GUBERNUR
WAKIL GUBERNUR
DEWAN PENGARAH
SEKRETARIAT UTAMA
DEPUTI BIDANG PENDIDIKAN TINGKAT NASIONAL
DEPUTI BIDANG PENGKAJIAN STRATEGIS
DEPUTI BIDANG PEMANTAPAN NILAI-NILAI KEBANGSAAN
TENAGA AHLI PENGAJAR DAN TENAGA AHLI PENGKAJI
TENAGA PROFESIONAL
INSPEKTORAT
KOORDINATOR ICT
LABORATORIUM PENGUKURAN KETAHANAN NASIONAL
KNOWLEDGE MANAGEMENT SYSTEM
LINK TERKAIT
|
BIRO UMUM SETTAMA LEMHAMMAS RI TUGAS DAN FUNGSI
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan tentang kepegawaian, logistik, kerumahtanggaan dan pelayanan umum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Biro Umum menyelenggarakan fungsi :
- pelaksanaan urusan kepegawaian;
- pelaksanaan urusan logistik, pengadaan, perlengkapan, melakukan inventarisasi barang kekayaan milik negara dan pemeliharaan fasilitas kantor;
- pelaksanaan urusan kerumahtanggaan, urusan dalam/protokoler, perjalanan dinas/angkutan, pengamanan Lemhannas RI, pemrosesan dalam penegakan hukum dan disiplin personel serta pelayanan umum.
|