GUBERNUR

WAKIL GUBERNUR

DEWAN PENGARAH

DEPUTI BIDANG PEMANTAPAN NILAI-NILAI KEBANGSAAN

TENAGA AHLI PENGAJAR DAN TENAGA AHLI PENGKAJI

TENAGA PROFESIONAL

INSPEKTORAT

KOORDINATOR ICT

LABORATORIUM PENGUKURAN KETAHANAN NASIONAL

LEMHANNAS SOCIAL NETWORK

Profil Koordinator ICT

 

Berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/163/I/2009 per tanggal 23 Januari 2009 yang dikeluarkan untuk melaksanakan maksud sesuai tersebut dalam dasar berikut:
1. Peraturan Gubernur Lemhannas RI nomor 01 Tahun 2006 tanggal 5 Desember 2006 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lemhannas RI.
2. Surat Keputusan Gubernur Lemhannas RI, No. Skep/1/I/2009 tanggal 5 Januari 2009 tentang Program Kerja dan Anggaran Lemhannas RI T.A 2009.

Surat Perintah Nomor: Sprin/163/I/2009 tersebut memerintahkan kepada para prajurit TNI, POLRI, PNS dan Pejabat yang nama, pangkat dan jabatannya tercantum dalam lampiran Surat Perintah tersebut untuk melakukan beberapa hal, yakni:
1. Seterimanya Surat Perintah tersebut, disamping tugas dan jabatannya sehari-hari masing-masing ditunjuk sebagai Tim Adhoc Pengelola Sistem Information and Communication Technology (ICT) Lemhannas RI sesuai dengan jabatan pada kolom 6 dalam lampiran Surat Perintah.
2. Melaksanakan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait, pada pelaksanaan kegiatan Pengelolaan Sistem Information and Communication Technology (ICT) Lemhannas RI.
3. Lapor kepada Gubernur Lemhannas RI atas pelaksanaan Surat Perintah tersebut.
4. Melaksanakan Surat Perintah tersebut dengan seksama dan penuh rasa tanggung jawab.

Sebagai koordinator ICT Lemhannas RI tersebut adalah Bapak Ir. Kurdinanto Sarah, M.Sc.

Ir. Kurdinanto Sarah, M.Sc

Nama

:

Ir. Kurdinanto Sarah, M.Sc

Jabatan : Tenaga Ahli Pengkaji Bid. Iptek Lemhannas RI
Alamat Kantor
: Jl. Merdeka Selatan No. 10, Jakarta Pusat