GUBERNUR

WAKIL GUBERNUR

DEWAN PENGARAH

DEPUTI BIDANG PEMANTAPAN NILAI-NILAI KEBANGSAAN

TENAGA AHLI PENGAJAR DAN TENAGA AHLI PENGKAJI

TENAGA PROFESIONAL

INSPEKTORAT

KOORDINATOR ICT

LABORATORIUM PENGUKURAN KETAHANAN NASIONAL

KNOWLEDGE MANAGEMENT SYSTEM

Subbagian Tata Usaha dan Urusan Dalam

 

 

SUB BAGIAN TATA USAHA DAN URUSAN DALAM
INSPEKTORAT LEMHANNAS RI

 

TUGAS DAN FUNGSI

 

Subbagian Tata Usaha dan Urusan Dalam mempunyai tugas melaksanakan ketata usahaan, urusan dalam, administrasi dan laporan keuangan serta administrasi perlengkapan.

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Subbagian Tata Usaha dan Urusan Dalam menyelenggarakan fungsi :

  1. pelaksanaan unsur penyiapan pelaksanaan kegiatan ketatausahaan dan urusan dalam;
  2. pelaksanaan unsur penyiapan pelaksanaan administrasi dan laporan keuangan serta administrasi perlengkapan inspektorat.