada seluruh Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama dan akan melakukan Diklat Moderasi Agama kepada seluruh ASN Kementerian Agama pada tahun ini. Nizar berharap di tahun berikutnya, seluruh ASN di luar Kementerian Agama juga melek Moderasi Beragama.



Hak cipta © 2024 Lembaga Ketahanan Nasional RI. Semua Hak Dilindungi.
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 10 Jakarta 10110
Telp. (021) 3451926 Fax. (021) 3847749