GUBERNUR

WAKIL GUBERNUR

DEWAN PENGARAH

DEPUTI BIDANG PEMANTAPAN NILAI-NILAI KEBANGSAAN

TENAGA AHLI PENGAJAR DAN TENAGA AHLI PENGKAJI

TENAGA PROFESIONAL

INSPEKTORAT

KOORDINATOR ICT

LABORATORIUM PENGUKURAN KETAHANAN NASIONAL

LEMHANNAS SOCIAL NETWORK

Biro Perencanaan dan Keuangan

 

BIRO PERENCANAAN DAN KEUANGAN SETTAMA LEMHANNAS RI
TUGAS DAN FUNGSI

 

Biro Perencanaan dan Keuangan yang selanjutnya disebut Rorenku mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perencanaan anggaran, pengendalian anggaran serta analisa dan evaluasi anggaran untuk belanja mengikat, belanja tidak mengikat dan melaksanakan administrasi pengelolaan keuangan Lemhannas RI.

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi :

  1. pelaksanaan urusan penyiapan perencanaan strategis, anggaran dan pengkoordinasian penyusunan belanja  mengikat  dan belanja tidak mengikat;
  2. pelaksanaan urusan penyiapan administrasi pengendalian anggaran, analisa dan evaluasi anggaran serta penyusunan laporan pelaksanaan program dan anggaran;
  3. pelaksanaan administrasi pengelolaan keuangan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

 

Agus