GUBERNUR

WAKIL GUBERNUR

DEWAN PENGARAH

DEPUTI BIDANG PEMANTAPAN NILAI-NILAI KEBANGSAAN

TENAGA AHLI PENGAJAR DAN TENAGA AHLI PENGKAJI

TENAGA PROFESIONAL

INSPEKTORAT

KOORDINATOR ICT

LABORATORIUM PENGUKURAN KETAHANAN NASIONAL

KNOWLEDGE MANAGEMENT SYSTEM

Bagian Tata Usaha

 

 

BAGIAN TATA USAHA
ROUM SETTAMA LEMHANNAS RI


 

TUGAS DAN FUNGSI

 

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan pelayanan administrasi ketatausahaan, organisasi, tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga di lingkungan Lemhannas RI.

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bagian Tata Usaha melakukan fungsi :

  1. pelaksanaan urusan pengelolaan penerimaan dan pengiriman surat serta kearsipan dan dokumentasi;
  2. pelaksanaan urusan pemberian pelayanan penggandaan naskah;
  3. pelaksanaan urusan pengkoordinasian jadwal kegiatan Gubernur dengan Koorspri dan melakukan bimbingan teknis ketatausahaan di lingkungan Lemhannas RI.

ita