GUBERNUR

WAKIL GUBERNUR

DEWAN PENGARAH

DEPUTI BIDANG PEMANTAPAN NILAI-NILAI KEBANGSAAN

TENAGA AHLI PENGAJAR DAN TENAGA AHLI PENGKAJI

TENAGA PROFESIONAL

INSPEKTORAT

KOORDINATOR ICT

LABORATORIUM PENGUKURAN KETAHANAN NASIONAL

LEMHANNAS SOCIAL NETWORK

Inspektorat Pembantu di Bidang Sumber Daya

 

 

INSPEKTORAT PEMBANTU BIDANG SUMBER DAYA
INSPEKTORAT LEMHANNAS RI

 

TUGAS DAN FUNGSI

 

Inspektorat Pembantu Bidang Sumber Daya mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan kegiatan pengawasan terhadap sumber daya Lemhannas RI.

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Inspektorat Pembantu di Bidang Sumber Daya menyelenggarakan fungsi :

  1. pelaksanaan unsur penyiapan perumusan kebijakan pengawasan di bidang sumber daya;
  2. pelaksanaan unsur perencanaan, Pelaksanaan dan pelaporan pengawasan di bidang sumber daya;
  3. pelaksanaan unsur operasional pengawasan dan pemeriksaan dilaksanakan oleh Auditor Sumber Daya.

 

DRA. RIRI SRI LESTARI

INSPEKTUR PEMBANTU BIDANG SUMBER DAYA