GUBERNUR
WAKIL GUBERNUR
DEWAN PENGARAH
SEKRETARIAT UTAMA
DEPUTI BIDANG PENDIDIKAN TINGKAT NASIONAL
DEPUTI BIDANG PENGKAJIAN STRATEGIS
DEPUTI BIDANG PEMANTAPAN NILAI-NILAI KEBANGSAAN
TENAGA AHLI PENGAJAR DAN TENAGA AHLI PENGKAJI
TENAGA PROFESIONAL
INSPEKTORAT
KOORDINATOR ICT
LABORATORIUM PENGUKURAN KETAHANAN NASIONAL
LINK TERKAIT
LEMHANNAS SOCIAL NETWORK
|
INSPEKTORAT PEMBANTU BIDANG SUMBER DAYA INSPEKTORAT LEMHANNAS RI
TUGAS DAN FUNGSI
Inspektorat Pembantu Bidang Sumber Daya mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan kegiatan pengawasan terhadap sumber daya Lemhannas RI.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Inspektorat Pembantu di Bidang Sumber Daya menyelenggarakan fungsi :
- pelaksanaan unsur penyiapan perumusan kebijakan pengawasan di bidang sumber daya;
- pelaksanaan unsur perencanaan, Pelaksanaan dan pelaporan pengawasan di bidang sumber daya;
- pelaksanaan unsur operasional pengawasan dan pemeriksaan dilaksanakan oleh Auditor Sumber Daya.
DRA. RIRI SRI LESTARI
INSPEKTUR PEMBANTU BIDANG SUMBER DAYA
|