GUBERNUR
WAKIL GUBERNUR
DEWAN PENGARAH
SEKRETARIAT UTAMA
DEPUTI BIDANG PENDIDIKAN TINGKAT NASIONAL
DEPUTI BIDANG PENGKAJIAN STRATEGIS
DEPUTI BIDANG PEMANTAPAN NILAI-NILAI KEBANGSAAN
TENAGA AHLI PENGAJAR DAN TENAGA AHLI PENGKAJI
TENAGA PROFESIONAL
INSPEKTORAT
KOORDINATOR ICT
LABORATORIUM PENGUKURAN KETAHANAN NASIONAL
LINK TERKAIT
LEMHANNAS SOCIAL NETWORK
|
Berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/163/I/2009 per tanggal 23 Januari 2009 yang dikeluarkan untuk melaksanakan maksud sesuai tersebut dalam dasar berikut: 1. Peraturan Gubernur Lemhannas RI nomor 01 Tahun 2006 tanggal 5 Desember 2006 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lemhannas RI. 2. Surat Keputusan Gubernur Lemhannas RI, No. Skep/1/I/2009 tanggal 5 Januari 2009 tentang Program Kerja dan Anggaran Lemhannas RI T.A 2009.
Surat Perintah Nomor: Sprin/163/I/2009 tersebut memerintahkan kepada para prajurit TNI, POLRI, PNS dan Pejabat yang nama, pangkat dan jabatannya tercantum dalam lampiran Surat Perintah tersebut untuk melakukan beberapa hal, yakni: 1. Seterimanya Surat Perintah tersebut, disamping tugas dan jabatannya sehari-hari masing-masing ditunjuk sebagai Tim Adhoc Pengelola Sistem Information and Communication Technology (ICT) Lemhannas RI sesuai dengan jabatan pada kolom 6 dalam lampiran Surat Perintah. 2. Melaksanakan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait, pada pelaksanaan kegiatan Pengelolaan Sistem Information and Communication Technology (ICT) Lemhannas RI. 3. Lapor kepada Gubernur Lemhannas RI atas pelaksanaan Surat Perintah tersebut. 4. Melaksanakan Surat Perintah tersebut dengan seksama dan penuh rasa tanggung jawab.
Sebagai koordinator ICT Lemhannas RI tersebut adalah Bapak Ir. Kurdinanto Sarah, M.Sc.

|
|
Nama
|
: |
Ir. Kurdinanto Sarah, M.Sc
|
|
Jabatan |
: |
Tenaga Ahli Pengkaji Bid. Iptek Lemhannas RI |
|
Alamat Kantor
|
: |
Jl. Merdeka Selatan No. 10, Jakarta Pusat |
|
|
|
|
|
|