Lemhannas RI Gelar Sosialisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Guna Tingkatkan Kualitas E-Government

Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) mengadakan Sosialisasi Pembinaan Kesadaran Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan, Kamis (15/07). Sosialisasi yang mengangkat tema “Kebijakan Tata Kelola dan Kebijakan Layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia” tersebut, menghadirkan Direktur PT. Infiniti Putera Omega Muhammad Rahmat Gunawan, S.T., M.T. sebagai narasumber.

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau yang lebih dikenal E-Government adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. SPBE bertujuan untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang baik serta peningkatan kualitas pelayanan publik dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan.

Pembukaan sosialisasi disambut oleh Kepala Biro Kerja Sama Settama Lemhannas RI Laksamana TNI Sri Widodo, S.T., CHRMP membuka sosialisasi tersebut. Dalam sambutannya, Sri Widodo menjelaskan bahwa pemerintah memerlukan persiapan yang matang untuk menciptakan Indonesia yang maju, bermartabat, berdaya saing, dan sejajar dengan Negara maju di dunia. “Salah satu upaya untuk mendukung terciptanya Good Government adalah melalui penerapan E-Government,” kata Sri Widodo. Lebih lanjut, Sri Widodo dalam sambutannya mengatakan Lemhannas RI telah mempunyai landasan hukum dalam pengimplementasi SPBE, hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Lemhannas RI No. 125 tahun 2020 tentang Kebijakan Tata Kelola dan Kebijakan Layanan Sistem Pemerintahan berbasis Elektronik Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia.

Sri Widjojo mengatakan penerapan SPBE sudah dimulai sejak lahirnya Instruksi Presiden No. 3 tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government akibat terbangunnya sistem yang terintegrasi. Menurut data yang beliau dapat dari Biro Telematika, saat ini Lemhannas RI telah membangun 30 sistem aplikasi. Hal tersebut merupakan bentuk implementasi dalam mendukung kebijakan SPBE Pemerintah pada umumnya.

“SPBE adalah bagian yang tidak bisa dipisahkan daripada proses Reformasi Birokrasi,” kata Rahmat Gunawan selaku narasumber. Lebih lanjut Rahmat menegaskan bahwa tujuan SPBE adalah guna meningkatkan efisiensi dan keterpaduan penyelenggaraan layanan sistem pemerintahan. Rahmat juga menyampaikan bahwa hasil dari SPBE adalah meningkatkan efisiensi anggaran untuk pembangunan Pemerintah Berbasis Elektronik serta meningkatkan utilisasi infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi yang terintegrasi dan berbagi pakai bagi Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah. “Ada istilah aplikasi Bagi Pakai, contohnya adalah aplikasi JDIH, Jaringan Data Informasi dan Hukum. Itu yang membuat aplikasinya Kominfo kemudian dibagikan kepada seluruh Instansi,” kata Rahmat Gunawan.

Dalam kesempatan tersebut, Rahmat juga menjelaskan lebih rinci mengenai Perpres No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang mencakup mengenai tata kelola sistem pemerintahan berbasis elektronik, yang kemudian diturunkan menjadi manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik. Setelah dari proses manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik, perlu dilakukan audit teknologi informasi dan komunikasi. Dalam Perpres No. 95 Tahun 2018 juga diatur mengenai percepatan SBPE yang diturunkan dalam rencana induk SPBE Nasional. Setelah semuanya terlaksana maka dilakukan pemantauan dan evaluasi sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam bentuk penilaian, mulai dari self assessment sampai dengan diumumkan ke publik.



Hak cipta © 2024 Lembaga Ketahanan Nasional RI. Semua Hak Dilindungi.
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 10 Jakarta 10110
Telp. (021) 3451926 Fax. (021) 3847749