GUBERNUR
WAKIL GUBERNUR
DEWAN PENGARAH
SEKRETARIAT UTAMA
DEPUTI BIDANG PENDIDIKAN TINGKAT NASIONAL
DEPUTI BIDANG PENGKAJIAN STRATEGIS
DEPUTI BIDANG PEMANTAPAN NILAI-NILAI KEBANGSAAN
TENAGA AHLI PENGAJAR DAN TENAGA AHLI PENGKAJI
TENAGA PROFESIONAL
INSPEKTORAT
KOORDINATOR ICT
LABORATORIUM PENGUKURAN KETAHANAN NASIONAL
LINK TERKAIT
LEMHANNAS SOCIAL NETWORK
|
BAGIAN RUMAH TANGGA ROUM SETTAMA LEMHANNAS RI
TUGAS DAN FUNGSI
Bagian Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan pengadaan, mengelola perlengkapan, barang kekayaan milik negara, pemeliharaan fasilitas kantor/lembaga, rumahtangga lembaga, urusan dalam, pengamanan kantor, pelayanan umum, pembinaan pengemudi, pengaturan perjalanan dan pengawalan perjalanan Gubernur serta pemeliharaan kendaraan dinas.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi :
- pelaksanaan urusan administrasi pengadaan barang dan jasa;
- pelaksanaan urusan administrasi pengelolaan perlengkapan dan barang kekayaan milik negara;
- pelaksanaan urusan pemeliharaan fasilitas kantor;
- pelaksanaan urusan administrasi urusan dalam, dan pelayanan umum;
- pelaksanaan urusan administrasi pengamanan kantor, kegiatan lembaga/ peserta, pengawalan Gubernur serta pemrosesan penegakan hukum dan disiplin personel;
- pelaksanaan urusan administrasi pelayanan pengangkutan pegawai, angkutan pengawalan perjalanan Gubernur, pembinaan pengemudi dan pemeliharaan kendaraan dinas.
|