GUBERNUR

WAKIL GUBERNUR

DEWAN PENGARAH

DEPUTI BIDANG PEMANTAPAN NILAI-NILAI KEBANGSAAN

TENAGA AHLI PENGAJAR DAN TENAGA AHLI PENGKAJI

TENAGA PROFESIONAL

INSPEKTORAT

KOORDINATOR ICT

LABORATORIUM PENGUKURAN KETAHANAN NASIONAL

LEMHANNAS SOCIAL NETWORK

Inspektorat Pembantu di Bidang Program


 

 

INSPEKTORAT PEMBANTU DI BIDANG PROGRAM
INSPEKTORAT LEMHANNAS RI

 


TUGAS DAN FUNGSI


Inspektorat Pembantu Bidang Program mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan kegiatan pengawasan terhadap program dan kinerja Lemhannas RI.

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Inspektorat Pembantu di bidang program menyelenggarakan fungsi :

  1. pelaksanaan unsur penyiapan perumusan kebijakan pengawasan di bidang program;
  2. pelaksanaan unsur perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan pengawasan di bidang program;
  3. pelaksanaan unsur operasional pengawasan dan pemeriksaan dilaksanakan oleh Auditor Perencanaan Program.

 

 

krisna Misyartin