Lemhannas RI Selenggarakan FGD Lanjutan terkait Kajian Mencari Solusi Komprehensif bagi Penyelesaian Masalah Papua

Setelah melakukan pengumpulan data dan fakta ke Lokus Provinsi Papua, Direktorat Pengkajian Pertahanan dan Keamanan Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) kembali mengadakan Diskusi Kelompok Terarah atau Focus Group Discussion (FGD) Kajian Jangka Panjang Bidang Pertahanan dan Keamanan tentang “Mencari Solusi Komprehensif bagi Penyelesaian Masalah Papua”, Kamis (22/4). FGD ini merupakan tahap lanjutan dari FGD Lokus yang telah dilaksanakan di Jayapura beberapa waktu yang lalu sebagai rangkaian dari proses penggalian informasi dan data yang lengkap guna penyusunan naskah kajian.

Pada kesempatan tersebut, Deputi Pengkajian Strategik Lemhannas RI Prof. Dr. Ir. Reni Mayerni, M.P. menyampaikan bahwa masalah Papua terus menjadi bahan yang hangat untuk dibicarakan dan menjadi pusat isu domestik maupun global.

Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk menangani dan mengatasi berbagai kegiatan yang dilakukan kelompok yang ingin memisahkan Papua dari Indonesia adalah dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus untuk Provinsi Papua. Kebijakan tersebut memberikan kesempatan kepada masyarakat Papua untuk membangun penyelenggaraan pemerintahan wilayahnya serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kewajiban dan hak Warga Negara Indonesia (WNI) dengan tetap menghargai nilai-nilai dasar penduduk asli Papua.

Penerapan otonomi khusus tersebut meningkatkan pembangunan di Papua dan Papua barat dan telah membawa kemajuan di berbagai bidang yang sangat dirasakan oleh  masyarakat. Namun, kondisi tersebut belum dapat meredam kegiatan kelompok yang ingin memisahkan diri.

Beberapa kelompok masyarakat berpendapat bahwa permasalahan di Papua masih sulit untuk diselesaikan karena permasalahan kepercayaan (trust), yakni pemerintah pusat dinilai kurang percaya kepada pemerintah daerah dan masyarakat Papua. Di sisi lain, masyarakat Papua juga kurang percaya kepada pemerintah pusat karena dinilai banyak janji yang disampaikan tapi tidak terealisasi dengan baik, salah satu contohnya adalah banyak pasal dalam UU Otsus Papua yang tidak diimplementasikan.

“Lemhannas RI memiliki tugas memberikan masukan kepada Pemerintah, dalam hal ini Presiden RI, berupa konsep rekomendasi kebijakan strategis yang disusun melalui program kajian jangka panjang tahun 2021,” ujar Reni. Terkait hal tersebut, sebagai tahapan awal, Deputian Bidang Pengkajian Lemhannas RI menyelenggarakan FGD guna mencari solusi komprehensif  bagi penyelesaian masalah Papua.

Hadir sebagai narasumber Anggota DPD RI Yorrys Raweyai, Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri RI Dr. iur. Damos Dumoli Agusman, Dosen Program Pendidikan Damai dan Resolusi Konflik Universitas Pertahanan Mayjen TNI (Purn) Dr. I Gede Sumertha, Staf Ahli Menteri PPN/Bappenas Bidang Pemerataan dan Kewilayahan Drs. Oktorialdi, M.A., Ph. D, Mantan Kepala BAIS TNI Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, S.T., M.H., Ph.D., Rektor Universitas Jenderal A. Yani Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D., Direktur Eksekutif CSIS Philips J. Vermonte, dan Guru Besar Purnabakti Prof. Dr. Paulus Wirutomo, M.Sc.



Hak cipta © 2024 Lembaga Ketahanan Nasional RI. Semua Hak Dilindungi.
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 10 Jakarta 10110
Telp. (021) 3451926 Fax. (021) 3847749