GUBERNUR

WAKIL GUBERNUR

DEWAN PENGARAH

DEPUTI BIDANG PEMANTAPAN NILAI-NILAI KEBANGSAAN

TENAGA AHLI PENGAJAR DAN TENAGA AHLI PENGKAJI

TENAGA PROFESIONAL

INSPEKTORAT

KOORDINATOR ICT

LABORATORIUM PENGUKURAN KETAHANAN NASIONAL

LEMHANNAS SOCIAL NETWORK

Tugas Pokok & Fungsi Inspektorat

 

Inspektorat merupakan unsur pengawasan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur Lemhannas RI. Inspektorat dipimpin oleh seorang Inspektur.

 

Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan tugas dilingkungan Lemhannas RI.

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana, Inspektorat menyelenggarakan fungsi :

  • Penyiapan perumusan kebijakan pengawasan fungsional dilingkungan Lemhannas RI
  • Pelaksanaan pengawasan kinerja, keuangan dan pengawasan untuk tujuan tertentu atas petunjuk Gubernur Lemhannas RI
  • Pelaksanaan urusan administrasi inspektorat
  • Penyusunan laporan hasil pengawasan

 

Struktur Organisasi dari Inspektorat dapat ditampilkan melalui tautan di bawah ini :

Jhonny Samosir