GUBERNUR
WAKIL GUBERNUR
DEWAN PENGARAH
SEKRETARIAT UTAMA
DEPUTI BIDANG PENDIDIKAN TINGKAT NASIONAL
DEPUTI BIDANG PENGKAJIAN STRATEGIS
DEPUTI BIDANG PEMANTAPAN NILAI-NILAI KEBANGSAAN
TENAGA AHLI PENGAJAR DAN TENAGA AHLI PENGKAJI
TENAGA PROFESIONAL
INSPEKTORAT
KOORDINATOR ICT
LABORATORIUM PENGUKURAN KETAHANAN NASIONAL
KNOWLEDGE MANAGEMENT SYSTEM
LINK TERKAIT
|
BAGIAN TATA USAHA ROUM SETTAMA LEMHANNAS RI
TUGAS DAN FUNGSI
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan pelayanan administrasi ketatausahaan, organisasi, tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga di lingkungan Lemhannas RI.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bagian Tata Usaha melakukan fungsi :
- pelaksanaan urusan pengelolaan penerimaan dan pengiriman surat serta kearsipan dan dokumentasi;
- pelaksanaan urusan pemberian pelayanan penggandaan naskah;
- pelaksanaan urusan pengkoordinasian jadwal kegiatan Gubernur dengan Koorspri dan melakukan bimbingan teknis ketatausahaan di lingkungan Lemhannas RI.

|