GUBERNUR

WAKIL GUBERNUR

DEWAN PENGARAH

DEPUTI BIDANG PEMANTAPAN NILAI-NILAI KEBANGSAAN

TENAGA AHLI PENGAJAR DAN TENAGA AHLI PENGKAJI

TENAGA PROFESIONAL

INSPEKTORAT

KOORDINATOR ICT

LABORATORIUM PENGUKURAN KETAHANAN NASIONAL

KNOWLEDGE MANAGEMENT SYSTEM

Bagian Keuangan

 

 

BAGIAN KEUANGAN
RORENKU SETTAMA LEMHANNAS RI


 

TUGAS DAN FUNGSI

 

Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi :

  1. pelaksanaan urusan verifikasi;
  2. pelaksanaan urusan perbendaharaan;
  3. pelaksanaan urusan akuntansi keuangan.