GUBERNUR
WAKIL GUBERNUR
DEWAN PENGARAH
SEKRETARIAT UTAMA
DEPUTI BIDANG PENDIDIKAN TINGKAT NASIONAL
DEPUTI BIDANG PENGKAJIAN STRATEGIS
DEPUTI BIDANG PEMANTAPAN NILAI-NILAI KEBANGSAAN
TENAGA AHLI PENGAJAR DAN TENAGA AHLI PENGKAJI
TENAGA PROFESIONAL
INSPEKTORAT
KOORDINATOR ICT
LABORATORIUM PENGUKURAN KETAHANAN NASIONAL
LINK TERKAIT
LEMHANNAS SOCIAL NETWORK
|
Inspektorat merupakan unsur pengawasan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur Lemhannas RI. Inspektorat dipimpin oleh seorang Inspektur.
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan tugas dilingkungan Lemhannas RI.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana, Inspektorat menyelenggarakan fungsi :
- Penyiapan perumusan kebijakan pengawasan fungsional dilingkungan Lemhannas RI
- Pelaksanaan pengawasan kinerja, keuangan dan pengawasan untuk tujuan tertentu atas petunjuk Gubernur Lemhannas RI
- Pelaksanaan urusan administrasi inspektorat
- Penyusunan laporan hasil pengawasan
Struktur Organisasi dari Inspektorat dapat ditampilkan melalui tautan di bawah ini :

|